| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 42.088/DKCS/2010 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 23-November-2010; yaitu :
- Nama Ayah yang semula tertulis Suami Istri MISNANDI DAN SUSILAWATI diganti menjadi tertulis dan terbaca seterusnya MISNAN PAWI DAN SUSILAWATI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikanKutipan Akta Kelahiran Nomor 42.088/DKCS/2010 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 23-November-2010 Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan perbaikan nama Ayah kandung yang semula tertulis Suami Istri MISNANDI DAN SUSILAWATI diganti menjadi tertulis dan terbaca seterusnya MISNAN PAWI DAN SUSILAWATI;;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|