Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.Sus/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4.FIRZA WAHYUDI, S.H.
MEGI Bin SUHARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2536/O.1.17/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4FIRZA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEGI Bin SUHARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA : Bahwa terdakwa Megi Bin Suhardi bersama-sama dengan Saksi Devid Bin Hi Hendra (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 16.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di tepi Jalan Ampera Desa Bentunai Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, atau pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa Bermula pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 13.00 wib saat terdakwa sedang berada dirumah datang Saksi Devid Bin Hi Hendra kerumah terdakwa lalu terdakwa pergi mandi, kemudian Saksi Devid mendapat pesan via chat whatsapp dari temannya bernama Faizal (masih dalam daftar pencarian) dan meminta Saksi Devid untuk mengambil narkotika jenis shabu, kemudian Saksi Devid menjawab iya dan Faizal menjanjikan akan memberikan upah kepada Saksi Devid , kemudian Faizal mengirimkan nomor whatsapp orang yang akan menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Saksi Devid , lalu Saksi Devid mengirimkan pesan kepada nomor tersebut dengan kata-kata “saya anak buah Faizal” kemudian dibalas oleh orang tersebut “iya saya anak buah bos” lalu orang tersebut mengirimkan pesan “kita sama-sama cod di Ampera Pasar Selakau dekat Gang Kalimantan” kemudian Saksi Devid mengajak terdakwa untuk mengambil barang, selanjutnya terdakwa bersama Saksi Devid berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol KB 6244 KT milik bapaknya Megi dengan posisi terdakwa mengendarai sepeda motor dan Saksi Devid di boncengan belakang menuju ke Ampera Pasar Selakau dekat gang Kalimantan, sesampainya disana Terdakwa Devid mengirimkan lokasi melalui Whatsapp kepada orang yang akan menyerahkan narkotika jenis shabu, sekira pukul 15.00 wib datang seorang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor PCX warna putih untuk nopolnya tidak ingat dan mendekati Saksi Devid dan terdakwa berhenti di samping kanan Saksi Devid dan terdakwa selanjutnya laki-laki tersebut menyerahkan 1 (satu) kantong plastik hitam berisikan narkotika jenis shabu kepada Saksi Devid dan langsung Saksi Devid simpan di saku celana sebelah kanan dan orang tersebut langsung pergi, kemudian terdakwa mendengar Saksi Devid menghubungi Faizal dan menghidupkan pengeras suara dan mengatakan “barang shabu sudah ditangan” kemudian Faizal menjawab “letakkan shabu tersebut di jembatan pelangi Singkawang dekat kebun” lalu Saksi Devid menjawab “otw” kemudian telpon dimatikan, selanjutnya terdakwa bersama Saksi Devid menuju Jembatan Pelangi Singkawang namun sekira pukul 16.00 wib saat terdakwa dan Saksi Devid masih berada di sekitar Jalan Ampera Desa Bentunai Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas tiba-tiba diberhentikan oleh beberapa orang yang ternyata anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar yang mana sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang sering menjual narkotika jenis shabu di sekitar Desa Bentunai kecamatan Selakau Kabupaten Sambas yang selanjutnya dilakukan penyelidikan berangkat menuju ke Desa Bentunai Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas dan ditemukan bahwa yang sering menjual narkotika jenis shabu adalah bernama Saksi Devid dan sekira pukul 15.30 wib anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar mendapatkan informasi bahwa Saksi Devid sedang bersama temannya bernama yaitu terdakwa dan sedang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol KB 6244 KT dan akan melakukan transaksi narkotika di Jalan Ampera Desa Bentunai Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas, kemudian tim Ditresnarkoba Polda Kalbar menuju Jalan Ampera dan menemukan terdakwa dan Saksi Devid yang sedang dalam perjalanan, kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar menyuruh Terdakwa dan Saksi Devid untuk berhenti dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik transparan berisi 2 (dua) klip plastik transparan berisi kristal putih narkotika jenis shabu didapat dari dalam saku celana Saksi Devid , 1 (satu) unit Handphone merk tecno spark warna grey beserta kartu didalamnya milik Saksi Devid , 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy warna hitam beserta kartu milik terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam KB 6224 KT milik orangtua terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan Saksi Devid mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut milik Faizal dan akan diantarkan ke jembatan Pelangi di Singkawang, selanjutnya terdakwa, dan Saksi Devid Bin Hi Hendra dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses selanjutnya. - Bahwa terdakwa mengetahui barang yang akan diambil oleh Saksi Devid adalah narkotika karena sebelumnya terdakwa juga pernah bersama-sama Saksi Devid mengambil dan mengantarkan narkotika jenis shabu dan mendapatkan upah. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 143/BAP/METRO/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 yang dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Dan Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak terhadap 2 (dua) klip plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, dengan hasil penimbangan sebagai berikut: a. 2 (dua) klip plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 97,87 gram dengan uraian sebagai berikut : kode A. 57,46 gram kode B. 40,41 gram. Kemudian terhadap kode A dan B disisihkan kedalam 1 (satu) klip plastic transparan kode C sebanyak berat netto 0,73 gram untuk kepentingan uji laboratorium. Kemudian terhadap kode A disisihkan kedalam 1 (satu) klip plastic transparan kode A1 sebanyak berat netto 0,29 gram untuk pembuktian perkara dipersidangan. Kemudian terhadap kode B disisihkan kedalam 1 (satu) klip plastic transparan kode A1 sebanyak berat netto 0,45 gram untuk pembuktian perkara dipersidangan. Setelah dilakukan penyisihan pada 2 (dua) klip plastic transparan narkotika jenis shabu terdapat perubahan berat : Kode A. 56,84 gram Kode B. 39,56 gram Dengan berat netto keseluruhan 96,40 gram untuk dilakukan pemusnahan. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 576/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 terhadap contoh yang dikirim oleh Dit. Res. Narkoba Polda Kalbar yang dibuat dan ditanda tangani atas sumpah jabatan oleh Pemeriksa Adam Wijaya, ST Inspektur Polisi Satu Nrp. 93061091 dan Alifsyahrin Hafizh, S.Si, Inspektur Polisi Dua Nrp. 99010832 dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Kalbar Admiral, ST Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp. 75061110 dengan hasil pengujian sebagai berikut : - 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,73 gram, diberi nomor barang bukti 0715/2025/NF Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0715/2025/NF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Bahwa Terdakwa Megi Bin Suhardi a bersama-sama dengan Saksi Devid Bin Hi Hendra (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) secara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta pekerjaan Terdakwa tidak berhubungan di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan. ----- Perbuatan Terdakwa Megi Bin Suhardi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------- Atau KEDUA : ------ Bahwa terdakwa Megi Bin Suhardi bersama-sama dengan Saksi Devid Bin Hi Hendra (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 16.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di tepi Jalan Ampera Desa Bentunai Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, atau pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : - Bahwa Bermula tim Ditresnarkoba Polda Kalbar yang mana sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang sering menjual narkotika jenis shabu di sekitar Desa Bentunai kecamatan Selakau Kabupaten Sambas yang selanjutnya dilakukan penyelidikan berangkat menuju ke Desa Bentunai Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas dan ditemukan bahwa yang sering menjual narkotika jenis shabu adalah bernama Saksi Devid dan sekira pukul 15.30 wib anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar mendapatkan informasi bahwa Saksi Devid sedang bersama temannya bernama yaitu terdakwa dan sedang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol KB 6244 KT dan akan melakukan transaksi narkotika di Jalan Ampera Desa Bentunai Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas, kemudian tim Ditresnarkoba Polda Kalbar menuju Jalan Ampera dan menemukan terdakwa dan Saksi Devid yang sedang dalam perjalanan, kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar menyuruh Terdakwa dan Saksi Devid untuk berhenti dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) kantong plastic hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastic transparan berisi 2 (dua) klip plastic transparan berisi kristal putih narkotika jenis shabu didapat dari dalam saku celana Saksi Devid , 1 (satu) unit Handphone merk tecno spark warna grey beserta kartu didalamnya milik Saksi Devid , 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy warna hitam beserta kartu milik terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam KB 6224 KT milik orangtua terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan Saksi Devid mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut milik Faizal dan akan diantarkan ke jembatan Pelangi di Singkawang, selanjutnya terdakwa, dan Saksi Devid Bin Hi Hendra dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses selanjutnya.. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 143/BAP/METRO/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 yang dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Dan Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak terhadap 2 (dua) klip plastic transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, dengan hasil penimbangan sebagai berikut: a. 2 (dua) klip plastic transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 97,87 gram dengan uraian sebagai berikut : kode A. 57,46 gram kode B. 40,41 gram. Kemudian terhadap kode A dan B disisihkan kedalam 1 (satu) klip plastic transparan kode C sebanyak berat netto 0,73 gram untuk kepentingan uji laboratorium. Kemudian terhadap kode A disisihkan kedalam 1 (satu) klip plastic transparan kode A1 sebanyak berat netto 0,29 gram untuk pembuktian perkara dipersidangan. Kemudian terhadap kode B disisihkan kedalam 1 (satu) klip plastic transparan kode A1 sebanyak berat netto 0,45 gram untuk pembuktian perkara dipersidangan. Setelah dilakukan penyisihan pada 2 (dua) klip plastic transparan narkotika jenis shabu terdapat perubahan berat : Kode A. 56,84 gram Kode B. 39,56 gram Dengan berat netto keseluruhan 96,40 gram untuk dilakukan pemusnahan. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 576/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 terhadap contoh yang dikirim oleh Dit. Res. Narkoba Polda Kalbar yang dibuat dan ditanda tangani atas sumpah jabatan oleh Pemeriksa Adam Wijaya, ST Inspektur Polisi Satu Nrp. 93061091 dan Alifsyahrin Hafizh, S.Si, Inspektur Polisi Dua Nrp. 99010832 dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Kalbar Admiral, ST Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp. 75061110 dengan hasil pengujian sebagai berikut : - 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,73 gram, diberi nomor barang bukti 0715/2025/NF Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0715/2025/NF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Bahwa Terdakwa Saksi Devid Bin Hi Hendra bersama-sama dengan Megi Bin Suhardi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta pekerjaan terdakwa tidak berhubungan di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan. ----- Perbuatan Terdakwa Saksi Devid Bin Hi Hendra sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sambas, 13 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H. Ajun Jaksa NIP. 19941005 2019021004

Pihak Dipublikasikan Ya