Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
181/Pdt.P/2026/PN Sbs PRIA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 181/Pdt.P/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Sabtu, 06 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PRIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.    Menyatakan tidak mengikat secara hukum identitas Pemohon yang bernama PRIA  dilahirkan di Jelutung  pada tanggal 13-04-2004, sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-31102013-0005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sambas  pada tanggal 31-10-2013;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencabutan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
4.    Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak