Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.Bth/2025/PN Sbs 1.Ramli
2.Katrina
Haji Juli Wajidi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.Bth/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Ramli
2Katrina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tres Priawati, S.H.Ramli
2Tres Priawati, S.H.Katrina
Tergugat
NoNama
1Haji Juli Wajidi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Pasal 195 HIR/Pasal 206 Rbg

Merupakan dasar umum bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi. Namun tidak ada larangan eksplisit untuk menunda eksekusi jika terdapat keadaan luar biasa, termasuk dugaan tindak pidana terkait objek eksekusi.

  1. Yurisprudensi Mahkamah Agung

Berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Agung menyebutkan bahwa eksekusi dapat ditunda apabila:  

  • Terdapat laporan pidana yang sedang diproses;
  • Objek sengketa menjadi barang bukti dalam perkara pidana;
  • Dikhawatirkan eksekusi dapat menimbulkan kerugian besar jika ternyata ada pelanggaran hukum.

 

 

 

 

Contohnya :

  1. Putusan MA Nomor 1086 K/Sip/1971; Eksekusi dapat ditunda apabila ada perkara pidana yanag masih berlangsung dan menyangkut objek yang sama.
  2. Putusan MA No. 1059 K/Sip/1986; Penundaan eksekusi dapat  dipertimbangkan bila

pelaksanaan eksekusi bertentangan dengan asas keadilan karena ada indikasi penipuan atau perbuatan melawan hukum.

 

  1. Asas kepastian dan Keadilan

Dalam hukum acara perdata terdapat prinsip bahwa :

“Tidak boleh dilaksanakan eksekusi jika ada situasi hukum yang dapat menyebabkan pelaksanaan eksekusi menjadi tidak adil atau merugikan pihak lain secara tidak sah”

Bila pemohon eksekusi diduga melakukan tindak pidana, misalnya pemalsuan surat, penipuan, atau perampasan hak, dan objek eksekusi adalah hasil dari tindak pidana tersebut, maka pelaksanaan eksekusi berisiko melegitimasi hasil kejahatan. Ini dapat bertentangan dengan asas due process of law.

  1. KUHAP (Undang-Undang No.8 Tahun 1981)

Jika Objek eksekusi sedang dalam status sita pidana atau menjadi barang bukti maka, berdasarkan Pasal 39 KUHAP, barang bukti tidak dapat dialihkan atau dieksekusi sebelum ada putusan tetap dalam perkara pidana.

  1. Permohonan Penundaan Eksekusi

Pihak Tergugat  (termohon eksekusi) dapat mengajukan permohonan penundaan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan alasan :

  • Telah melaporkan pemohon eksekusi atas dugaan tindak pidana;
  • Objek eksekusi sedang dalam pemeriksaan pidana;
  • Adanya bukti awal yang cukup (LP, SP2HP atau Proses penyidikan).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak