Tanggal Putusan Selasa, 25 Feb. 2025
Status Putusan
No Nama Tanggal Putusan Putusan
1JUNAIDI Als AHUNG Anak CHIN KHUN NYIAN AlmSelasa, 25 Feb. 2025Pidana Penjara Waktu Tertentu (2 Bulan )
Restorative Justice
Lain-lain
Amar Putusan

MENGADILI: 

  1. Menyatakan Terdakwa JUNAIDI als AHUNG Anak CHIN KHUN NYIAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan”;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  3. Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim yang disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;
  4. Menetapkan barang bukti berupa:
  1. 17 (tujuh belas) keeping seng spandek warna merah maroon;

Dikembalikan kepada Saksi Edy Cahyono;

  1. 1 (satu) buah obeng min warna kuning;
  2. 1 (satu) buah obeng plus warna kuning;

Dirampas untuk dimusnahkan;

5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); 

Pemberitahuan Putusan
Status Nama Tanggal Pemberitahuan Putusan
Penyidik Atas Kuasa PU 1Edi SopianSelasa, 25 Feb. 2025

Status Nama Tanggal Pemberitahuan Putusan
Terdakwa 1JUNAIDI Als AHUNG Anak CHIN KHUN NYIAN AlmSelasa, 25 Feb. 2025


Menerima Putusan
Status Nama Tanggal Pemberitahuan Putusan
Penyidik Atas Kuasa PU 1Edi SopianSelasa, 25 Feb. 2025

Status Nama Tanggal Pemberitahuan Putusan
Terdakwa 1JUNAIDI Als AHUNG Anak CHIN KHUN NYIAN AlmSelasa, 25 Feb. 2025
Kirim Salinan Putusan
Status Nama Tanggal Pemberitahuan Putusan
Penyidik Atas Kuasa PU 1Edi SopianSelasa, 25 Feb. 2025

Status Nama Tanggal Pemberitahuan Putusan
Terdakwa 1JUNAIDI Als AHUNG Anak CHIN KHUN NYIAN AlmSelasa, 25 Feb. 2025
Kirim Salinan Putusan Kepada Penyidik Selasa, 25 Feb. 2025
Tanggal Minutasi Selasa, 25 Feb. 2025
Keterangan