Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa HENDRY YUSUF Als YUSUF Anak OBET ALONG pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 pukul 14.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di depan rumah Terdakwa YUSUF beralamat di Dusun Pengapit Rt 004 Rw. 002 Desa Madak Kec. Subah Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas, pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 pukul 14.20 WIB di depan rumah Terdakwa beralamat di Dusun Pengapit Rt 004 Rw. 002 Desa Madak Kec. Subah Kab. Sambas telah terjadi tindak pidana Penadahan yang dilakukan oleh Terdakwa Yusuf, bermula pada Hari Senin tanggal 10 Februari 2025 pukul 14.20 WIB Terdakwa Yusuf membeli buah tandan sawit yang dibawa oleh Saksi HELLY Als HELLY Anak KAYE (splitsing) sebanyak 9 (Sembilan) tandan sawit dengan harga per kilonya Rp.2.400 (dua ribu empat ratus rupiah) . Terdakwa saat membeli tandan sawit dari Saksi HELLY dan langsung melakukan penimbangan dan pembayaran kepada Saksi HELLY, beberapa saat kemudian, Terdakwa didatangi pihak PT. Mitra Abadimas Sejahtera (PT MAS) dan ditanyakan mengenai pembelian tandan sawit dari Saksi HELLY dan Terdakwa YUSUF mengakui telah melakukan pembelian tersebut dengan jumlah 9 (sembilan) tandan dengan harga Rp210.000(dua ratus sepuluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa YUSUF sudah membeli tandan buah sawit dari Saksi HELLY sebanyak 3 (tiga) kali dan Terdakwa YUSUF mengetahui Saksi HELLY tidak memiliki lahan atau kebun sawit karena tinggal satu kampung;
- Bahwa Terdakwa mengetahui dari pihak PT MAS dan pengakuan Saksi MISEN MASANDI dan Saksi HELLY bahwa sawit tersebut merupakan sawit hasil penggelapan dari pihak PT MAS dengan cara bermula pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 07.00 Wib Saksi LUSIUS MARTOMI Als TOMI Anak MARTINUS memanen sawit dengan membawa egrek, parang dan gerobak di perkebunan PT. MAS Blok C 8 Divisi 4 dengan hasil panen 105 (seratus lima) tandan, selanjutnya Saksi LUSIUS MARTOMI memisahkan 80 (delapan puluh) tandan untuk diangkut dan disimpan di TPH (Tempat Penyimpanan Hasil) PT. MAS dan sisanya 25 (dua puluh lima) tandan dengan sengaja menyimpannya sendiri yang mana akan diangkut oleh Saksi MISEN MASANDI Kemudian sekira pukul 14.00 WIB Saksi LUSIUS MARTOMI melaporkan kepada mandor Saksi YANUAR LIPUS bahwa panen hanya sebanyak 80 (delapan puluh) tandan dan Saksi LUSIUS MARTOMI pulang ke rumah untuk beristirahat. Sekira pukul 14.00 WIB Saksi MISEN MASANDI pergi ke rumah Saksi HELLY mengajak untuk mengangkut tandan sawit milik PT MAS yang telah dipisahkan Saksi LUSIUS MARTOMI dan kemudian Saksi MISEN MASANDI Bersama-sama dengan Saksi HELLY pergi ke lokasi tempat buah yang sudah dipisahkan Saksi LUSIUS MARTOMI dan mengambil 25 (dua puluh lima) tandan sawit dan menyimpan di kebun masyarakat dekat PT MAS. Selanjutnya sekira pukul 15.22 WIB Saksi LIPUS mendapat laporan bahwa ada sawit milik PT MAS dan langsung mengecek ke lapangan kemudian bertemu Saksi HELLY yang sedang memuat tandan sawit dan Saksi LIPUS menanyakan kepemilikan tandan sawit tersebut dan dijawab Saksi HELLY bahwa tandan tersebut milik warga dan memuat 9 (Sembilan) tandan sawit. Kemudian Saksi HELLY mengangkut 9 (Sembilan) tandan sawit dengan 1 (satu) buah motor merk Jupiter yang dibelakangnya ada keranjang dan dijual kepada Terdakwa Yusuf sebesar Rp210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan kemudian Saksi LIPUS mengecek kepemilikan 16 (enam belas) tandan sawit lainnya yang tersimpan dan belum sempat dijual dan megetahui bahwa pelaku adalah Saksi TOMI.
- Bahwa akibat perbuatan penadahan Terdakwa YUSUF secara bersama-sama dengan Saksi MISEN MASANDI dan Saksi HELLY, PT MAS mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).
------------- Perbuatan Terdakwa HENDRY YUSUF Als YUSUF Anak OBET ALONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 480 ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -------------
Sambas, 05 Mei 2025
Jaksa Penuntut Umum
FIRZA WAHYUDI, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199605162022031006 |