Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2025/PN Sbs Bripka Hariono RINO SAPUTRA Bin MIRAD Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.C/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B112/VII/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Bripka Hariono
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINO SAPUTRA Bin MIRAD Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar berawal pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 17.30 Wib saya turun/keluar dari rumah kediaman saya menggunakan sepeda motor merk honda revo warna hitam kombinasi warna merah dengan nomor polisi yang terpasang di sepeda motor tersebut yaitu KB 5180 QQ dan membawa 1 (satu) utas jala serta 1 (satu) buah ember ukuran ± 20 (dua puluh) liter dengan tujuan untuk mengambil udang yang terdapat di tambak udang milik PT. PBKA Pulau Mas yang beralamat di Dusun Merbau Rt. 006 Rw. 017 Desa Sebubus Kec. Paloh Kab. Sambas, selanjutnya untuk menuju lokasi tambak udang milik PT. PBKA Pulau Mas tersebut saya melalui jalan raya menuju Dusun Sungai Dungun Desa Sebubus Kec. Paloh, setiba saya di sekitar lokasi tambak udang milik PT. PBKA Pulau Mas tersebut sekira pukul 18.10 Wib, kemudian saya menuju salah satu kolam tambak udang yang terdapat di sekitar lokasi tambak udang PT. PBKA Pulau Mas tersebut, setelah itu setiba saya di salah satu kolam tambak udang tersebut saya mengambil udang yang terdapat di dalam kolam tersebut dengan cara saya menebarkan 1 (satu) utas jala di dalam kolam tambak udang milik PT. PBKA Pulau Mas tersebut, selanjutnya saya mengangkat jala tersebut dari dalam kolam tambak udang, kemudian udang yang menyangkut di dalam jala tersebut saya lepaskan dari jala, selanjutnya udah tersebut saya masukkan di dalam wadah berupa 1 (satu) buah ember ukuran ± 20 (dua puluh) liter, kemudian saya menebarkan jala untuk mengambil udang di dalam kolam tambak udang tersebut sebanyak 8 (delapan) kali, dalam menebar jala sebanyak 7 (tujuh) kali di dalam kolam tambak udah tersebut udang tersangkut di dalam jala keseluruhannya saya masukkan di dalam 1 (satu) buah ember ukuran ± 20 (dua puluh) liter tersebut, selanjutnya pada saat saya menebar jala yang Ke–8 (delapan) kalinya untuk mengambil udang di dalam kolam tambak udang tersebut saya diketahui oleh seseorang yang tidak saya ketahui identitasnya, melihat perihal tersebut kemudian saya berlari, selanjutnya dalam melarikan diri tersebut dengan jarak ± 50 meter, saya dapat ditangkap oleh seseorang yang tidak saya ketahui identitasnya tersebut, setelah itu saya di bawa oleh seseorang yang tidak saya ketahui identitasnya tersebut bersama 4 (empat) orang lainnya ke kantor PT. PBKA Pulau Mas tersebut, kemudian di kantor PT. PBKA Pulau Mas tersebut udang yang sebelumnya telah saya ambil di dalam kolam tambak udang yang telah saya simpan di dalam wadah 1 (satu) buah ember ukuran ± 20 (dua puluh) liter tersebut ditimbang oleh seseorang yang tidak saya ketahui identitasnya seberat 8,4 Kg (delapan koma empat kilogram), selanjutnya dalam saya mengambil udang di dalam kolam tambak udang milik PT. PBKA Pulau Mas tanpa seijin PT. PBKA Pulau Mas selaku pemilik dari udang tersebut, kemudian tujuan saya mengambil udang tersebut dengan tujuan untuk saya miliki dan saya kuasai, setelah itu udang tersebut akan saya jual kembali kepada masyarakat umum, selanjutnya hasil dari penjualan udang tersebut akan saya pergunakan untuk keperluan saya sehari – hari, kemudian saya beserta 1 (satu) utas jala, 1 (satu) buah ember ukuran ± 20 (dua puluh) liter dan udang seberat 8,4 Kg (delapan koma empat kilogram) yang saya ambil di dalam salah satu kolam tambak milik PT. PBKA Pulau Mas di bawa ke Polsek Paloh untuk dilakukan proses hukum selanjutnya

Pihak Dipublikasikan Ya