Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2026/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3.FIRZA WAHYUDI, S.H.
4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
ROKIM, A.Ma Bin WAHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1681/O.1.17/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3FIRZA WAHYUDI, S.H.
4Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROKIM, A.Ma Bin WAHI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa ROKIM, A. Ma. Bin WAHI pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2025, atau setidaktidaknya pada tahun 2025, di Jalan Raya Dusun Gersik, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana Lalu Lintas “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa perbuatan tersebut terjadi bermula pada hari Senin tanggal 05 November 2025 sekira pukul 13.15 WIB, Saksi Korban SARTAN MARKUS. R SIHALOHO Anak MULAK SIHALOLO berangkat dari SPBU Pemangkat menuju Kecamatan Sambas dengan mengemudikan Mobil Truck merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi terpasang KB 8965 CB milik PT.Meteor Perkasa dan membawa 1 (satu) orang penumpang yaitu Saksi ANDI Anak PHUNG SUN CIN yang duduk di kursi penumpang dengan posisi berada di samping supir. Selanjutnya Saksi Korban mengemudikan Mobil Truck merk Mitsubishi Canter tersebut dengan berada di jalur kiri jalan raya dan berjalan dengan kecepatan sekitar 40 KM/ Jam (empat puluh kilometer per jam). - Bahwa kemudian Saksi Korban di Jalan Raya Dusun Gersik, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, Saksi Korban melihat datangnya dari arah berlawanan yaitu dari arah Kecamatan Sambas menuju Kecamatan Pemangkat mobil merk Nissan March warna putih dengan nomor polisi terpasang KB 1173 PB yang dikemudikan Terdakwa ROKIM, A. Ma. Bin WAHI dengan posisi mobil berjalan di jalur kiri arah berlawanan dari Saksi Korban dengan kecepatan yang cukup tinggi dan membawa 1 (satu) orang penumpang yaitu Saksi PURHALIM, S.Pd. I Als PAK PUR Bin PAWADI dengan posisi sedang tidur berbaring di kursi bagian belakang supir. 2 - Bahwa kemudian secara tiba-tiba mobil merk Nissan March dengan nomor polisi terpasang KB 1173 PB yang dikemudikan Terdakwa masuk ke jalur sebelah kanan jalan raya yang merupakan jalur yang sama yang dipergunakan Saksi Korban untuk melaju dan kemudian mobil merk Nissan March dengan nomor polisi terpasang KB 1173 PB yang dikemudikan Terdakwa mengarah menuju Mobil Truck merk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi terpasang KB 8965 CB yang dikemudikan Saksi Korban sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan posisi mobil merk Nissan March dengan nomor polisi terpasang KB 1173 PB yang dikemudikan Terdakwa menabrak ban depan sebelah kanan Mobil Truck merk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi terpasang KB 8965 CB yang dikemudikan Saksi Korban dan menyebabkan ban mobil merk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi terpasang KB 8965 CB pecah sehingga membuat mobil berbelok menyebrang ke arah kanan jalan, sedangkan mobil merk Nissan March dengan nomor polisi terpasang KB 1173 PB yang dikemudikan Terdakwa berputar berbalik. - Bahwa akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut Saksi Korban mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp. 40.000.000 s/d Rp. 50.000.000 (empat puluh juta rupiah sampai dengan lima puluh juta rupiah) yaitu Mobil Truck merk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi terpasang KB 8965 CB mengalami kerusakan berupa ban mobil sebelah kanan pecah, pintu mobil sebelah kanan mengalami kerusakan, kaca pintu sebelah kanan pecah, As pikul ban depan mobil lepas, spreng depan kanan kiri mobil lepas, filter minyak mobil mengalami kerusakan, tangki mobil mengalami kerusakan, pagar bak mobil patah dan bengkok, bak mobil merenggang, spion kanan pecah dan papan bak mobil patah. ------- Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Undang – Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------- Sambas, 03 Juni 2026 Jaksa Penuntut Umum, MICHAEL DJUNGJUNGAN SIMORANGKIR, S.H. Ajun Jaksa NIP. 19980630 202203 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya