Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
99/Pdt.P/2025/PN Sbs KRISMONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 99/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KRISMONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan identitas Pemohon atas nama KRISMONO dilahirkan di Sarang Burung Kuala pada tanggal 28-01-1987 dan MAWAR LIHIN dilahirkan di Sarang Burung Kuala pada tanggal 28-01-1985 adalah orang yang sama dan identitas yang akan digunakan untuk saat ini dan seterusnya adalah KRISMONO dilahirkan di Sarang Burung Kuala pada tanggal 28-01-1987.
  3. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak