| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat mempunyai hak keperdataan yang sah atas tanah asal seluas kurang lebih 34.400 m?2; berdasarkan Surat Penyerahan Nomor 145/42/SP/1991 tanggal 28 Agustus 1991;
3. Menyatakan objek sengketa seluas kurang lebih 17.200 m?2;, ukuran kurang lebih 400 meter × 43 meter, terletak di Dusun Sari Medan, Desa Sarang Burung Danau, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, dengan batas-batas :
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tanah H. Mahruf;
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Tanah Penggugat;
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah Aspan Ali;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Parit Kongsi.
merupakan bagian dari tanah Penggugat, adalah sah milik Penggugat.
4. Menyatakan jual beli dan penyerahan tanah dari Jinah Binti kepada Penggugat sebagaimana Surat Penyerahan Nomor 145/42/SP/1991 tanggal 28 Agustus 1991 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
5. Menyatakan penguasaan awal Almarhumah Saniah Binti Hasan dan Tergugat I atas objek sengketa berasal dari izin/pinjam pakai Penggugat dan tidak pernah merupakan peralihan hak milik;
6. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang setelah izin dicabut tetap menguasai, memanfaatkan, menikmati hasil, mendirikan dan/atau mempertahankan bangunan, menolak menyerahkan kembali objek sengketa dan mempertahankan klaim kepemilikan atas objek sengketa merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
7. Menyatakan Sertipikat Hak Milik yang diperlihatkan Para Tergugat pada mediasi tanggal 13 April 2026 di Kantor Desa Sarang Burung Danau, setelah identitas sertipikat tersebut dibuktikan berdasarkan data Turut Tergugat II dalam persidangan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat sepanjang terbukti tidak didasarkan pada alas hak yang sah dan/atau sepanjang meliputi atau bertumpang tindih dengan objek sengketa milik Penggugat;’
8. Menghukum Para Tergugat dan setiap orang yang memperoleh penguasaan dari Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
9. Menghukum Tergugat III dan/atau pihak yang mendirikan bangunan permanen di atas objek sengketa untuk membongkar bangunan tersebut dengan biaya sendiri setelah putusan berkekuatan hukum tetap; apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, pelaksanaannya dilakukan menurut tata cara eksekusi yang berlaku;
10. Menyatakan tanaman yang melekat pada objek sengketa mengikuti penyerahan objek sengketa kepada Penggugat, tanpa mengurangi penilaian Majelis Hakim terhadap bukti mengenai kepemilikan tanaman tersebut;
11. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan amar pengosongan dan penyerahan objek sengketa sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan telah dapat dieksekusi, sepanjang menurut hukum diperkenankan;
12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas objek sengketa, apabila sita jaminan dikabulkan dan dilaksanakan dalam perkara a quo;
13. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo serta menyesuaikan administrasi desa yang berkaitan dengan objek sengketa sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
14. Menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo dan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, menindaklanjuti data pendaftaran tanah sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan;
15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
|