Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa TARAS ALKAUTSAR alias ALKA Bin Ir. NASRULLAH BASUKI, pada tanggal 23 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Merdeka, Senatab, Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, mengeluarkan barang impor berupa mobil merek Volvo jenis C70 warna hitam yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------
- Bahwa sekitar bulan Juni tahun 2025, Terdakwa berangkat dari Jakarta menuju Kuala Lumpur, Malaysia menggunakan pesawat terbang dan kemudian membeli mobil merek Volvo jenis C70 warna hitam tersebut di sebuah showroom/dealer mobil di Kuala Lumpur, Malaysia yang Terdakwa lupa nama showroom/dealernya dengan harga sekitar 25.600 RM (dua puluh lima ribu enam ratus ringgit malaysia) atau sekitar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan metode pembayaran tunai di lokasi showroom/dealer ditemani dengan rekan atas nama Sdr. BERNARD (Warga Negara Malaysia) yang Terdakwa kenal sejak sekitar tahun 2020. Selanjutnya di hari yang sama, Sdr. BERNARD melakukan pengiriman mobil tersebut dari Pelabuhan Klang, Kuala Lumpur, Malaysia dengan tujuan ke Pelabuhan Kuching, Sarawak, Malaysia dan setelah melakukan pembelian mobil tersebut Terdakwa langsung kembali ke Indonesia dengan menggunakan pesawat udara ke Jakarta.
- Bahwa setelah mobil tersebut tiba di Pelabuhan Kuching, mobil tersebut disimpan di APARTEMEN VIVA CITY, Kuching, Malaysia dan dirawat dan sempat diservice oleh rekan Terdakwa yaitu Sdr. BERNARD sampai dengan Terdakwa datang ke Kuching, Malaysia. Selanjutnya Terdakwa berangkat ke Kuching, Malaysia tanggal 15 Agustus tahun 2025 dari Bandara Soekarno-Hatta, Indonesia. Selanjutnya Terdakwa menemui Sdr. BERNARD di APARTEMEN VIVA CITY, dan mengambil mobil merek Volvo jenis C70 yang telah Terdakwa beli sebelumnya. Terdakwa melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut dan sempat melakukan perawatan berupa spooring di sebuah bengkel di Kuching, Malaysia.
- Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2025 Terdakwa melakukan perjalanan untuk memasukkan mobil merek Volvo jenis C70 tersebut dari Malaysia ke Indonesia dengan menghubungi dan meminta bantuan kepada rekan Terdakwa yaitu Sdr. GAMMA SATRIA (WNI) yang saat itu memang sedang berada di Kuching, Malaysia untuk menunjukkan jalan. Kemudian selanjutnya Sdr. GAMMA SATRIA mengirimkan kepada Terdakwa rute yang harus ditempuh sampai dengan wilayah perbatasan Malaysia-Indonesia dengan mengirimkan gambar google maps yang telah digambar garis/rute yang harus dilalui. Mobil tersebut kemudian Terdakwa mengendarai langsung seorang diri dari APARTEMEN VIVA CITY sampai dengan kebun sawit di wilayah Malaysia dekat perbatasan dan kemudian di kebun sawit tersebut dilakukan pergantian dari plat kendaraan nomor “WFG 7777” menjadi plat kendaraan nomor “B 2567 YT” yang mana plat kendaraan dengan nomor “B 2567 YT” sudah dikirim ke Kuching sejak sekitar awal bulan Agustus melalui ekspedisi JNE Express ke Pontianak dan diteruskan dengan mobil travel dari Pontianak ke Kuching, Malaysia. Pembelian plat kendaraan tersebut Terdakwa beli dari rekannya atas nama Sdr. FERDI seharga Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) sekaligus dengan pembelian BPKB beserta STNK dan 1 (satu) unit mobil merek Volvo jenis S70 bekas tabrak dengan nomor plat kendaraan terdaftar dengan nomor “B 2567 YT”;
- Bahwa selain petunjuk lewat gambar dari Sdr. GAMMA SATRIA, ada seorang pemandu jalan yang mengendarai sepeda motor yang Terdakwa tidak ketahui namanya yang juga membantu secara langsung untuk menunjukkan jalan ke arah perbatasan Malaysia-Indonesia.
- Bahwa setelah mengganti plat nomor mobil Volvo jenis C70 tersebut dari plat kendaraan nomor “WFG 7777” menjadi plat kendaraan nomor “B 2567 YT”, kemudian mobil dinaikkan ke dalam bak truk dengan plat nomor kendaraan milik truk merupakan plat kendaraan Malaysia. Menaikkan mobil ke atas truk juga dengan dibantu oleh seorang pemandu jalan yang Terdakwa tidak ketahui Namanya tersebut dengan ongkos yang Terdakwa berikan kepadanya sekitar 2.000 RM (dua ribu ringgit malaysia) yang sudah termasuk ongkos truk dan towing.
- Bahwa pada saat truk yang berisi mobil tersebut melintasi perbatasan Malaysia-Indonesia, posisi Terdakwa sedang duduk di kursi samping supir truk tersebut yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya. Truk melintas sampai dengan jalan besar di wilayah Indonesia dan kemudian mobil diturunkan dari truk dengan bantuan mobil towing. Setelah mobil diturunkan dari truk, kemudian Terdakwa mengendarai mobil tersebut dengan rencana menuju arah Sambas-Pontianak namun pada saat perjalanan baru sekitar 2-3 Kilometer, mobil yang Terdakwa kendarai melintasi lubang yang mengakibatkan pecah ban sehingga Terdakwa langsung menepikan mobil tersebut ke sekitar pekarangan rumah warga di sekitar lokasi mobil Terdakwa mengalami pecah ban. Selanjutnya Terdakwa meminta izin ke pemilik rumah yaitu saksi SITO SUPONO untuk minitipkan mobilnya, dan selanjutnya Terdakwa menghubungi taksi untuk menjemputnya di lokasi memarkirkan mobil. Selanjutnya Terdakwa menghubungi seseorang yang diketahui bernama Sdr. TOTO Alias Saksi FEBRI yang Terdakwa dapatkan nomor teleponnya dari rekan Terdakwa Sdr. GAMMA SATRIA untuk menyiapkan truk dan mobil towing untuk mengangkut mobil Terdakwa yang saat itu dalam kondisi bocor ban.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, saksi FEBRI dihubungi melalui chat Whatsapp oleh Terdakwa dengan tujuan untuk mencari informasi terkait mobil towing. Saksi FEBRI meresponnya dengan kalimat “Saya akan usahakan”.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, saksi FEBRI kembali dihubungi melalui chat whatsapp oleh Terdakwa menanyakan mengenai mobil towing tersebut akan tetapi tidak langsung direspon oleh saksi FEBRI karena masih dalam kondisi bekerja. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi saksi FEBRI dan meminta untuk segera menelepon Terdakwa. Sekitar pukul 20.30 WIB masih di hari yang sama saksi FEBRI baru bisa menghubungi Terdakwa untuk membahas spesifikasi towing untuk mengangkut mobil milik Terdakwa dan diskusi mengenai hal tersebut berlanjut hingga sekitar pukul 21.00 WIB.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, saksi FEBRI kembali dihubungi melalui chat Whatsapp oleh Terdakwa, saksi FEBRI menyampaikan kepada Terdakwa bahwa saksi FEBRI telah mendapatkan mobil towing sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Selanjutnya Terdakwa segera meminta untuk segera bertemu. Bahwa masih di hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 13.10 WIB, Saksi FEBRI dan Terdakwa bertemu di Restoran Minang Bundo Kanduang, Sambas untuk membuat kesepakatan mengenai teknis dan harga pengangkutan mobil VOLVO tersebut yang akan ditowing dari daerah Tanjung, Aruk menuju daerah Sambas lalu akan dipindahkan ke Truk milik Saksi FEBRI untuk selanjutnya diangkut menuju Pontianak. Harga yang disepakati adalah sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan rincian biaya towing hingga Sambas sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan biaya pengangkutan dari Sambas ke Pontianak menggunakan truk milik saksi FEBRI sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 13.20 WIB, Saksi FEBRI mendapatkan kepastian dari saksi IVAN RISKI N, yaitu seseorang yang Saksi FEBRI mintakan untuk menyiapkan mobil towing. Saksi IVAN RISKI N meyampaikan bahwa mobil towing untuk mengangkut mobil VOLVO sudah ada. Pada pukul 23.00 WIB, Saksi FEBRI, Terdakwa berserta Saksi IVAN RISKI N berangkat menuju ke daerah Tanjung, Aruk yang dimana mobil VOLVO terparkir.
- Bahwa pada saat itu personel dari tim KPPBC TMP C Sintete telah menunggu pemilik mobil VOLVO yang diduga eks impor dari Malaysia, tidak lama kemudian datang seseorang yang menggunakan Mobil Calya Putih bernomor plat KB 1947 PG yang dikendarai oleh Saksi FEBRI PRASETIYO yang juga membawa seseorang Terdakwa dan sebuah mobil towing yang dikendarai oleh Saksi IVAN RISKY N dan didampingi oleh Saksi EFRI GUSNANDI kemudian berhenti di lokasi parkir mobil sedan merek Volvo warna hitam tersebut. Kemudian Tim KPPBC TMP C Sintete melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) merek Volvo C70 warna hitam dengan nomor mesin B5254T4426608 dan nomor rangka YV1MC67959AJ097751, yang disertai dengan:
a. 1 (satu) set Plat Nomor Malaysia dengan nomor WFG 7777;
b. 1 (satu) buah Lessen Kendaraan Motor Selain Motosikal 27 Feb 2025 WFG7777
c. 1 (satu) buah Sijil Pemilikan Kendaraan dengan keterangan sebagai berikut:
• No. Pendaftaran : WFG7777
• No. ID : 68073006483
• No Chasis : YV1MC67959AJ097751
• No Enjin : B5254T4426608
• Buatan/Nama Model : Volvo / C70 2.4I (A)
• Tarikh Pendaftaran : 26 Desember 2006
- Bahwa Mobil VOLVO tipe C70 warna hitam dengan nomor mesin B5254T4426608 dan nomor rangka YV1MC67959AJ097751 tidak dilakukan pemeriksaan pabean.
- Akibat perbuatan Terdakwa TARAS ALKAUTSAR alias ALKA Bin Ir. NASRULLAH BASUKI tersebut telah merugikan Keuangan Negara atas Pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), (Bea Masuk + PPN +PPh +PPnBM) yang timbul akibat perbuatannya ini adalah sebesar: Rp.142.252.000+51.210.683 + Rp.64.013.354+ Rp.42.675.500 = Rp. 300.151.537 (tiga ratus juta seratus lima puluh satu ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) berdasarkan penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
------- Perbuatan Terdakwa TARAS ALKAUTSAR alias ALKA Bin Ir. NASRULLAH BASUKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.--------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa TARAS ALKAUTSAR alias ALKA Bin Ir. NASRULLAH BASUKI, pada tanggal 23 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Merdeka, Senatab, Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, yang menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor mobil merek Volvo jenis C70 warna hitam yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Bahwa sekitar bulan Juni tahun 2025, Terdakwa berangkat dari Jakarta menuju Kuala Lumpur, Malaysia menggunakan pesawat terbang dan kemudian membeli mobil merek Volvo jenis C70 warna hitam tersebut di sebuah showroom/dealer mobil di Kuala Lumpur, Malaysia yang Terdakwa lupa nama showroom/dealernya dengan harga sekitar 25.600 RM (dua puluh lima ribu enam ratus ringgit malaysia) atau sekitar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan metode pembayaran tunai di lokasi showroom/dealer ditemani dengan rekan atas nama Sdr. BERNARD (Warga Negara Malaysia) yang Terdakwa kenal sejak sekitar tahun 2020. Selanjutnya di hari yang sama, Sdr. BERNARD melakukan pengiriman mobil tersebut dari Pelabuhan Klang, Kuala Lumpur, Malaysia dengan tujuan ke Pelabuhan Kuching, Sarawak, Malaysia dan setelah melakukan pembelian mobil tersebut Terdakwa langsung kembali ke Indonesia dengan menggunakan pesawat udara ke Jakarta.
- Bahwa setelah mobil tersebut tiba di Pelabuhan Kuching, mobil tersebut disimpan di APARTEMEN VIVA CITY, Kuching, Malaysia dan dirawat dan sempat diservice oleh rekan Terdakwa yaitu Sdr. BERNARD sampai dengan Terdakwa datang ke Kuching, Malaysia. Selanjutnya Terdakwa berangkat ke Kuching, Malaysia tanggal 15 Agustus tahun 2025 dari Bandara Soekarno-Hatta, Indonesia. Selanjutnya Terdakwa menemui Sdr. BERNARD di APARTEMEN VIVA CITY, dan mengambil mobil merek Volvo jenis C70 yang telah Terdakwa beli sebelumnya. Terdakwa melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut dan sempat melakukan perawatan berupa spooring di sebuah bengkel di Kuching, Malaysia.
- Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2025 Terdakwa melakukan perjalanan untuk memasukkan mobil merek Volvo jenis C70 tersebut dari Malaysia ke Indonesia dengan menghubungi dan meminta bantuan kepada rekan Terdakwa yaitu Sdr. GAMMA SATRIA (WNI) yang saat itu memang sedang berada di Kuching, Malaysia untuk menunjukkan jalan. Kemudian selanjutnya Sdr. GAMMA SATRIA mengirimkan kepada Terdakwa rute yang harus ditempuh sampai dengan wilayah perbatasan Malaysia-Indonesia dengan mengirimkan gambar google maps yang telah digambar garis/rute yang harus dilalui. Mobil tersebut kemudian Terdakwa mengendarai langsung seorang diri dari APARTEMEN VIVA CITY sampai dengan kebun sawit di wilayah Malaysia dekat perbatasan dan kemudian di kebun sawit tersebut dilakukan pergantian dari plat kendaraan nomor “WFG 7777” menjadi plat kendaraan nomor “B 2567 YT” yang mana plat kendaraan dengan nomor “B 2567 YT” sudah dikirim ke Kuching sejak sekitar awal bulan Agustus melalui ekspedisi JNE Express ke Pontianak dan diteruskan dengan mobil travel dari Pontianak ke Kuching, Malaysia. Pembelian plat kendaraan tersebut Terdakwa beli dari rekannya atas nama Sdr. FERDI seharga Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) sekaligus dengan pembelian BPKB beserta STNK dan 1 (satu) unit mobil merek Volvo jenis S70 bekas tabrak dengan nomor plat kendaraan terdaftar dengan nomor “B 2567 YT”;
- Bahwa selain petunjuk lewat gambar dari Sdr. GAMMA SATRIA, ada seorang pemandu jalan yang mengendarai sepeda motor yang Terdakwa tidak ketahui namanya yang juga membantu secara langsung untuk menunjukkan jalan ke arah perbatasan Malaysia-Indonesia.
- Bahwa setelah mengganti plat nomor mobil Volvo jenis C70 tersebut dari plat kendaraan nomor “WFG 7777” menjadi plat kendaraan nomor “B 2567 YT”, kemudian mobil dinaikkan ke dalam bak truk dengan plat nomor kendaraan milik truk merupakan plat kendaraan Malaysia. Menaikkan mobil ke atas truk juga dengan dibantu oleh seorang pemandu jalan yang Terdakwa tidak ketahui Namanya tersebut dengan ongkos yang Terdakwa berikan kepadanya sekitar 2.000 RM (dua ribu ringgit malaysia) yang sudah termasuk ongkos truk dan towing.
- Bahwa pada saat truk yang berisi mobil tersebut melintasi perbatasan Malaysia-Indonesia, posisi Terdakwa sedang duduk di kursi samping supir truk tersebut yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya. Truk melintas sampai dengan jalan besar di wilayah Indonesia dan kemudian mobil diturunkan dari truk dengan bantuan mobil towing. Setelah mobil diturunkan dari truk, kemudian Terdakwa mengendarai mobil tersebut dengan rencana menuju arah Sambas-Pontianak namun pada saat perjalanan baru sekitar 2-3 Kilometer, mobil yang Terdakwa kendarai melintasi lubang yang mengakibatkan pecah ban sehingga Terdakwa langsung menepikan mobil tersebut ke sekitar pekarangan rumah warga di sekitar lokasi mobil Terdakwa mengalami pecah ban. Selanjutnya Terdakwa meminta izin ke pemilik rumah yaitu saksi SITO SUPONO untuk minitipkan mobilnya, dan selanjutnya Terdakwa menghubungi taksi untuk menjemputnya di lokasi memarkirkan mobil. Selanjutnya Terdakwa menghubungi seseorang yang diketahui bernama Sdr. TOTO Alias Saksi FEBRI yang Terdakwa dapatkan nomor teleponnya dari rekan Terdakwa Sdr. GAMMA SATRIA untuk menyiapkan truk dan mobil towing untuk mengangkut mobil Terdakwa yang saat itu dalam kondisi bocor ban.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, saksi FEBRI dihubungi melalui chat Whatsapp oleh Terdakwa dengan tujuan untuk mencari informasi terkait mobil towing. Saksi FEBRI meresponnya dengan kalimat “Saya akan usahakan”.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, saksi FEBRI kembali dihubungi melalui chat whatsapp oleh Terdakwa menanyakan mengenai mobil towing tersebut akan tetapi tidak langsung direspon oleh saksi FEBRI karena masih dalam kondisi bekerja. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi saksi FEBRI dan meminta untuk segera menelepon Terdakwa. Sekitar pukul 20.30 WIB masih di hari yang sama saksi FEBRI baru bisa menghubungi Terdakwa untuk membahas spesifikasi towing untuk mengangkut mobil milik Terdakwa dan diskusi mengenai hal tersebut berlanjut hingga sekitar pukul 21.00 WIB.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, saksi FEBRI kembali dihubungi melalui chat Whatsapp oleh Terdakwa, saksi FEBRI menyampaikan kepada Terdakwa bahwa saksi FEBRI telah mendapatkan mobil towing sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Selanjutnya Terdakwa segera meminta untuk segera bertemu. Bahwa masih di hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 13.10 WIB, Saksi FEBRI dan Terdakwa bertemu di Restoran Minang Bundo Kanduang, Sambas untuk membuat kesepakatan mengenai teknis dan harga pengangkutan mobil VOLVO tersebut yang akan ditowing dari daerah Tanjung, Aruk menuju daerah Sambas lalu akan dipindahkan ke Truk milik Saksi FEBRI untuk selanjutnya diangkut menuju Pontianak. Harga yang disepakati adalah sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan rincian biaya towing hingga Sambas sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan biaya pengangkutan dari Sambas ke Pontianak menggunakan truk milik saksi FEBRI sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 13.20 WIB, Saksi FEBRI mendapatkan kepastian dari saksi IVAN RISKI N, yaitu seseorang yang Saksi FEBRI mintakan untuk menyiapkan mobil towing. Saksi IVAN RISKI N meyampaikan bahwa mobil towing untuk mengangkut mobil VOLVO sudah ada. Pada pukul 23.00 WIB, Saksi FEBRI, Terdakwa berserta Saksi IVAN RISKI N berangkat menuju ke daerah Tanjung, Aruk yang dimana mobil VOLVO terparkir.
- Bahwa pada saat itu personel dari tim KPPBC TMP C Sintete telah menunggu pemilik mobil VOLVO yang diduga eks impor dari Malaysia, tidak lama kemudian datang seseorang yang menggunakan Mobil Calya Putih bernomor plat KB 1947 PG yang dikendarai oleh Saksi FEBRI PRASETIYO yang juga membawa seseorang Terdakwa dan sebuah mobil towing yang dikendarai oleh Saksi IVAN RISKY N dan didampingi oleh Saksi EFRI GUSNANDI kemudian berhenti di lokasi parkir mobil sedan merek Volvo warna hitam tersebut. Kemudian Tim KPPBC TMP C Sintete melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) merek Volvo C70 warna hitam dengan nomor mesin B5254T4426608 dan nomor rangka YV1MC67959AJ097751, yang disertai dengan:
a. 1 (satu) set Plat Nomor Malaysia dengan nomor WFG 7777;
b. 1 (satu) buah Lessen Kendaraan Motor Selain Motosikal 27 Feb 2025 WFG7777
c. 1 (satu) buah Sijil Pemilikan Kendaraan dengan keterangan sebagai berikut:
• No. Pendaftaran : WFG7777
• No. ID : 68073006483
• No Chasis : YV1MC67959AJ097751
• No Enjin : B5254T4426608
• Buatan/Nama Model : Volvo / C70 2.4I (A)
• Tarikh Pendaftaran : 26 Desember 2006
- Bahwa Mobil VOLVO tipe C70 warna hitam dengan nomor mesin B5254T4426608 dan nomor rangka YV1MC67959AJ097751 tidak dilakukan pemeriksaan pabean.
- Bahwa mobil merek Volvo jenis C70 adalah milik Terdakwa sendiri yang dibeli di Kuala Lumpur, Malaysia sekitar Bulan Mei 2025 dan rencana akan Terdakwa jual kembali di Indonesia.
- Akibat perbuatan Terdakwa TARAS ALKAUTSAR alias ALKA Bin Ir. NASRULLAH BASUKI tersebut telah merugikan Keuangan Negara atas Pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), (Bea Masuk + PPN +PPh +PPnBM) yang timbul akibat perbuatannya ini adalah sebesar: Rp.142.252.000+51.210.683 + Rp.64.013.354 + Rp.42.675.500 = Rp. 300.151.537 (tiga ratus juta seratus lima puluh satu ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) berdasarkan penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Perbuatan Terdakwa TARAS ALKAUTSAR alias ALKA Bin Ir. NASRULLAH BASUKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf (d) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan |