Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
119/Pdt.P/2025/PN Sbs AGUSTINUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 119/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AGUSTINUS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan identitas nama Pemohon yang semula bernama AGUSTINUS sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-08102012-0010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sambas pada tanggal 08-10-2012 diganti menjadi terbaca dan tertulis AGUS.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak