1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan dan mengizinkan Pemohon untuk merubah letak marga Pemohon di didalam KTP Pemohon nomor NIK : 6101084811800003 bernama BONG LIE SAN menjadi LIE SAN BONG sesuai dengan Pasport Nomor : X2813100 yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kabupaten Sambas tanggal 15 Februari 2024 s.d 15 Februari 2034.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) setempat agar dibuatkan catatan pinggir pada register Pasport dan dokumen kependudukan lainnya.
|