1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menetapkan identitas nama Pemohon yang semula bernama DEGA WULANDARI sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 33634/DKCS/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 11-10-2010 diganti menjadi terbaca dan tertulis DEGA WULANDARI NASRIN.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|