| Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa GAMMA SATRIA alias GAMMA SATRIA SOEDJONO bin SOEDJONO SUWONDO, pada tanggal 02 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Kartiasa, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, mengeluarkan barang impor berupa mobil Mini Cooper Tipe S warna putih kombinasi merah dan hitam dengan nomor mesin F1501092 B48A20B dan nomor rangka WMWXM920702A27267 yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Maret tahun 2026 sekitar pukul 11.00 WIB saksi ENDANG SUBAKI, S.E. bersama dengan saksi URAY RIZKI PERDANA yang merupakan anggota Satreskrim Polres Sambas memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya 1 (satu) unit mobil Mini Cooper yang diduga berasal dari negara Malaysia masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen. Berdasarkan informasi tersebut saksi ENDANG SUBAKI, S.E. bersama dengan saksi URAY RIZKI PERDANA melakukan pencarian dan pengintaian terhadap mobil tersebut, kemudian keesokan harinya pada pukul 01.57 WIB saat saksi ENDANG SUBAKI, S.E. dan saksi URAY RIZKI PERDANA melintasi jalan Kartiasa, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat dan mereka menemukan 1 (satu) orang pengemudi yaitu terdakwa GAMMA SATRIA alias GAMMA SATRIA SOEDJONO bin SOEDJONO SUWONDO yang sedang berada di dalam mobil Mini Cooper Tipe S warna putih kombinasi merah dan hitam dengan nomor mesin F1501092 B48A20B dan nomor rangka WMWXM920702A27267. Kemudian saksi ENDANG SUBAKI, S.E. dan saksi URAY RIZKI PERDANA menanyakan terkait kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut kepada terdakwa GAMMA SATRIA alias GAMMA SATRIA SOEDJONO bin SOEDJONO SUWONDO namun dirinya tidak dapat menunjukkannya dan setelah itu dilakukan interogasi singkat terhadap terdakwa GAMMA SATRIA SOEDJONO bin SOEDJONO SUWONDO dan diperoleh keterangan bahwa mobil Mini Cooper Tipe S warna putih kombinasi merah dan hitam dengan nomor mesin F1501092 B48A20B dan nomor rangka WMWXM920702A27267 berasal dari Malaysia yang dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi tanpa dilengkapi dokumen lengkap dan rencana nya akan dijual kembali di Indonesia.
- Bahwa selanjutnya saksi ENDANG SUBAKI, S.E. dan saksi URAY RIZKI PERDANA sekira pukul 02.10 WIB hari Senin tanggal 02 Maret 2026 melakukan pengamanan barang bukti dan membawa terdakwa GAMMA SATRIA alias GAMMA SATRIA SOEDJONO bin SOEDJONO SUWONDO ke Polres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sesampainya di Polres Sambas saksi ENDANG SUBAKI, S.E. dan saksi URAY RIZKI PERDANA melakukan pemeriksaan mendalam dan ditemukan 1 (satu) set nomor kendaraan Malaysia ANX 9333 yang disimpan di bagasi belakang dan Lesen Kenderaan Motor Selain Motosikal ANX 9333 yang disimpan di laci depan mobil. Kemudian hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Sambas dilimpahkan ke KPPBC TMP C Sintete yang mana pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 Satreskrim Polres Sambas melimpahkan perkara kepada KPPBC TMP C Sintete dengan nomor berkas pelimpahan: B/764/III/Res 1.24./2026/Reskrim tanggal 03 Maret 2026 dan KPPBC TMP C Sintete menerbitkan Surat Bukti Penindakan Nomor: SBP- 36/Mandiri/KBC.1404/2026 tanggal 03 Maret 2026 dan Berita Acara Serah Terima Nomor: BAST-01/TP/KBC.1404/2026 tanggal 03 Maret 2026. Dimana terdakwa GAMMA SATRIA alias GAMMA SATRIA SOEDJONO bin SOEDJONO SUWONDO diduga melakukan tindak pidana kepabeanan.
- Bahwa setelah dilakukan penyidikan oleh penyidik KPPBC TMP C Sintete diketahui mobil mobil Mini Cooper Tipe S warna putih kombinasi merah dan hitam dengan nomor mesin F1501092 B48A20B dan nomor rangka WMWXM920702A27267 tersebut merupakan milik sdr. TARAS ALKAUTSAR yang dibeli seharga 32.000 (tiga puluh dua ribu) Ringgit Malaysia ditambah dengan ongkos kirim dari Negara Singapura sebesar 10.000 (sepuluh ribu) Ringgit Malaysia dan disimpan di rumah terdakwa GAMMA SATRIA alias GAMMA SATRIA SOEDJONO bin SOEDJONO SUWONDO yang beralamat di 338 Lorong Urat Mata 2B 1A 93350, Kuching, Sarawak, Malaysia. Bahwa terdakwa GAMMA SATRIA alias GAMMA SATRIA SOEDJONO bin SOEDJONO SUWONDO memutuskan untuk menjual mobil tersebut di negara Malaysia namun tidak laku dan akhirnya dirinya memutuskan untuk menjual mobil tersebut di Indonesia.
- Bahwa terdakwa GAMMA SATRIA alias GAMMA SATRIA SOEDJONO bin SOEDJONO SUWONDO pada tanggal 1 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 sore waktu Malaysia berangkat menuju kampung Kendale, Malaysia dan sampai disana sekitar pukul 00.00 (tanggal 02 maret 2026) waktu Malaysia dan kemudian menuju ke wilayah perbatasan Biawak, Malaysia, setelah Sampai di wilayah perbatasan Biawak – Aruk (km 28), terdakwa kemudian masuk ke wilayah Indonesia dan berhenti untuk mengganti plat nomor Malaysia “ANX 9333” menjadi Plat nomor Indonesia “B 2845 TOT” yang dirinya beli dari aplikasi Shopee, kemudian dirinya melanjutkan perjalanan menuju jalan besar yaitu jalan negara Kabupaten Sambas. Bahwa mobil Mini Cooper Tipe S warna putih kombinasi merah dan hitam dengan nomor mesin F1501092 B48A20B dan nomor rangka WMWXM920702A27267 tersebut akan dibawa ke Semarang melalui Pelabuhan Kumai atau Pelabuhan Sampit tergantung pada ketersediaan tiket kapal dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa tujuan terdakwa GAMMA SATRIA alias GAMMA SATRIA SOEDJONO bin SOEDJONO SUWONDO melalui jalur tidak resmi untuk menghindari petugas dikarenakan dirinya tidak ada melakukan pengurusan dokumen dan administrasi untuk memasukkan mobil Mini Cooper Tipe S warna putih kombinasi merah dan hitam dengan nomor mesin F1501092 B48A20B dan nomor rangka WMWXM920702A27267 dari Luar Daerah Pabean Indonesia.
- Akibat perbuatan Terdakwa GAMMA SATRIA alias GAMMA SATRIA SOEDJONO bin SOEDJONO SUWONDO tersebut telah merugikan Keuangan Negara atas Pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), (Bea Masuk + PPN + PPnBM + PPh) yang timbul akibat perbuatannya ini adalah sebesar: Rp. 79.891.000,- (tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) + Rp. 28.760.676,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) + Rp. 35.950.845,- (tiga puluh lima juta Sembilan ratus lima puluh ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) + Rp.23.967.200,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) = Rp. 168.569.721,- (seratus enam puluh delapan juta lima ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah) berdasarkan penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
------- Perbuatan Terdakwa GAMMA SATRIA alias GAMMA SATRIA SOEDJONO bin SOEDJONO SUWONDO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa GAMMA SATRIA alias GAMMA SATRIA SOEDJONO bin SOEDJONO SUWONDO, pada tanggal 02 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Kartiasa, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini,
yang menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor mobil merek Mini Cooper Tipe S Warna Putih kombinasi merah dan hitam yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Maret tahun 2026 sekitar pukul 11.00 WIB saksi ENDANG SUBAKI, S.E. bersama dengan saksi URAY RIZKI PERDANA yang merupakan anggota Satreskrim Polres Sambas memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya 1 (satu) unit mobil Mini Cooper yang diduga berasal dari negara Malaysia masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen. Berdasarkan informasi tersebut saksi ENDANG SUBAKI, S.E. bersama dengan saksi URAY RIZKI PERDANA melakukan pencarian dan pengintaian terhadap mobil tersebut, kemudian keesokan harinya pada pada pukul 01.57 WIB saat saksi ENDANG SUBAKI, S.E. dan saksi URAY RIZKI PERDANA melintasi jalan Kartiasa, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat dan mereka menemukan 1 (satu) orang pengemudi yaitu terdakwa GAMMA SATRIA alias GAMMA SATRIA SOEDJONO bin SOEDJONO SUWONDO yang sedang berada di dalam mobil Mini Cooper Tipe S warna putih kombinasi merah dan hitam dengan nomor mesin F1501092 B48A20B dan nomor rangka WMWXM920702A27267. Kemudian saksi ENDANG SUBAKI, S.E. dan saksi URAY RIZKI PERDANA menanyakan terkait kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut kepada terdakwa GAMMA SATRIA alias GAMMA SATRIA SOEDJONO bin SOEDJONO SUWONDO namun dirinya tidak dapat menunjukkannya dan setelah itu dilakukan interogasi singkat terhadap terdakwa GAMMA SATRIA SOEDJONO bin SOEDJONO SUWONDO dan diperoleh keterangan bahwa mobil Mini Cooper Tipe S warna putih kombinasi merah dan hitam dengan nomor mesin F1501092 B48A20B dan nomor rangka WMWXM920702A27267 berasal dari Malaysia yang dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi tanpa dilengkapi dokumen lengkap dan rencana nya akan dijual kembali di Indonesia.
- Bahwa selanjutnya saksi ENDANG SUBAKI, S.E. dan saksi URAY RIZKI PERDANA sekira pukul 02.10 WIB hari Senin tanggal 02 Maret 2026 melakukan pengamanan barang bukti dan membawa terdakwa GAMMA SATRIA alias GAMMA SATRIA SOEDJONO bin SOEDJONO SUWONDO ke Polres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sesampainya di Polres Sambas saksi ENDANG SUBAKI, S.E. dan saksi URAY RIZKI PERDANA melakukan pemeriksaan mendalam dan ditemukan 1 (satu) set nomor kendaraan Malaysia ANX 9333 yang disimpan di bagasi belakang dan Lesen Kenderaan Motor Selain Motosikal ANX 9333 yang disimpan di laci depan mobil. Kemudian hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Sambas dilimpahkan ke KPPBC TMP C Sintete yang mana pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 Satreskrim Polres Sambas melimpahkan perkara kepada KPPBC TMP C Sintete dengan nomor berkas pelimpahan: B/764/III/Res 1.24./2026/Reskrim tanggal 03 Maret 2026 dan KPPBC TMP C Sintete menerbitkan Surat Bukti Penindakan Nomor: SBP- 36/Mandiri/KBC.1404/2026 tanggal 03 Maret 2026 dan Berita Acara Serah Terima Nomor: BAST-01/TP/KBC.1404/2026 tanggal 03 Maret 2026. Dimana terdakwa GAMMA SATRIA alias GAMMA SATRIA SOEDJONO bin SOEDJONO SUWONDO diduga melakukan tindak pidana kepabeanan.
- Bahwa setelah dilakukan penyidikan oleh penyidik KPPBC TMP C Sintete diketahui mobil mobil Mini Cooper Tipe S warna putih kombinasi merah dan hitam dengan nomor mesin F1501092 B48A20B dan nomor rangka WMWXM920702A27267 tersebut merupakan milik sdr. TARAS ALKAUTSAR yang dibeli seharga 32.000 (tiga puluh dua ribu) Ringgit Malaysia ditambah dengan ongkos kirim dari Negara Singapura sebesar 10.000 (sepuluh ribu) Ringgit Malaysia dan disimpan di rumah terdakwa GAMMA SATRIA alias GAMMA SATRIA SOEDJONO bin SOEDJONO SUWONDO yang beralamat di 338 Lorong Urat Mata 2B 1A 93350, Kuching, Sarawak, Malaysia. Bahwa terdakwa GAMMA SATRIA alias GAMMA SATRIA SOEDJONO bin SOEDJONO SUWONDO memutuskan untuk menjual mobil tersebut di negara Malaysia namun tidak laku dan akhirnya dirinya memutuskan untuk menjual mobil tersebut di Indonesia.
- Bahwa terdakwa GAMMA SATRIA alias GAMMA SATRIA SOEDJONO bin SOEDJONO SUWONDO pada tanggal 1 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 sore waktu Malaysia berangkat menuju kampung Kendale, Malaysia dan sampai disana sekitar pukul 00.00 (tanggal 02 maret 2026) waktu Malaysia dan kemudian menuju ke wilayah perbatasan Biawak, Malaysia, setelah Sampai di wilayah perbatasan Biawak – Aruk (km 28), terdakwa kemudian masuk ke wilayah Indonesia dan berhenti untuk mengganti plat nomor Malaysia “ANX 9333” menjadi Plat nomor Indonesia “B 2845 TOT” yang dirinya beli dari aplikasi Shopee, kemudian dirinya melanjutkan perjalanan menuju jalan besar yaitu jalan negara Kabupaten Sambas. Bahwa mobil Mini Cooper Tipe S warna putih kombinasi merah dan hitam dengan nomor mesin F1501092 B48A20B dan nomor rangka WMWXM920702A27267 tersebut akan dibawa ke Semarang melalui Pelabuhan Kumai atau Pelabuhan Sampit tergantung pada ketersediaan tiket kapal dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa tujuan terdakwa GAMMA SATRIA alias GAMMA SATRIA SOEDJONO bin SOEDJONO SUWONDO melalui jalur tidak resmi untuk menghindari petugas dikarenakan dirinya tidak ada melakukan pengurusan dokumen dan administrasi untuk memasukkan mobil Mini Cooper Tipe S warna putih kombinasi merah dan hitam dengan nomor mesin F1501092 B48A20B dan nomor rangka WMWXM920702A27267 dari Luar Daerah Pabean Indonesia.
- Akibat perbuatan Terdakwa GAMMA SATRIA alias GAMMA SATRIA SOEDJONO bin SOEDJONO SUWONDO tersebut telah merugikan Keuangan Negara atas Pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), (Bea Masuk + PPN + PPnBM + PPh) yang timbul akibat perbuatannya ini adalah sebesar: Rp. 79.891.000,- (tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) + Rp. 28.760.676,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) + Rp. 35.950.845,- (tiga puluh lima juta Sembilan ratus lima puluh ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) + Rp.23.967.200,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) = Rp. 168.569.721,- (seratus enam puluh delapan juta lima ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah) berdasarkan penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Perbuatan Terdakwa GAMMA SATRIA alias GAMMA SATRIA SOEDJONO bin SOEDJONO SUWONDO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf (d) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------- |