Petitum |
. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah berharga sita jaminan tersebut;
3. Menyatakan sebagai hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan dan menghibahkan kepada Penggugat Yayasan Catur Arya Satyani sebidang tanah dengan ukuran luas 954 m2 (Sembilan ratus lima puluh empat meter persegi) berikut segala sesuatu yang ada di atasnya dengan bukti Sertipikat Hak Guna Bangunan No.20/Jelutung, tanggal 10 Desember 1984, Gambar Situasi No.407/1981, seluas 954 m2, tercatat atas nama LIE SIUNG SJIN (Tergugat I) terletak di Dusun Sei Lakum RT.01/RW.04, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten sambas yang diterbitkan oleh Turut Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Yayasan Catur Arya Satyani;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Yayasan Catur Arya Satyani.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Yayasan Catur Arya Satyani;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan/Jalan Cisai;
5. Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk segera mengosongkan sebidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya dengan bukti Sertipikat Hak Guna Bangunan No.20/Jelutung, tanggal 10 Desember 1984, Gambar Situasi No.407/1981, seluas 954 m2 (Sembilan ratus lima puluh empat meter persegi) tercatat atas nama LIE SIUNG SJIN (Tergguat I) terletak di Dusun Sei Lakum No.28 RT.01/RW.04, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, dan menyerahkannya dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat Yayasan Catur Arya Satyani tanpa syarat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.20.000.000,00,-(dua puluh juta rupiah ) secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat Yayasan Catur Arya Satyani atas kerugian yang diderita oleh Yayasan Catur Arya Satyani selama dimanfaatkan dan digunakan oleh Tergugat I dan Tergugat tanpa membayar uang sewa kepada Yayasan Catur Arya Satyani;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusannya dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|