| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 36/Pdt.Bth/2025/PN Sbs | 1.Ramli 2.Katrina |
Haji Juli Wajidi | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 36/Pdt.Bth/2025/PN Sbs | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Jun. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum |
Merupakan dasar umum bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi. Namun tidak ada larangan eksplisit untuk menunda eksekusi jika terdapat keadaan luar biasa, termasuk dugaan tindak pidana terkait objek eksekusi.
Berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Agung menyebutkan bahwa eksekusi dapat ditunda apabila:
Contohnya :
pelaksanaan eksekusi bertentangan dengan asas keadilan karena ada indikasi penipuan atau perbuatan melawan hukum.
Dalam hukum acara perdata terdapat prinsip bahwa : “Tidak boleh dilaksanakan eksekusi jika ada situasi hukum yang dapat menyebabkan pelaksanaan eksekusi menjadi tidak adil atau merugikan pihak lain secara tidak sah” Bila pemohon eksekusi diduga melakukan tindak pidana, misalnya pemalsuan surat, penipuan, atau perampasan hak, dan objek eksekusi adalah hasil dari tindak pidana tersebut, maka pelaksanaan eksekusi berisiko melegitimasi hasil kejahatan. Ini dapat bertentangan dengan asas due process of law.
Jika Objek eksekusi sedang dalam status sita pidana atau menjadi barang bukti maka, berdasarkan Pasal 39 KUHAP, barang bukti tidak dapat dialihkan atau dieksekusi sebelum ada putusan tetap dalam perkara pidana.
Pihak Tergugat (termohon eksekusi) dapat mengajukan permohonan penundaan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan alasan :
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
