| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;-
- Menetapkan bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah suami istri yang sah, sesuai Kutipan Akta Nikah No. 51/26/V/1981 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas pada tanggal 13 April 1981, dan memperbaiki data-data yang tercantum pada Kutipan Akta Nikah tersebut, yaitu :
- Umur Pemohon I 58 tahun, diperbaiki menjadi adalah 21 tahun;
- Nama Pemohon II WALIAH, diperbaiki menjadi adalah ROKIZA;
- Nama Ayah Pemohon II BURHAN, diperbaiki menjadi adalah BARKAN;
- Umur Pemohon II 18 tahun, diperbaiki menjadi adalah 20 tahun;
- Wali Nikah BURHAN, diperbaiki menjadi adalah BARKAN;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;-
|