Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa MISEN MASMISEN MASANDI Als MISEN MASANDI Anak WASRAH dan Terdakwa HELLY Als HELLY ALS DEBOK Anak KAYE pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Areal Perkebunan PT. Mitra Abadimas Sejahtera (PT MAS) Blok C 8 Divisi 4 yang beralamat di Dsn. Pengapit Rt. 004/ Rw.002 Ds. Madak Kec. Subah Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, dipidana sebagai pelaku tindak pidana” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas, pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB di Areal Perkebunan PT Mitra Abadimas Sejahtera Blok C 8 Divisi 4 yang beralamat di Dsn. Pengapit Rt. 004/ Rw.002 Ds. Madak Kec. Subah Kab. Sambas telah terjadi Tindak Pidana Penadahan yang dilakukan oleh Terdakwa MISEN MASANDI dan Terdakwa HELLY ALS DEBOK, Berawal pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Raya Subah-Ledo, Saksi LUSIUS MARLUSIUS Als LUSIUS Anak MARTINUS (splitsing) sedang mengendarai motor berpapasan dengan Terdakwa MISEN MASANDI yang sedang duduk di atas motornya di pinggir Jalan Raya Subah-Ledo dan menghentikan motornya kemudian saksi Lusius berkata kepada Terdakwa MISEN MASANDI bahwa besok Saksi LUSIUS akan panen di tempat dia bekerja di PT. MAS Blok C 8 Divisi 4 dan mengajak Terdakwa MISEN MASANDI untuk mengambil tandan sawit yang sudah saksi panen nantinya tanpa izin perusahaan dan dari sebagian dari buah yang sudah disisihkan dari hasil panen tersebut saksi LUSIUS akan dibagi dua dengan Terdakwa MISEN MASANDI dan terdakwa MISEN MASANDI menyetujuinya, kemudian Saksi LUSIUS dan Terdakwa MISEN MASANDI Bersama-sama ke warung kopi di Dsn. Pengapit Rt. 004 Rw. 002 Ds. Madak Kec. Subah Kab. Sambas.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 07.00 Wib Saksi LUSIUS yang merupakan buruh harian lepas PT. MAS pergi bekerja untuk memanen sawit dengan membawa egrek, parang dan gerobak di perkebunan PT. MAS Blok C 8 Divisi 4 dengan hasil panen 105 (seratus lima) tandan. Selanjutnya Saksi LUSIUS memisahkan 80 (delapan puluh) tandan untuk diangkut dan disimpan di TPH (Tempat Penyimpanan Hasil) PT MAS dan sisanya 25 (dua puluh lima) tandan dengan sengaja menyimpannya sendiri yang mana akan diangkut oleh Terdakwa MISEN MASANDI. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB Saksi LUSIUS melaporkan kepada mandor, yaitu Saksi YANUAR LIPUS Als LIPUS Anak PILOM bahwa panen hanya sebanyak 80 (delapan puluh) tandan dan Saksi LUSIUS kemudian pulang ke rumah untuk beristirahat.
- Bahwa di tempat yang lain sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa MISEN MASANDI pergi ke rumah Terdakwa HELLY ALS DEBOK untuk mengajak untuk mengangkut tandan sawit milik PT. MAS yang telah dipisahkan Saksi LUSIUS sebelumnya, selanjutnya Terdakwa MISEN MASANDI Bersama-sama dengan Terdakwa HELLY ALS DEBOK pergi ke lokasi tempat buah yang sudah dipisahkan Saksi LUSIUS dan mengambil 25 (dua puluh lima) tandan sawit dan menyimpan di kebun masyarakat dekat PT MAS, kemudian sekira pukul 15.22 WIB Saksi YANUAR LIPUS mendapat laporan bahwa ada sawit milik PT MAS di kebun masyarakat dan langsung mengecek ke lapangan kemudian bertemu Terdakwa HELLY ALS DEBOK yang sedang memuat tandan sawit dan Saksi YANUAR LIPUS menanyakan kepemilikan tandan sawit tersebut dan dijawab Terdakwa HELLY ALS DEBOK bahwa tandan tersebut milik warga kemudian terdakwa HELLY melanjutkan memuat 9 (Sembilan) tandan sawit dan mengangkut 9 (Sembilan) tandan sawit dengan 1 (satu) buah motor merk Jupiter yang dibelakangnya ada keranjang dan dijual kepada Saksi HENDRY YUSUF Als YUSUF Anak OBET ALONG ( splitsing) dan mendapatkan hasil Rp.210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan kemudian Saksi YANUAR LIPUS mengecek kepemilikan 16 (enam belas) tandan sawit lainnya yang tersimpan di kebun masyarakat dan mengetahui bahwa pelaku adalah Saksi LUSIUS dan penadahan tersebut diketahui oleh PT MAS.
- Bahwa perbuatan Terdakwa MISEN MASANDI dan Terdakwa HELLY ALS DEBOK menyebabkan PT. MAS mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
------------- Perbuatan Terdakwa MISEN MASMISEN MASANDI Als MISEN MASANDI dan Terdakwa HELLY Als HELLY ALS DEBOK Anak KAYE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 480 ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------------
Sambas, 05 Mei 2025
Jaksa Penuntut Umum
FIRZA WAHYUDI, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199605162022031006 |