Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2026/PN Sbs 1.SANIWAN
2.SANIRAH
3.JIMING
1.nilam(istri Alm.H.MAKSUDI
2.imanudin,S.H.I Bin H.maksudi (Alm)
3.HABIBI Bin H.MAKSUDI (Alm)
4.SYARIFAH Binti H.MAKSUDI (Alm)
5.ALBU SYAIRI,A.Md Bin H.MAKSUDI (Alm)
6.MURSALIN Bin H.MAKSUDI (Alm)
7.CHAIRUNNISA,A.Md.Keb. Binti H.MAKSUDI (Alm)
8.JAMILA, S.Pd. Binti H.MAKSUDI (Alm)
9.HERMINA, S.K.M. Binti H.MAKSUDI (Alm)
10.MUHAMMAD TAHMID, S.Farm,Apt Bin H.MAKSUDI (Alm)
11.CONG HIUNG
12.JUNAIDI
13.Hj.FARIDA, A.Md.Keb,,SKM.,M AP,(Istri Alm.Ir.ARIFIDIAR,M.H)
14.Apt.NADA HARASTHI, S.Farm.Binti Ir.ARIFIDIAR, M.H. (Alm)
15.FATUR Bin Ir.ARIFIDIAR, M.H.(Alm)
16.OPIK Bin Ir.H.ARIFIDIAR,M.H. (Alm)
17.NG TJONG NAM
18.DJIU MIAU FUNG
19.MALIKI
20.ILHAMSYAH
21.HAIDIR
22.ROBA"IE
23.YUTIANA (Istri Alm.MA'MURUSYSYAMS,S.H.)
24.RIZQI MULYADIN Bin MA'MURUSYSYAMS,S.H.(Alm)
25.TARISHA WIDIYANTI Binti MA'MURUSYSYAMS,S.H.(Alm)
26.M.HAFIZHI HISYAM Bin MA'MURUSYSYAMS,S.H.(Alm)
27.AZKA NUR HISYAM Bin MA'MURU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SANIWAN
2SANIRAH
3JIMING
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1nilam(istri Alm.H.MAKSUDI
2imanudin,S.H.I Bin H.maksudi (Alm)
3HABIBI Bin H.MAKSUDI (Alm)
4SYARIFAH Binti H.MAKSUDI (Alm)
5ALBU SYAIRI,A.Md Bin H.MAKSUDI (Alm)
6MURSALIN Bin H.MAKSUDI (Alm)
7CHAIRUNNISA,A.Md.Keb. Binti H.MAKSUDI (Alm)
8JAMILA, S.Pd. Binti H.MAKSUDI (Alm)
9HERMINA, S.K.M. Binti H.MAKSUDI (Alm)
10MUHAMMAD TAHMID, S.Farm,Apt Bin H.MAKSUDI (Alm)
11CONG HIUNG
12JUNAIDI
13Hj.FARIDA, A.Md.Keb,,SKM.,M AP,(Istri Alm.Ir.ARIFIDIAR,M.H)
14Apt.NADA HARASTHI, S.Farm.Binti Ir.ARIFIDIAR, M.H. (Alm)
15FATUR Bin Ir.ARIFIDIAR, M.H.(Alm)
16OPIK Bin Ir.H.ARIFIDIAR,M.H. (Alm)
17NG TJONG NAM
18DJIU MIAU FUNG
19MALIKI
20ILHAMSYAH
21HAIDIR
22ROBA"IE
23YUTIANA (Istri Alm.MA'MURUSYSYAMS,S.H.)
24RIZQI MULYADIN Bin MA'MURUSYSYAMS,S.H.(Alm)
25TARISHA WIDIYANTI Binti MA'MURUSYSYAMS,S.H.(Alm)
26M.HAFIZHI HISYAM Bin MA'MURUSYSYAMS,S.H.(Alm)
27AZKA NUR HISYAM Bin MA'MURUSYSYAMS,S.H.(Alm)
28KEPALA KANTOR PERTANAHAN/ATR KABUPATEN SAMBAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah  dan  berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan  Para  Penggugat  adalah   pemilik  sah atas sebidang tanah seluas ± 9.055 M2 (sembilan ribu lima puluh lima meter persegi) dengan ukuran panjang ± 47 Meter dan lebar sebelah Utara ± 192 Meter serta lebar  sebelah Selatan ± 194 Meter yang terletak di Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 28 tanggal 18 Maret 1993, atas nama SARIMAN berdasarkan  Surat Keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Barat Nomor: 94/HM.1/PRONA/1993, tanggal 25 Februari 1993, dengan batas-batas dahulu adalah sebagai berikut:------------------------------------
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah negara;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Subah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Parsil 7;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah negara;
dan sekarang sekarang dengan batas-batas sebagai berikut: -----------------------  
- Sebelah Utara berbatasan dengan parit;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Subah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan parit;
- Sebelah Timur berbatasan dengan parit;
4. Menyatakan   perbuatan    Para  Tergugat  yang  telah  menguasai tanah sengketa milik Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
5. Memerintahkan  kepada  Para  Tergugat atau siapa saja yang telah menguasai tanah sengketa untuk menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun juga;
6. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat I (ROBA’IE) yang telah membuat laporan palsu adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

7. Menyatakan  perbuatan  MA’MURUSYSYAMS, S.H selaku Notaris/PPAT yang telah membuat Akta Penyerahan Tanah/Akta Jual Beli Tanah dari Almarhum SARIMAN kepada Tergugat  XXI (HAIDIR)  dan Akta Jual Beli dari Tergugat XXI (HAIDIR)  selaku Penjual dan H.  MAKSUDI  (Alm), Tergugat XI (CONG HIUNG), Tergugat XIX (MALIKI) serta  Tergugat XX (ILHAMSYAH) selaku Para Pembeli adalah  tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

8. Menyatakan Turut  Tergugat  II ( YUTIANA), Turut Tergugat III (RIZQI MULYADI Bin MA’MURUSYSYAMS, S.H. (Alm), Turut Tergugat IV (TARISHA WIDIYANTI Binti MA’MURUSYSYAMS, S.H. (Alm), Turut Tergugat V ( M. HAFIZHI HISYAM  Bin MA’MURUSYSYAMS, S.H. (Alm), dan Turut Tergugat  VI (AZKA NUR HISYAM Bin MA’MURUSYSYAMS, S.H. (Alm), selaku  isteri dan anak-anak sah dari MA’MURUSYSYAMS, S.H. selaku pihak yang bertanggung jawab secara perdata akibat  perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh MA’MURUSYSYAMS, S.H. selaku Notaris/PPAT yang telah membuat Akta Penyerahan Tanah/Akta Jual beli. 

9. Menyatakan   perbuatan   Turut    Tergugat  VII   (Kepala Kantor Badan  Pertanahan/ATR Kabupaten Sambas) yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik pengganti Nomor 28 atas nama Almarhum SARIMAN yang diterbitkan pada tanggal  24 Maret 2003 dan menerbitkan pemecahan Sertifikat Hak Milik Nomor: 406 atas nama MAKSUDI,  Nomor: 408 atas nama CONG HIUNG, Nomor: 459 atas nama JUNAIDI, Nomor: 458 atas nama Ir. H. ARIFIDIAR, Nomor:  457 atas nama NG TJONG NAM, dan Nomor: 456 atas nama TJU MIAU FUNG adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum serta merupakan perbuatan melawan hukum;

10. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Pengganti Nomor 28 atas nama Almarhum SARIMAN yang diterbitkan pada tanggal  24 Maret 2003 dan pemecahan Sertifikat Hak Milik Nomor: 406 atas nama MAKSUDI,  Nomor: 408 atas nama CONG HIUNG, Nomor: 459 atas nama JUNAIDI, Nomor: 458 atas nama Ir. H. ARIFIDIAR, Nomor:  457 atas nama NG TJONG NAM, dan Nomor: 456 atas nama TJU MIAU FUNG yang diterbitkan oleh Turut  Tergugat II (Badan  Pertanahan Nasional Kabupaten Sambas) adalah tidak sah dan batal demi hukum;

11. Menghukum   Para   Tergugat   untuk membayar kerugian Materil dan Immateril kepada Para Penggugat yaitu sejumlah Rp.97.500.000,00 (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) + Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sehingga seluruhnya adalah sejumlah Rp.147.500.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);

12. Menghukum  pula   kepada  Para   Tergugat  untuk    membayar  uang  paksa (dwangsoom) sejumlah  Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap harinya keterlambatannya memenuhi isi putusan dalam perkara ini sejak  putusan berkekuatan hukum tetap;

13. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dimohonkan dan dijalankan dalam perkara ini;

14. Menyatakan  putusan  dalam  perkara ini dapat dilaksakan terlebih dahulu walaupun  ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;

15. Menghukum  Para  Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul  dalam perkara ini;

A T A U: 
Apabila Pengadilan Negeri Sambas berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono);
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak