Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2025/PN Sbs 1.DODHY ARYO YUDHO, S.H.,M.H.
2.NOVIANNISA LUTHFI PRIBADINI MASKUR, S.H.
1.REZKY WAHYU ADITYA Alias GABEK Bin DEKA RIMESTI
2.M. ERI ALIAS ERI BIN JEKI JULIADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 117/Pid.B/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 342 /O1.17.8/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DODHY ARYO YUDHO, S.H.,M.H.
2NOVIANNISA LUTHFI PRIBADINI MASKUR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZKY WAHYU ADITYA Alias GABEK Bin DEKA RIMESTI[Penahanan]
2M. ERI ALIAS ERI BIN JEKI JULIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa REZKY WAHYU ADITYA Alias GABEK Bin DEKA RIMESTI dan Terdakwa M. ERI Alias ERI Bin JEKI JULIANDI pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, atau pada waktu lain pada Bulan Januari tahun 2025, bertempat di beberapa rumah yang beralamat di Desa Pemangkat Kota, Desa Penjajap, Desa Harapan dan Desa Lonam Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, diancam karena pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 05.45 WIB yang mana Saksi SOMADI selaku Pimpinan Cabang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM (PERUMDA) TIRTA MUARE ULAKAN CABANG PEMANGKAT menerima pesan WhastApp Grup yang mana pesan tersebut berisikan keluhan dari salah satu konsumen PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM (PERUMDA) TIRTA MUARE ULAKAN CABANG PEMANGKAT yang melaporkan bahwa Meteran air telah di curi kemudian Saksi SOMADI pun langsung berangkat ke kantor PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM (PERUMDA) TIRTA MUARE ULAKAN CABANG PEMANGKAT dan ada beberapa pelanggan meteran air yang datang ke kantor untuk melaporkan permasalahan yang sama. Kemudian Saksi SOMADI berserta Tim PERUMDA dan Pimpinan Cabang langsung mengecek ke lapangan dan mendatakan meteran air terdapat sebanyak 12 (dua belas) unit meteran air yang berhasil di ambil oleh pelaku pencurian dibeberapa rumah pelangan yang berada di Desa Pemangkat Kota, Desa Harapan, Desa Penjajap dan Desa Lonam kecamatan pemangkat.
  • Bahwa Saksi MAULANA selaku karyawan di PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM (PERUMDA) TIRTA MUARE ULAKAN CABANG PEMANGKAT ada mencurigai seseorang yang bernama Saudara WAHYU (nama Panggilan) yang mana Saksi MAULANA melihat dari rekaman CCTV yang beredar di Facebook yang mana orang yang berada di rekaman tersebut mirip seperti Terdakwa WAHYU yang Saksi MAULANA kenal di Tebas.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa WAHYU mengajak sdra AAL untuk tukar pakai sepeda motor dengan alasan akan pergi ke Sambas bersama-sama dengan Terdakwa M. ERI. Sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa WAHYU dan Terdakwa M. ERI tiba di Sambas dan bertemu dengan teman Terdakwa yang bernama sdra ADIT untuk bersantai, kemudian sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa WAHYU dan Terdakwa M. ERI pulang. Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa WAHYU dan Terdakwa M. ERI tiba di pantai sinam Pemangkat untuk bersantai, sekira pukul 00.50 Wib mereka pulang namun sesampainya di Pasar Pemangkat Terdakwa WAHYU mengatakan kepada Terdakwa M. ERI bahwa Terdakwa WAHYU pernah menemankan temannya menjual meteran air sehingga Terdakwa WAHYU mengajak Terdakwa M. ERI untuk mengambil meteran air kemudian disetujui oleh Terdakwa M. ERI.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa WAHYU dan Terdakwa M. ERI menuju Jalan Stasiun Bis dan menemukan ada 1 (satu) buah meteran air di depan ruko, kemudian Terdakwa WAHYU turun dari sepeda motor dan mendekati meteran air tersebut kemudian Terdakwa memutar meteran air tersebut dan melepas selang airnya selanjutnya Terdakwa memasukkan ke dalam karung yang Terdakwa temukan di sekitar ruko tersebut. Selanjutnya Terdakwa langsung menuju sepeda motor dan menyuruh Terdakwa M. ERI pergi, namun dalam perjalanan Terdakwa WAHYU mengatakan kepada Terdakwa M. ERI kalau hanya 1 (satu) uangnya tidak seberapa sehingga selanjutnya menuju Jalan Cemara dan mengambil 6 (enam) buah meteran air di 6 (enam) rumah yang berbeda, kemudian pergi ke Jalan Banjar Pesisir dan mengambil 2 (dua) buah meteran air yang terseimpan di belakang ruko yang berdampingan, lalu pergi ke Jalan banjar Kuala dan mengambil 1 (satu) buah meteran air di 1 (satu) rumah, kemudian melanjutkan perjalanan ke Gang Minahasa dan mengambil 1 (satu) buah meteran air di 1 (satu) rumah setelah itu selanjutnya berencana pulang ke Tebas dan setibanya di Jalan Pemabngunan melihat lagi 1 (satu) meteran air di depan ruko dan mengambil meteran tersebut sehingga total meteran air yang kami ambil ada 12 (dua belas) buah.
  • Bahwa Terdakwa WAHYU dan Terdakwa M. ERI mengambil 12 (dua belas) buah meteran air pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 03.00 Wib sampai dengan pukul 05.00 Wib di beberapa rumah yang beralamat di Desa Pemangkat Kota, Desa Penjajap, Desa Harapan dan Desa Lonam Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, dengan cara melepaskan meteran air dari selangnya dengan memutar penyambung selang kemudian Terdakwa WAHYU dan Terdakwa M. ERI menarik meteran air tersebut sehingga terlepas dari selang air, kemudian setelah meteran air dan selang air terlepas selanjutnya Tersangka ambil meteran airnya. Terdakwa WAHYU dan Terdakwa M. ERI mengambil 12 (dua belas) buah meteran air milik orang lain menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat Warna Putih milik sdra AAL, yang sebelumnya dipinjam dengan alasan ada keperluan di Pemangkat.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa WAHYU dan Terdakwa M. ERI mengambil 12 (dua belas) buah meteran air adalah adalah untuk Terdakwa WAHYU dan Terdakwa M. ERI miliki dan menjualnya kemudian hasilnya akan dibagi rata. Sehingga pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa WAHYU dan Terdakwa M. ERI menjual meteran air tersebut kepada HAMIDI Alias MIDI Bin SONI yang merupakan pembeli barang rongsokan, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Melati Rt 019 Rw 010 Desa Tebas Sungai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat dengan total 11 kg sebesar Rp 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) / perkilonya Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah)
  • Bahwa berikut posisi masing-masing 12 (dua belas) unit meteran air tersebut sebelum hilang atau dicuri berada di :
  • 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Gang Minasa dalam Desa Harapan dengan pelangan atas nama HAIRIAH nomor ID 2064797.
  • 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Jalan banjar kuala Desa Pemangkat Kota dengan pelangan atas nama PENNY SUGIANTI nomor ID 2054928.
  • 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Jalan Cemara Desa Penjajap dengan pelangan atas nama WELLI nomor ID 2055248.
  • 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Jalan Cemara Desa Penjajap dengan pelangan atas nama HOLIDA nomor ID 2055358.
  • 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Jalan Cemara Desa Penjajap dengan pelangan atas nama MERI nomor ID 2055359.
  • 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Jalan Cemara Desa Penjajap dengan pelangan atas nama BUAS nomor ID 2055354.
  • 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Jalan Banjar Pesisir Desa Penjajap dengan pelangan atas nama ELIZABET nomor ID 2053822.
  • 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Jalan Pembangunan Desa Lonam dengan pelangan atas nama YAYAN SETIAWAN nomor ID 2054232.
  • 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Jalan Cemara Desa Penjajap dengan pelangan atas nama ROSANDRI nomor ID 2055367.
  • 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Jalan Cemara Desa Penjajap dengan pelangan atas nama JAMINAH nomor ID 2055367.
  • 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Jalan Banjar Kuala Desa Pemangkat Kota dengan pelangan atas nama SUHARDI nomor ID 2054935.
  • 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Stasiun Bis Desa Penjajap dengan pelangan atas nama WITONO nomor ID 2063680
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh Pihak PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM (PERUMDA) TIRTA MUARE ULAKAN CABANG PEMANGKAT akibat dari Tindak Pidana Pencurian Tersebut sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa Terdakwa REZKY WAHYU ADITYA Alias GABEK Bin DEKA RIMESTI dan Terdakwa M. ERI Alias ERI Bin JEKI JULIANDI pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, atau pada waktu lain pada Bulan Januari tahun 2025, bertempat di beberapa rumah yang beralamat di Desa Pemangkat Kota, Desa Penjajap, Desa Harapan dan Desa Lonam Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, diancam karena pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 05.45 WIB yang mana Saksi SOMADI selaku Pimpinan Cabang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM (PERUMDA) TIRTA MUARE ULAKAN CABANG PEMANGKAT menerima pesan WhastApp Grup yang mana pesan tersebut berisikan keluhan dari salah satu konsumen PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM (PERUMDA) TIRTA MUARE ULAKAN CABANG PEMANGKAT yang melaporkan bahwa Meteran air telah di curi kemudian Saksi SOMADI pun langsung berangkat ke kantor PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM (PERUMDA) TIRTA MUARE ULAKAN CABANG PEMANGKAT dan ada beberapa pelanggan meteran air yang datang ke kantor untuk melaporkan permasalahan yang sama. Kemudian Saksi SOMADI berserta Tim PERUMDA dan Pimpinan Cabang langsung mengecek ke lapangan dan mendatakan meteran air terdapat sebanyak 12 (dua belas) unit meteran air yang berhasil di ambil oleh pelaku pencurian dibeberapa rumah pelangan yang berada di Desa Pemangkat Kota, Desa Harapan, Desa Penjajap dan Desa Lonam kecamatan pemangkat.
  • Bahwa Saksi MAULANA selaku karyawan di PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM (PERUMDA) TIRTA MUARE ULAKAN CABANG PEMANGKAT ada mencurigai seseorang yang bernama Saudara WAHYU (nama Panggilan) yang mana Saksi MAULANA melihat dari rekaman CCTV yang beredar di Facebook yang mana orang yang berada di rekaman tersebut mirip seperti Terdakwa WAHYU yang Saksi MAULANA kenal di Tebas.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa WAHYU mengajak sdra AAL untuk tukar pakai sepeda motor dengan alasan akan pergi ke Sambas bersama-sama dengan Terdakwa M. ERI. Sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa WAHYU dan Terdakwa M. ERI tiba di Sambas dan bertemu dengan teman Terdakwa yang bernama sdra ADIT untuk bersantai, kemudian sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa WAHYU dan Terdakwa M. ERI pulang. Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa WAHYU dan Terdakwa M. ERI tiba di pantai sinam Pemangkat untuk bersantai, sekira pukul 00.50 Wib mereka pulang namun sesampainya di Pasar Pemangkat Terdakwa WAHYU mengatakan kepada Terdakwa M. ERI bahwa Terdakwa WAHYU pernah menemankan temannya menjual meteran air sehingga Terdakwa WAHYU mengajak Terdakwa M. ERI untuk mengambil meteran air kemudian disetujui oleh Terdakwa M. ERI.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa WAHYU dan Terdakwa M. ERI menuju Jalan Stasiun Bis dan menemukan ada 1 (satu) buah meteran air di depan ruko, kemudian Terdakwa WAHYU turun dari sepeda motor dan mendekati meteran air tersebut kemudian Terdakwa memutar meteran air tersebut dan melepas selang airnya selanjutnya Terdakwa memasukkan ke dalam karung yang Terdakwa temukan di sekitar ruko tersebut. Selanjutnya Terdakwa langsung menuju sepeda motor dan menyuruh Terdakwa M. ERI pergi, namun dalam perjalanan Terdakwa WAHYU mengatakan kepada Terdakwa M. ERI kalau hanya 1 (satu) uangnya tidak seberapa sehingga selanjutnya menuju Jalan Cemara dan mengambil 6 (enam) buah meteran air di 6 (enam) rumah yang berbeda, kemudian pergi ke Jalan Banjar Pesisir dan mengambil 2 (dua) buah meteran air yang terseimpan di belakang ruko yang berdampingan, lalu pergi ke Jalan banjar Kuala dan mengambil 1 (satu) buah meteran air di 1 (satu) rumah, kemudian melanjutkan perjalanan ke Gang Minahasa dan mengambil 1 (satu) buah meteran air di 1 (satu) rumah setelah itu selanjutnya berencana pulang ke Tebas dan setibanya di Jalan Pemabngunan melihat lagi 1 (satu) meteran air di depan ruko dan mengambil meteran tersebut sehingga total meteran air yang kami ambil ada 12 (dua belas) buah.
  • Bahwa Terdakwa WAHYU dan Terdakwa M. ERI mengambil 12 (dua belas) buah meteran air pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 03.00 Wib sampai dengan pukul 05.00 Wib di beberapa rumah yang beralamat di Desa Pemangkat Kota, Desa Penjajap, Desa Harapan dan Desa Lonam Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, dengan cara melepaskan meteran air dari selangnya dengan memutar penyambung selang kemudian Terdakwa WAHYU dan Terdakwa M. ERI menarik meteran air tersebut sehingga terlepas dari selang air, kemudian setelah meteran air dan selang air terlepas selanjutnya Tersangka ambil meteran airnya. Terdakwa WAHYU dan Terdakwa M. ERI mengambil 12 (dua belas) buah meteran air milik orang lain menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat Warna Putih milik sdra AAL, yang sebelumnya dipinjam dengan alasan ada keperluan di Pemangkat.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa WAHYU dan Terdakwa M. ERI mengambil 12 (dua belas) buah meteran air adalah adalah untuk Terdakwa WAHYU dan Terdakwa M. ERI miliki dan menjualnya kemudian hasilnya akan dibagi rata. Sehingga pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa WAHYU dan Terdakwa M. ERI menjual meteran air tersebut kepada HAMIDI Alias MIDI Bin SONI yang merupakan pembeli barang rongsokan, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Melati Rt 019 Rw 010 Desa Tebas Sungai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat dengan total 11 kg sebesar Rp 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) / perkilonya Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah)
  • Bahwa berikut posisi masing-masing 12 (dua belas) unit meteran air tersebut sebelum hilang atau dicuri berada di :
  • 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Gang Minasa dalam Desa Harapan dengan pelangan atas nama HAIRIAH nomor ID 2064797.
  • 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Jalan banjar kuala Desa Pemangkat Kota dengan pelangan atas nama PENNY SUGIANTI nomor ID 2054928.
  • 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Jalan Cemara Desa Penjajap dengan pelangan atas nama WELLI nomor ID 2055248.
  • 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Jalan Cemara Desa Penjajap dengan pelangan atas nama HOLIDA nomor ID 2055358.
  • 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Jalan Cemara Desa Penjajap dengan pelangan atas nama MERI nomor ID 2055359.
  • 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Jalan Cemara Desa Penjajap dengan pelangan atas nama BUAS nomor ID 2055354.
  • 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Jalan Banjar Pesisir Desa Penjajap dengan pelangan atas nama ELIZABET nomor ID 2053822.
  • 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Jalan Pembangunan Desa Lonam dengan pelangan atas nama YAYAN SETIAWAN nomor ID 2054232.
  • 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Jalan Cemara Desa Penjajap dengan pelangan atas nama ROSANDRI nomor ID 2055367.
  • 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Jalan Cemara Desa Penjajap dengan pelangan atas nama JAMINAH nomor ID 2055367.
  • 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Jalan Banjar Kuala Desa Pemangkat Kota dengan pelangan atas nama SUHARDI nomor ID 2054935.
  • 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Stasiun Bis Desa Penjajap dengan pelangan atas nama WITONO nomor ID 2063680
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh Pihak PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM (PERUMDA) TIRTA MUARE ULAKAN CABANG PEMANGKAT akibat dari Tindak Pidana Pencurian Tersebut sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya