Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
261/Pdt.P/2025/PN Sbs Susan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 261/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Susan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Petikan Akta Kelahiran Nomor 196/82 yang dikeluarkan oleh Pegawai luar biasa Catatan Sipil di Sambas U.ASFAN ISRAKIM. BA dan disahkan Hakim Pengadilan Negeri Singkawang dengan Nomor : 4457/1982 pada tanggal 13 Desember 1982, yaitu :
  • nama orang tua yang semula tertulis TJHANG MIAU TJHUN diganti menjadi tertulis dan terbaca ayah TJUK HIN danĀ  ibu TJHANG MIAU TJHUN;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
  2. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak