Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.Bth/2025/PN Sbs 1.Ramli
2.Katrina
Haji Juli Wajidi Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.Bth/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Ramli
2Katrina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tres Priawati, S.H.Ramli
2Tres Priawati, S.H.Katrina
Tergugat
NoNama
1Haji Juli Wajidi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Pelawan (Pelawan I dan Pelawan II) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah  Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Para Pelawan memiliki hak atas objek eksekusi yang harus dilindungi oleh hukum;
  4. Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatigedaad);
  5. Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden;
  6. Menyatakan Terlawan melakukan balik nama sertifikat tidak sesuai prosedur dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat;
  7. Membatalkan perintah Pengosongan Sukarela Objek Eksekusi dan membatalkan eksekusi Pengadilan Negeri Sambas dalam perkara Nomor: 2/Pdt.Eks/2025/PN.Sbs tanggal 12 Maret 2025; 
  8. Menyatakan proses pengalihan hak atau jual beli atas objek eksekusi tidak sah dan Akta Jual Beli No. 399/2012 tanggal 4 Oktober 2012 dapat dibatalkan;
  9. Menghukum Terlawan untuk dihukum mengembalikan dan memulihkan hak-hak dari Para pelawan;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun terdapat banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  11. Menghukum Terlawan secara sukarela memenuhi isi putusan ini, mohon dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus ribu rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ditetapkan;
  12. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak