Dakwaan |
PERTAMA : Bahwa Terdakwa HAES TOMY Als TOMY Bin ASTAMAN, Pada hari Jumat, tanggal 28 Maret 2025, sekira pukul 03.30 WIB di areal perkebunan kelapa sawit milik Sdr. RENDY SUNARDI yang beralamat di Jalan Liga Dusun Maksari Desa Sebawi Kec. Sebawi Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : • Berawal Pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret 2025, pada saat Saksi Rendy anak dari SUNARDI berada dirumah tiba-tiba Sdr. NURURRAHMAN selaku Kepala Desa Sebawi ada menelfon Saksi yang menyampaikan bahwa ia dan aparat desa lainnya termasuk masyarakat Desa Sebawi telah mengamankan Sdr. SOR’IN dan Sdr. DEVE Als DAVID serta Terdakwa HAES TOMY ketika sedang mengangkut TBS kelapa sawit di sebuah gang yang masuk ke Jalan Liga Dusun Maksari Desa Sebawi Kec. Sambas dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup berwarna hitam, pada saat itu ia sempat bertanya dan menginterogasi ketiganya buah kelapa sawit siapa yang telah mereka bawa tersebut, dan mereka bertiga mengatakan bahwa buah kelapa sawit itu diambil dan dipanen dari lokasi perkebunan yang ada di Jalan liga, pas kebetulan kebun kelapa sawit yang ada di Jalan Liga adalah milik Saksi dan Saksi sendiri memang sudah sering kehilangan TBS kelapa sawit yang diambil langsung oleh para pelaku dengan cara memanen langsung dari batang sawit tersebut, setelah mendengar pengakuan dari para pelaku kemudian masyarakat yang mengamankan tadi awalnya hendak mengamankan dan membawa para pelaku ke kantor Kepolisian namun secara tiba-tiba Sdr. SOR’IN dan Sdr. DEVE Als DAVID langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor sedangkan Terdakwa HAES TOMY masih tetap berada di dekat mobil pick up yang ia bawa, sehingga masyarakat langsung mengamankan Terdakwa HAES TOMY berikut 1 (satu) unit mobil pickup yang berisikan TBS kelapa sawit ke kantor kepolisian, setelah itu baru kemudian Sdr. NURURRAHMAN langsung menghubungi dan menceritakan semua kejadian itu kepada Saksi, kemudian pada siang harinya Saksi langsung 2 mendatangi kantor Kepolisian Sektor Sambas dan melaporkan kejadian tersebut, setibanya di kantor Kepolisian Saksi juga mendapatkan penjelasan langsung dari Sdr. NURRURAHMAN dan beberapa orang lainnya yang mengatakan hal yang sama terkait kejadian pencurian TBS kelapa sawit tersebut. • Bahwa Untuk jumlah TBS kelapa sawit milik Saksi yang telah diambil oleh Sdr. SOR’IN, Sdr. DEVE Als DAVID dan Terdakwa HAES TOMY secara keseluruhan sekitar 1.160 (seribu seratus enam puluh) kilogram. • Bahwa besaran upah yang dijanjikan oleh Sdr. DEVE Als DAVID Als ABOT dan Sdr. SOR’IN kepada Terdakwa jika berhasil membawa atau mengangkut TBS kelapa sawit itu adalah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), namun sampai dengan saat ini upah tersebut belum Terdakwa terima sama sekali dikarenakan buah sawit belum terjual dan terlebih dahulu diamankan oleh masyarakat. • Bahwa sebelumnya Terdakwa juga sudah pernah mengangkut TBS kelapa sawit dari lokasi yang sama dan atas permintaan dari orang yang sama yaitu Sdr. DEVE Als DAVID Als ABOT dan Sdr. SOR’IN, seingat Terdakwa untuk kejadiannya itu pada sekira bulan Februari atau Maret 2025 yang lalu • Bahwa Dengan adanya kejadian tersebut, pihak yang telah dirugikan disini adalah Sdr. RENDY SUNARDI selaku pemilik kebun, dan perkiraan kerugian untuk jumlah TBS kelapa sawit sekitar 1 (satu) ton adalah diatas Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). ----Perbuatan HAES TOMY Als TOMY Bin ASTAMAN, sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : Bahwa Terdakwa HAES TOMY Als TOMY Bin ASTAMAN, Pada hari Jumat, tanggal 28 Maret 2025, sekira pukul 03.30 WIB di areal perkebunan kelapa sawit milik Sdr. RENDY SUNARDI yang beralamat di Jalan Liga Dusun Maksari Desa Sebawi Kec. Sebawi Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : • Berawal Pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret 2025, pada saat Saksi Rendy anak dari SUNARDI berada dirumah tiba-tiba Sdr. NURURRAHMAN selaku Kepala Desa Sebawi ada menelfon Saksi yang menyampaikan bahwa ia dan aparat desa lainnya termasuk masyarakat Desa Sebawi telah mengamankan Sdr. SOR’IN dan Sdr. DEVE Als DAVID serta Terdakwa HAES TOMY ketika sedang mengangkut TBS kelapa sawit di sebuah gang yang masuk ke Jalan Liga Dusun Maksari Desa Sebawi Kec. Sambas dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup berwarna hitam, pada saat itu ia sempat bertanya dan menginterogasi ketiganya buah kelapa sawit siapa yang telah mereka bawa tersebut, dan mereka bertiga mengatakan bahwa buah kelapa sawit itu diambil dan dipanen dari lokasi perkebunan yang ada di Jalan liga, pas kebetulan kebun kelapa sawit yang ada di Jalan Liga adalah milik Saksi dan Saksi sendiri memang sudah sering kehilangan TBS kelapa sawit yang diambil langsung oleh para pelaku dengan cara memanen langsung dari batang sawit tersebut, setelah mendengar pengakuan dari para pelaku kemudian masyarakat yang mengamankan tadi awalnya hendak mengamankan dan membawa para pelaku ke kantor Kepolisian namun secara tiba-tiba Sdr. SOR’IN dan Sdr. DEVE Als DAVID langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor sedangkan Terdakwa HAES TOMY masih tetap berada di dekat mobil pick up yang ia bawa, sehingga masyarakat langsung mengamankan Terdakwa HAES TOMY berikut 1 (satu) unit mobil pickup yang berisikan TBS kelapa sawit ke kantor kepolisian, setelah itu baru kemudian Sdr. NURURRAHMAN langsung menghubungi dan menceritakan semua kejadian itu kepada Saksi, kemudian pada siang harinya Saksi langsung mendatangi kantor Kepolisian Sektor Sambas dan melaporkan kejadian tersebut, setibanya di kantor Kepolisian Saksi juga mendapatkan penjelasan langsung dari Sdr. NURRURAHMAN dan beberapa orang lainnya yang mengatakan hal yang sama terkait kejadian pencurian TBS kelapa sawit tersebut. • Bahwa Untuk jumlah TBS kelapa sawit milik Saksi yang telah diambil oleh Sdr. SOR’IN, Sdr. DEVE Als DAVID dan Terdakwa HAES TOMY secara keseluruhan sekitar 1.160 (seribu seratus enam puluh) kilogram. • Bahwa besaran upah yang dijanjikan oleh Sdr. DEVE Als DAVID Als ABOT dan Sdr. SOR’IN kepada Terdakwa jika berhasil membawa atau mengangkut TBS kelapa sawit itu adalah Rp. 500.000,- (lima 3 ratus ribu rupiah), namun sampai dengan saat ini upah tersebut belum Terdakwa terima sama sekali dikarenakan buah sawit belum terjual dan terlebih dahulu diamankan oleh masyarakat. • Bahwa sebelumnya Terdakwa juga sudah pernah mengangkut TBS kelapa sawit dari lokasi yang sama dan atas permintaan dari orang yang sama yaitu Sdr. DEVE Als DAVID Als ABOT dan Sdr. SOR’IN, seingat Terdakwa untuk kejadiannya itu pada sekira bulan Februari atau Maret 2025 yang lalu • Bahwa Dengan adanya kejadian tersebut, pihak yang telah dirugikan disini adalah Sdr. RENDY SUNARDI selaku pemilik kebun, dan perkiraan kerugian untuk jumlah TBS kelapa sawit sekitar 1 (satu) ton adalah diatas Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).. ----Perbuatan Terdakwa HAES TOMY Als TOMY Bin ASTAMAN, sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 480 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------- Sambas, 03 Juni 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM, FIRZA WAHYUDI, S.H. Ajun Jaksa Madya NIP. 199605162022031006 |