1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menetapkan identitas Almarhum/ah yang bernama A.GAFAR sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor Tidak ada yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tidak Ada pada tanggal 30-11--0001 telah meninggal dunia pada tanggal 02-09-1991 di Rumah oleh karena disebabkan sakit.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan tersebut diatas kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk mencatatkan dan menerbitkan akta kematian tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|