Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2023/PN Sbs 1.MARDI BAON. S.H
2.FICTORE BIRMANDO
1.SWANDI Als ANDE Anak GIO
2.SIMON PETRUS DILE Als DELI Anak MANJOT
3.MARDIYANTO Als ANTO Als RIAN Bin NURDAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.C/2023/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/1522/VII/RES.1.8/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MARDI BAON. S.H
2FICTORE BIRMANDO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SWANDI Als ANDE Anak GIO[Penahanan]
2SIMON PETRUS DILE Als DELI Anak MANJOT[Penahanan]
3MARDIYANTO Als ANTO Als RIAN Bin NURDAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari ini Senin  tanggal 3 Juli 2023, saya  FICTORE BIRMANDO PANGKAT BRIPDA NRP 94060673 selaku penyidik pembantu dengan Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor : Skep / 48 / II / 2022, tanggal 2 Februari 2022 pada kantor Kesatuan Polres Sambas, berdasarka Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/1/VI/2023/SPKT/Polres Sambas/Polda Kalbar, tanggal 26 Juni 2023 dalam dugaan tindak pidana “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagaian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, maka jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah dihukum sebagai pencurian ringan”  sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Peraturan Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki :------------------

TERSANGKA

                                                                       

Nama SWANDI Als ANDE Anak GIO, di lahirkan di Nyayat pada tanggal 5 Februari 1985, Agama Katholik, Suku Dayak, kebangsaan Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dsn. Kedondong Rt. 001 Rw. 001 Ds. Serat Ayon Kec. Tebas Kab. Sambas. ----------------------------------------------------------------------

 

MENERANGKAN :    Bahwa sebelumnya saya belum pernah dihukum atau tersangkut perkara pidana. ----

Bahwa benar saya tanpa ijin telah mengambil TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit sebanyak 61 (enam puluh satu) janjang yang mana saya mengambil TBS kelapa sawit itu bersama-sama dengan Sdr. SIMON PERTRUS DILE Als DELI dan Sdr. MARDIYANTO Als ANTO Als RIAN pada  hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 dimulai dari pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib di areal perkebunan PT. Rana Wastu Kencana tapatnya pada Divisi VII Blok i 27 Dsn. Sungai Enau Ds. Maribas Kec.  Tebas Kab. Sambas, yang mana sebelumnya saya ada melintasi jalan yang ada Divisi VII Blok I 27 disitu saya melihat lokasi yang sudah di replanting tersebut masih terdapat TBS kelapa sawit, ke esokan harinya ketika Sdr. SIMON PERTRUS DILE Als DELI lewat di depan rumah saya. saya panggil dan saya ajak untuk mengambil TBS kelapa sawit yang ada di Divisi VII Blok I 27 saat itu ia pun menyetujuinya kemudian tidak lama kemudian lewat Sdr. MARDIYANTO Als ANTO Als RIAN di depan rumah saya yang saat itu Sdr. SIMON PERTRUS DILE Als DELI menceritakan dan mengajak Sdr. MARDIYANTO Als ANTO Als RIAN untuk mengambil TBS Divisi VII Blok I 27 saat itu ia menyetujuinya kemudian Sdr. SIMON PERTRUS DILE Als DELI dan Sdr. MARDIYANTO Als ANTO Als RIAN pulang kerumah mereka masing-masing untuk mengambil tojok / loding sedangkan

 

saya menyiapkan alat berupa parang, tidak lama kemudian mereka pun datang kerumah saya dan sudah membawa tojok / loding masing-masing. saat itu kami berangkat menuju ke lokasi areal perkebunan PT. Rana

Wastu Kencana, setiba di lokasi areal perkebunan PT. Rana Wastu Kencana kami mencari TBS kelapa sawit di tumpukan pelepah-pelepah pohon kelapa sawit yang posisinya sudah tumbang / (tanaman yang sudah di replanting) dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang saya memotong tangkai TBS kelapa sawit sedangkan Sdr. SIMON PERTRUS DILE Als DELI dan Sdr. MARDIYANTO Als ANTO Als RIAN mengangkut TBS kelapa sawit dengan menggunakan tojok / loding, TBS kelapa sawit itu mereka tumpukan ke tepi jalan colection road (CR) setelah merasa tidak ada lagi TBS yang bisa diambil kami meninggalkan lokasi areal perkebunan tersebut untuk mengambil 1 (satu) unit mobil pick up milik saya yang nantinya akan kami gunakan untuk melakukan pengakutan TBS yang sudah di ambil. Saat itu kami pulang memarkirkan sepeda motor milik kami dan kami langsung masuk ke dalam mobil pick up milik saya, saat kami sampai dilokasi tumpukan TBS Sdr. SIMON PERTRUS DILE Als DELI dan Sdr. MARDIYANTO Als ANTO Als RIAN memasukan TBS itu ke dalam mobil saya. Dari kejauhan sekitar ± 200 meter saya ada melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sedang memperhatikan kami dan saat itu saya memberitahukan kepada Sdr. SIMON PERTRUS DILE Als DELI dan Sdr. MARDIYANTO Als ANTO Als RIAN bahwa ada orang yang sedang memperhatikan kita namun tidak terlalu kami perdulikan. Setelah semua TBS yang ada ditumpukan sudah dimasukan kami pun meninggalkan lokasi tersebut baru berjalan sekitar 30 sampai 50 Meter kami pun diberhentikan oleh Asisten Divisi yakni Sdr. SIMANJUNTAK yang sebelumnya memperhatikan kami sedang memuat TBS kelapa sawit dan 1 temannya yang tidak kami kenali. Saat itu kami ditanya oleh Sdr. SIMANJUNTAK yang mana ia menanyakan terkait asal usul TBS yang ada di dalam mobil saya kemudian saya menjawab bahwa TBS kelapa sawit itu berasal dari lokasi Divisi VII Blok I 27 saat itu ia menanyakan kepada kami siapa yang menyuruh kami untuk mengambil TBS kelapa sawit tersebut kemudian saya menjawab bahwa tidak ada yang menyuruh kami untuk mengambil TBS itu dan saat itu Sdr. SIMANJUTAK menyuruh kami untuk menurunkan TBS kelapa sawit yang berjumlah 61 Janjang yang ada pada dalam mobil saya, saat itu Sdr. SIMON PERTRUS DILE Als DELI dan Sdr. MARDIYANTO Als ANTO Als RIAN

 

langusng menurunkan TBS kelapa sawit yang ada didalam mobil saya, setelah semua TBS diturunkan dari mobil saya, kami menunggu kepastian dari Sdr. SIMANJUNTAK namun saat itu tidak ada kepastian yang Sdr. SIMANJUNTAK berikan dikarenakan ia sibuk mencari sinyal dan menelvon pimpinan perusahaan, melihat hal tersebut kami pun memberitahukan kepada Sdr. SIMANJUTAK bahwa kami akan pulang namun Sdr. SIMANJUNTAK tidak ada menjawab pertanyaan kami hingga akhirnya saya dan Sdr. SIMON PERTRUS DILE Als DELI dan Sdr. MARDIYANTO Als ANTO Als RIAN meninggalkan Sdr. SIMANJUNTAK dan pada akhirnya kami  dilaporkan ke Polres Sambas dikarenakan telah mengambil TBS kelapa sawit milik PT. Rana Wastu Kencana tanpa seijin pihak perusahaan yang mana menyebabkan pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar 870 Kg atau Rp. 1.809.600-(satu juta delapan ratus sembilan ribu enam ratus rupiah). ------

 

                                 (SWANDI Als ANDE Anak GIO)

 

 

TERSANGKA                                               

Nama SIMON PETRUS DILE Als DELI Anak MANJOT, di lahirkan di Nyayat pada tanggal 5 Januari 1985, Agama Katholik, Suku Dayak, kebangsaan Indonesia, pekerjaan Petani / Pekebun, Alamat Dsn. Kedondong Rt. 001 Rw. 001 Ds. Serat Ayon Kec. Tebas Kab. Sambas. -------------------------------------------------------

MENERANGKAN :    Bahwa sebelumnya saya belum pernah dihukum atau tersangkut perkara pidana. ----

Bahwa benar saya tanpa ijin telah mengambil TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit sebanyak 61 (enam puluh satu) janjang yang mana saya mengambil TBS kelapa sawit itu bersama-sama dengan Sdr. SWANDI Als ANDE dan Sdr. MARDIYANTO Als ANTO Als RIAN pada  hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 dimulai dari pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib di areal perkebunan PT. Rana Wastu Kencana tapatnya pada Divisi VII Blok i 27 Dsn. Sungai Enau Ds. Maribas Kec. Tebas Kab. Sambas. yang mana sebelumnya ketika saya melintasi rumah Sdr. SWANDI Als ANDE saya dipanggil dan kemudian saya ajak untuk mengambil TBS kelapa sawit yang ada di Divisi VII Blok I 27 lokasi yang saat ini sudah replanting saat itu saya pun menyetujuinya kemudian tidak lama kemudian lewat Sdr. MARDIYANTO Als ANTO Als RIAN di depan rumah Sdr. SWANDI Als ANDE yang saat itu saya menceritakan dan mengajak Sdr. MARDIYANTO Als ANTO Als RIAN untuk mengambil TBS kelapa sawit di Divisi VII Blok I 27 saat itu ia pun menyetujuinya kemudian saya dan Sdr. MARDIYANTO Als ANTO Als RIAN pulang kerumah kami masing-masing untuk mengambil tojok / loding sedangkan Sdr. SWANDI Als ANDE menyiapkan alat berupa parang, tidak lama kemudian saya dan Sdr. MARDIANTO Als ANTO Als RIAN pun kembali lagi kerumah Sdr. SWANDI Als ANDE dan sudah membawa tojok / loding masing-masing milik kami. saat itu kami pun langsung berangkat menuju ke lokasi areal perkebunan PT. Rana Wastu Kencana. Setiba di lokasi areal perkebunan PT. Rana Wastu Kencana kami mencari TBS kelapa sawit di tumpukan pelepah-pelepah pohon kelapa sawit yang posisinya sudah tumbang / (tanaman yang sudah di replanting) dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang Sdr. SWANDI Als ANDE memotong tangkai TBS kelapa sawit sedangkan saya dan Sdr. MARDIYANTO Als ANTO Als RIAN mengangkut TBS kelapa sawit dengan menggunakan tojok / loding, TBS kelapa sawit itu kami tumpukan ke tepi jalan colection road (jalan CR) setelah merasa tidak ada lagi TBS yang bisa diambil kami pun meninggalkan lokasi areal perkebunan tersebut untuk mengambil 1 (satu) unit mobil pick up milik Sdr. SWANDI Als ANDE yang nantinya akan kami gunakan untuk melakukan pengakutan

TBS yang sudah kami ambil dan kami tumpukan di tepi jalan CR. Saat itu kami pun pulang dan memarkirkan sepeda motor milik kami. Saat itu kami langsung masuk ke dalam mobil pick up milik Sdr. SWANDI Als ANDE, setiba kami sampai dilokasi tumpukan TBS saya dan Sdr. MARDIYANTO Als ANTO Als RIAN memasukan TBS itu ke dalam mobil milik Sdr. SWANDI Als ANDE. Sdr. SWANDI Als ANDE membertahukan kepada saya bahwa dari kejauhan sekitar ± 200 meter Sdr. SWANDI Als ANDE ada melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sedang memperhatikan kami dan saat itu tidak terlalu kami perdulikan karena kami sibuk memuat TBS kelapa sawit. Setelah semua TBS yang ada ditumpukan sudah dimasukan ke dalam mobil milik Sdr. SWANDI Als ANDE kami pun meninggalkan lokasi tersebut baru berjalan sekitar 30 sampai 50 Meter kami pun diberhentikan oleh Asisten Divisi yakni Sdr. SIMANJUNTAK yang sebelumnya memperhatikan kami yang sedang memuat TBS kelapa sawit dan 1 temannya yang tidak kami kenali. Saat itu kami ditanya oleh Sdr. SIMANJUNTAK yang mana ia menanyakan terkait asal usul TBS yang ada di dalam mobil Sdr. SWANDI Als ANDE kemudian Sdr. SWANDI Als ANDE menjawab bahwa TBS kelapa sawit itu berasal dari lokasi Divisi VII Blok I 27 saat itu ia menanyakan kepada kami siapa yang menyuruh kami untuk mengambil TBS kelapa sawit tersebut kemudian Sdr. SWANDI Als ANDE menjawab bahwa tidak ada yang menyuruh kami untuk mengambil TBS itu dan saat itu Sdr. SIMANJUTAK menyuruh kami untuk menurunkan TBS kelapa sawit yang berjumlah 61 Janjang yang ada pada dalam mobil Sdr. SWANDI Als ANDE, saat itu saya dan Sdr. MARDIYANTO Als ANTO Als RIAN langusng menurunkan TBS kelapa sawit yang ada didalam mobil Sdr. SWANDI Als ANDE itu di tepi jalan CR, setelah semua TBS diturunkan dari mobil  Sdr. SWANDI Als ANDE, kami menunggu kepastian dari Sdr. SIMANJUNTAK namun saat itu tidak ada kepastian yang Sdr. SIMANJUNTAK berikan dikarenakan ia sibuk mencari sinyal dan menelvon pimpinan perusahaan, melihat hal tersebut kami pun memberitahukan kepada Sdr. SIMANJUTAK bahwa kami akan pulang namun Sdr. SIMANJUNTAK tidak ada menjawab pertanyaan kami hingga akhirnya saya dan Sdr. SWANDI Als ANDE dan Sdr. MARDIYANTO Als ANTO Als RIAN meninggalkan Sdr. SIMANJUNTAK dan pada akhirnya kami  dilaporkan ke Polres Sambas dikarenakan telah mengambil TBS

kelapa sawit milik PT. Rana Wastu Kencana tanpa seijin pihak perusahaan yang mana akibat kejadian tersebut menyebabkan kerugian yang di alami oleh pihak perusahaan 870 Kg atau sejumlah Rp. 1.809.600-(satu juta delapan ratus sembilan ribu enam ratus rupiah). ------------------------

 

                                 (SIMON PETRUS DILE Als DELI Anak MANJOT)

 

TERSANGKA

                                           

Nama MARDIYANTO Als ANTO Als RIAN Bin NURDAH, di lahirkan di Lombok pada tanggal 21 Desember 1987, Agama Islam, Suku Sasak, kebangsaan Indonesia, pekerjaan Buruh, Alamat Dsn. Kedondong Rt. 001 Rw. 001 Ds. Serat Ayon Kec. Tebas Kab. Sambas. -------------------------------------------------------

 

MENERANGKAN :    Bahwa sebelumnya saya belum pernah dihukum atau tersangkut perkara pidana. ----

Bahwa benar saya tanpa ijin telah mengambil TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit sebanyak 61 (enam puluh satu) janjang yang mana saya mengambil TBS kelapa sawit itu bersama-sama dengan Sdr. SWANDI Als ANDE dan Sdr. SIMON PETRUS DILE Als DELI pada  hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 dimulai dari pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib di areal perkebunan PT. Rana Wastu Kencana tapatnya pada Divisi VII Blok i 27 Dsn. Sungai Enau Ds. Maribas Kec. Tebas Kab. Sambas. yang mana sebelumnya ketika saya melintasi rumah Sdr. SWANDI Als ANDE saya dipanggil oleh Sdr. SIMON PETRUS DILE Als DELI kemudian saya ajak untuk mengambil TBS kelapa sawit yang ada di Divisi VII Blok I 27 lokasi yang saat ini sudah replanting saat itu saya pun menyetujuinya kemudian saya dan Sdr. SIMON PETRUS DILE Als DELI pulang kerumah kami masing-masing untuk mengambil tojok / loding sedangkan Sdr. SWANDI Als ANDE menyiapkan alat berupa parang, tidak lama kemudian saya dan Sdr. SIMON PETRUS DILE Als DELI kembali lagi kerumah Sdr. SWANDI Als ANDE dan sudah membawa tojok / loding masing-masing milik kami. saat itu kami pun langsung berangkat menuju ke lokasi areal perkebunan PT. Rana Wastu Kencana. Setiba di lokasi areal perkebunan PT. Rana Wastu Kencana kami mencari TBS kelapa sawit di tumpukan pelepah-pelepah pohon kelapa sawit yang posisinya sudah tumbang / (tanaman yang sudah di replanting) dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang Sdr. SWANDI Als ANDE memotong tangkai TBS kelapa sawit sedangkan saya dan Sdr. SIMON PETRUS DILE Als DELI mengangkut TBS kelapa sawit dengan menggunakan tojok / loding, TBS kelapa sawit itu kami tumpukan ke tepi jalan colection road (jalan CR) setelah merasa tidak ada lagi TBS yang bisa diambil kami pun meninggalkan lokasi areal perkebunan tersebut untuk mengambil 1 (satu) unit mobil pick up milik Sdr. SWANDI Als ANDE yang nantinya akan kami gunakan untuk melakukan pengakutan TBS yang sudah kami ambil dan kami tumpukan di tepi jalan CR. Saat itu kami pun pulang dan memarkirkan sepeda motor milik kami. Saat itu kami langsung masuk ke dalam mobil

 

 

 

pick up milik Sdr. SWANDI Als ANDE, setiba kami sampai dilokasi tumpukan TBS

saya dan Sdr. SIMON PETRUS DILE Als DELI memasukan TBS itu ke dalam mobil milik Sdr. SWANDI Als ANDE. Sdr. SWANDI Als ANDE membertahukan kepada saya bahwa dari kejauhan sekitar ± 200 meter Sdr. SWANDI Als ANDE ada melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sedang memperhatikan kami dan saat itu tidak terlalu kami perdulikan karena kami sibuk memuat TBS kelapa sawit. Setelah semua TBS yang ada ditumpukan sudah dimasukan ke dalam mobil milik Sdr. SWANDI Als ANDE kami pun meninggalkan lokasi tersebut baru berjalan sekitar 30 sampai 50 Meter kami pun diberhentikan oleh Asisten Divisi yakni Sdr. SIMANJUNTAK yang sebelumnya memperhatikan kami yang sedang memuat TBS kelapa sawit dan 1 temannya yang tidak kami kenali. Saat itu kami ditanya oleh Sdr. SIMANJUNTAK yang mana ia menanyakan terkait asal usul TBS yang ada di dalam mobil Sdr. SWANDI Als ANDE kemudian Sdr. SWANDI Als ANDE menjawab bahwa TBS kelapa sawit itu berasal dari lokasi Divisi VII Blok I 27 saat itu ia menanyakan kepada kami siapa yang menyuruh kami untuk mengambil TBS kelapa sawit tersebut kemudian Sdr. SWANDI Als ANDE menjawab bahwa tidak ada yang menyuruh kami untuk mengambil TBS itu dan saat itu Sdr. SIMANJUTAK menyuruh kami untuk menurunkan TBS kelapa sawit yang berjumlah 61 Janjang yang ada pada dalam mobil Sdr. SWANDI Als ANDE, saat itu saya dan Sdr. SIMON PETRUS DILE Als DELI langusng menurunkan TBS kelapa sawit yang ada didalam mobil Sdr. SWANDI Als ANDE itu di tepi jalan CR, setelah semua TBS diturunkan dari mobil  Sdr. SWANDI Als ANDE, kami menunggu kepastian dari Sdr. SIMANJUNTAK namun saat itu tidak ada kepastian yang Sdr. SIMANJUNTAK berikan dikarenakan ia sibuk mencari sinyal dan menelvon pimpinan perusahaan, melihat hal tersebut kami pun memberitahukan kepada Sdr. SIMANJUTAK bahwa kami akan pulang namun Sdr. SIMANJUNTAK tidak ada menjawab pertanyaan kami hingga akhirnya saya dan Sdr. SWANDI Als ANDE dan Sdr. SIMON PETRUS DILE Als DELI meninggalkan Sdr. SIMANJUNTAK dan pada akhirnya kami  dilaporkan ke Polres Sambas dikarenakan telah mengambil TBS

kelapa sawit milik PT. Rana Wastu Kencana tanpa seijin pihak perusahaan yang mana akibat kejadian tersebut menyebabkan

 kerugian yang di alami oleh pihak perusahaan sebesar 870 Kg atau sejumlah Rp. 1.809.600-(satu juta delapan ratus sembilan ribu enam ratus rupiah). -------------

                               

                                   

                                 (MARDIANTO  Als  ANTO Als RIAN   Bin NURDAH)

                                                               

  PASAL YANG DILANGGAR : Pasal 364 KUHP.
“Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagaian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, maka jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah dihukum sebagai pencurian ringan”  sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Peraturan Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP”. ------------                                                                         

                                   

Barang bukti yang disita           :

Berdasarkan :  SP. Sita/96/VI/2023/Reskrim, tanggal 26 Juni 2023.

Dari Pelapor GUSTIAN Als AGUS Bin SAID FAUZI (Alm):

a.    5 (lima) lembar Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16-HGU-BPN RI-2007 tanggal 28 Mei 2007 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak Di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat kepada PT. Rana Wastu Kencana seluas + 12.199,88 Ha yang sudah dilegalisir; ------

b.    6 (enam) lembar Sertifikat Hak Guna Usaha No. 04 tanggal 15 Januari 2008 yang dikeluarkan  oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas kepada Nama Pemegang Hak PT. Rana Wastu Kencana seluas + 12.199,88 Ha yang sudah dilegalisir; ---------------------------

c.    4 (empat) lembar Salinan Keputusan Bupati Sambas Nomor 400 Tahun 2009 tanggal 20 Nopember 2009 tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) Kepada PT. Rana Wastu Kencana seluas + 9.000 Ha yang sudah dilegalisir; ---------------------

d.    5 (lima) lembar Keputusan Bupati Sambas Nomor 161 Tahun 2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Kepada PT. Rana Wastu Kencana seluas + 9.000 Ha yang sudah dilegalisir;----------------------------------------------------------------------

e.    1 (satu) lembar peta areal lokasi panen di Blok I 27 PT. Rana Wastu Kencana dengan koordinata : X : 310180 Y : 121706 yang sudah dilegalisir; ---------------------------------------------------------------------

f.     3 (tiga) rangkap slip timbang Tanda Buah Segar Kelapa Sawit tanggal 06 Mei 2023 dengan berat Netto 870 Kg yang dikeluarkan oleh PT. RWK MILL; -------------------------------------------------------

g.    Uang sejumlah Rp. 1.809.600,- (Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah) pengganti Tanda Buah Segar kelapa sawit sebanyak + 61 janjang dengan berat ± 870 Kg (delapan ratus tujuh puluh kilogram). --------------------------------------------------------------

                                                  

Barang bukti yang disita           :

Berdasarkan :  SP. Sita/105/VI/2023/Reskrim, tanggal 3 Juli 2023.

Dari Tersangka SWANDI Als ANDE Anak GIO :

a. 1 (satu) unit mobil pick up Nopol KB 8395 PF merk DAIHATSU warna Abu-Abu Metalik Nomor rangka: MHKT3BA1JMK050732 nomor mesin K3MJ04600 berikut kunci kontak; --------------------------

b. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 13736439.D atas nama SWANDI Nopol KB 8395 PF merk DAIHATSU warna Abu-Abu Metalik Tahun Pembuatan 2021 Nomor rangka: MHKT3BA1JMK050732 nomor mesin K3MJ04600; ----------

c. 1 (satu) bilah parang terbuat dari besi dengan ukuran panjang + 40 Cm (lima puluh centi meter) gagang terbuat dari plastik warna hitam. ------

Dari Tersangka SIMON PETRUS DILE Als DELI Anak MANJOT:

a. 1 (satu) buah loding/tojok terbuat dari besi dengan ukuran panjang + 100 Cm (seratus centi meter) gagang berbentuk huruf “T”; --------------

Dari Tersangka MARDIYANTO Als ANTO Als RIAN Bin NURDAH:

a. 1 (satu) buah loding/tojok terbuat dari besi dengan ukuran panjang + 100 Cm (seratus centi meter) gagang berbentuk huruf “T”; --------------

 

SAKSI-SAKSI :

NAMA : GUSTIAN Als AGUS Bin Alm SAID FAUZI lahir Sambas pada tanggal 17 Agustus 1975, Jenis kelamin Laki – laki,  Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat  Dsn. Melati Rt 018 Rw 009 Ds. Tebas Sungai Kec. Tebas Kab. Sambas. ---------------------------------------------------------------

 

MENERANGKAN :    Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 sekira pukul 15.17 Wib ketika saya sedang berada di Kantor PT. Rana Wastu Kencana yang beralamat di Ds. Maribas Kec. Tebas Kab. Sambas saya dihubungi oleh Sdr. DP. SIMANJUNTAK selaku Asisten Divisi VII yang mana saat ia menelpon saya dan mengatakan bahwa telah terjadi pencurian TBS kelapa sawit  pada Blok i 27 yang dilakukan oleh Sdr. SWANDI Als ANDE, Sdr. SIMON PETRUS DILE Als DELI dan Sdr. MARDIANTO Als RIAN, saat itu Sdr. DP. SIMANJUNTAK memberitahukan kepada saya bahwa ia sempat bertemu dengan mereka bertiga di Blok i 27 Divisi VII PT. Rana Wastu Kencana saat berada dilokasi tersebut terjadi sedikit perdebatan antara Sdr. DP. SIMANJUNTAK dengan Sdr. SWANDI Als ANDE, Sdr. SIMON PETRUS DILE Als DELI dan Sdr. MARDIANTO Als RIAN yang mana sampai akhirnya Sdr. SWANDI Als ANDE, Sdr. SIMON PETRUS DILE Als DELI dan Sdr. MARDIANTO Als RIAN menurunkan TBS kelapa sawit yang ada di dalam 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Daihatsu Granmax  warna abu-abu metalic milik Sdr. SWANDI Als ANDE setelah mereka menurunkan TBS kelapa sawit itu mereka langsung meninggalkan Sdr. DP. SIMANJUNTAK kemudian Sdr. DP. SIMANJUNTAK langsung mendokumentasikan TBS kelapa sawit yang telah diambil oleh Sdr. SWANDI Als ANDE, Sdr. SIMON PETRUS DILE Als DELI dan Sdr. MARDIANTO Als RIAN lalu mengirimkan foto tersebut kepada saya. mendengar hal tersebut saya langsung mendatangi lokasi kejadian guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Sdr. DP. SIMANJUNTAK kepada saya, setibanya saya di lokasi memang benar adanya kejadian tersebut dan saya menemukan tumpukan TBS kelapa sawit yang berada di tepi jalan Collection Road dengan jumlah sekitar 61 (enam puluh satu) janjang, setelah itu saya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak manajemen PT. RWK, dan pihak manajemen PT. RWK memberikan kuasa kepada saya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Sambas. Pada hari Sabtu tanggal 6 mei 2023 saya memerintahkan, Sdr. AGI ARIEFTA LUBIS Als AGI, Sdr. JOSUA SIANIPAR, Sdr. SIGIT PRAITNO dan Sdr. ENDRO PANGKAWIRA Als ENDRO  untuk memuat TBS hasil curian yang ada pada Divisi VII Blok I 27 PT. Rana Wastu Kencana, menggunakan mobil dump truck yang mana saat ditimbang di PKS mendapatkan timangan bersih sejumlah 870 Kg. Kemudian Tbs itu mereka bongkar di samping kantor kebun PT. Rana

 

 

 

 

 

                                    Wastu Kencana untuk di amankan. Atas kejadian tersebut pihak perusahaan PT. Rana Wastu Kencana mengalami kerugian sebesar 870 Kg atau sejumlah Rp. 1.809.600-,(satu juta delapan ratus sembilan ribu enam ratus rupiah). -

 

                                   

                                               

                             (GUSTIAN Als AGUS Bin Alm SAID FAUZI)

   

SAKSI-SAKSI :

NAMA : DAULAT PARDOMUAN SIMANJUNTAK Als SIMANJUNTAK Anak H. SIMANJUNTAK (Alm), lahir Kisaran pada tanggal 19 November 1969, Jenis kelamin Laki – laki,  Kewarganegaraan Indonesia, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat  Jln. Siliwangi Ujung Rt. 000 Rw. 000 Ds. Sirisirisi Kec. Dolok Sanggul Kab. Humbang Hasundutan Prov. Sumatra Utara / Mess Staf PT. Rana Wastu Kencana Dsn. Sungai Enau Ds. Maribas Kec. Tebas Kab. Sambas. ---------------------------

 

MENERANGKAN :    Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 sekira pukul 15.06 Wib di Divisi VII Blok I 27 PT. Rana Wastu Kencana yang terletak di Dsn. Sungai Enau Ds. Maribas Kec. Tebas Kab. Sambas. Yang mana sebelumnya pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 sekira pukul 14.45 Wib saat itu saya bersama-sama dengan Sdr. SIGIT PRAYITNO sedang berada di jalan CR Blok I26/I27, saat itu kami melihat adanya 1 (satu) unit mobil jenis Pick up merk Daihatsu Granmax warna abu-abu metalik Nopol KB 8395 PF sedang berhenti di jalan CR Blok I 27 yang mana saat itu kami melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang sedang memuat TBS kelapa sawit dari tepi jalan CR dan dimasukan ke dalam mobil pick up yang mana didalam mobil itu terdapat supir yang menyupir sesaat kemudian mobil pick up tersebut pun berjalan sementara 2 (dua) orang laki-laki itu tetap berjalan di belakang mobil pick tersebut menuju ke titik pengambilan TBS kelapa sawit berikutnya yang berjarak 30 s.d 40 Meter, seteleh semua TBS kelapa sawit dimasukan ke dalam 1 (satu) unit mobil jenis Pick up merk Daihatsu Granmax warna abu-abu metalik ke 2 (dua) orang tersebut pun masuk kedalam mobil, sekira pukul 15.06 Wib 1 (satu) unit mobil jenis Pick up merk Daihatsu Granmax warna abu-abu metalik berjalan mengarah keluar dari Blok I 27, melihat mobil itu mau keluar dari Blok I 27 saya dan Sdr. SIGIT PRAYITNO pun mengejar dan memberhentikan mobil tersebut dengan sepeda motor. ketika saya melihat ke dalam kabin mobil pick up itu terlihat ada 3 (tiga) orang laki-laki yakni Sdr. SWANDI Als ANDE (selaku supir), Sdr. SIMON PETRUS DILE Als DELI dan Sdr. MARDIYANTO Als RIAN yang mana saat itu saya langsung bertanya kepada mereka siapa yang menyuruh kalian mengambil TBS kelapa sawit ini” saat itu Sdr. SIMON PETRUS DILE Als DELI menjawab saya bahwa mereka mengambil TBS sisa-sisa tanaman yang sudah di replanting (tanaman kelapa sawit yang sudah ditumbangkan), kemudian saya menjawab bahwa apapun ceritanya itu TBS itu adalah milik perusahaan dan kalian tidak ber hak mengambil TBS kelapa sawit itu. Saat itu terjadi argumen antara saya dan mereka hingga akhirnya saya mengatakan bahwa saya akan menelvon pimpinan PT. Rana Wastu Kencana dan pihak keamanan, kita tunggu disini sampai mereka datang setelah itu saya dan Sdr. SIGIT PRAYITNO mengambil dokumentasi berupa foto, saat saya sedang sibuk mencari sinyal untuk menelvon Sdr. GUSTIAN Als AGUS untuk melaporkan kejadian tersebut yang mana saat saya melihat Sdr. SWANDI Als ANDE, Sdr. SIMON PETRUS DILE Als DELI dan Sdr. MARDIYANTO Als RIAN sedang

 

 

                                    membongkar muatan TBS kelapa sawit milik PT. Rana Wastu Kencana dari dalam mobil pick up tersebut ke tepi jalan CR Blok I27/28 setelah mereka membongkar TBS kelapa sawit itu mereka pun meninggalkan areal perkebunan PT. Rana Wastu Kencana. Tidak lama kemudian datang Sdr. GUSTIAN Als AGUS dan pihak keamanan PT. Rana Wastu Kencana yang mana menurut informasi dari kariawan TBS yang diambil berjumlah 61 Janjang Kemudian TBS itu dibawa ke PKS PT. Rana Wastu Kencana untuk dilakukan penimbang dan saat di timbang TBS yang berjumlah 61 janjang itu dengan berar sejumlah 870 Kg. Atas kejadian tersebut pihak perusahaan PT. Rana Wastu Kencana mengalami kerugian sebesar 870 Kg atau sejumlah Rp. 1.809.600-,(satu juta delapan ratus sembilan ribu enam ratus rupiah). -----------------

 

 

                                               

                                   (DAULAT PARDOMUAN SIMANJUNTAK Als SIMANJUNTAK Anak H. SIMANJUNTAK (Alm))

 

SAKSI-SAKSI :

NAMA : SIGIT PRAYITNO Als SIGIT Bin SURADI.B (Alm), lahir Sei Landai pada tanggal 12 Mei 1999, Jenis kelamin Laki – laki,  Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat  Sidokolo Rt. 005 Rw. 010 Ds. Leksono Kec. Leksono Kab. Wonosobo / Mess Staf PT. Rana Wastu Kencana Dsn. Sungai Enau Ds. Maribas Kec. Tebas Kab. Sambas. ----------------------------------------------------------------------

 

MENERANGKAN :    Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 sekira pukul 15.06 Wib di Divisi VII Blok I 27 PT. Rana Wastu Kencana yang terletak di Dsn. Sungai Enau Ds. Maribas Kec. Tebas Kab. Sambas. Yang mana sebelumnya pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 sekira pukul 14.45 Wib saat itu saya bersama-sama dengan Sdr. DP. SIMANJUNTAK sedang berada di jalan CR Blok I26/I27, yang mana kami melihat adanya 1 (satu) unit mobil jenis Pick up merk Daihatsu Granmax warna abu-abu metalik Nopol KB 8395 PF sedang berhenti di jalan CR Blok I 27 yang mana saat itu kami melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang sedang memuat TBS kelapa sawit dari tepi jalan CR dan dimasukan ke dalam mobil pick up yang mana didalam mobil itu terdapat supir yang menyupir sesaat kemudian mobil pick up tersebut pun berjalan sementara 2 (dua) orang laki-laki itu tetap berjalan di belakang mobil pick tersebut menuju ke titik pengambilan TBS kelapa sawit berikutnya yang berjarak 30 s.d 40 Meter, seteleh semua TBS kelapa sawit dimasukan ke dalam 1 (satu) unit mobil jenis Pick up merk Daihatsu Granmax warna abu-abu metalik ke 2 (dua) orang tersebut pun masuk kedalam mobil itu, sekira pukul 15.06 Wib 1 (satu) unit mobil jenis Pick up merk Daihatsu Granmax warna abu-abu metalik berjalan mengarah keluar dari Blok I 27, melihat mobil itu mau keluar dari Blok I 27 saya dan Sdr. DP. SIMANJUNTAK pun mengejar dan memberhentikan mobil tersebut dengan sepeda motor milik Sdr. DP. SIMANJUNTAK. ketika kami melihat ke dalam kabin mobil pick up itu terlihat ada 3 (tiga) orang laki-laki yakni Sdr. SWANDI Als ANDE (selaku supir), Sdr. SIMON PETRUS DILE Als DELI dan Sdr. MARDIYANTO Als RIAN yang mana saat itu Sdr. DP. SIMANJUNTAK langsung bertanya kepada mereka siapa yang menyuruh kalian mengambil TBS kelapa sawit ini” saat itu Sdr. SWANDI Als ANDE menjawab Sdr. DP. SIMANJUNTAK bahwa  mereka mengambil TBS sisa-sisa tanaman yang sudah di replanting (tanaman kelapa sawit yang sudah ditumbangkan), kemudian Sdr. DP. SIMANJUNTAK menjawab bahwa apapun ceritanya itu TBS adalah milik perusahaan dan kalian tidak ber hak untuk mengambil TBS kelapa sawit itu. Saat itu terjadi perdebatan antara Sdr. DP. SIMANJUNTAK dengan mereka hingga akhirnya Sdr. DP. SIMANJUNTAK mengatakan bahwa ia akan menelvon pimpinan PT. Rana Wastu Kencana dan pihak keamanan, kita tunggu disini sampai mereka datang setelah itu saya dan Sdr. DP. SIMANJUNTAK mengambil dokumentasi berupa foto, saat Sdr. DP. SIMANJUNTAK sedang sibuk mencari

 

                                   

 

                                   

                                    sinyal untuk menelvon Sdr. GUSTIAN Als AGUS untuk melaporkan kejadian tersebut yang mana saat saya melihat Sdr. SWANDI Als ANDE, Sdr. SIMON PETRUS DILE Als DELI dan Sdr. MARDIYANTO Als RIAN sedang membongkar muatan TBS kelapa sawit milik PT. Rana Wastu Kencana dari dalam mobil pick up tersebut ke tepi jalan CR Blok I27/I28 setelah mereka membongkar TBS kelapa sawit itu mereka pun meninggalkan areal perkebunan PT. Rana Wastu Kencana. Tidak lama kemudian datang Sdr. GUSTIAN Als AGUS dan pihak keamanan PT. Rana Wastu Kencana dan saat itu Sdr. GUSTIAN Als AGUS memerintahkan pihak keamanan untuk menjaga TBS kelapa sawit tersebut. Pada hari Sabtu tanggal 6 mei 2023 Sdr. AGUSTIAN Als AGUS memerintahkan saya, Sdr. AGI ARIEFTA LUBIS Als AGI, Sdr. JOSUA SIANIPAR dan Sdr. ENDRO PANGKAWIRA Als ENDRO  untuk memuat TBS hasil curian yang ada pada Divisi VII Blok I 27 PT. Rana Wastu Kencana. Saat itu Sdr. AGI ARIEFTA LUBIS Als AGI bersama – sama dengan Sdr. ENDRO dan Sdr. JOSUA SIANIPAR menggunakan mobil dump truck sedangkan saya bergoncengan dengan Sdr. STEFIE FEDA menggunakan sepeda motor.  Setibanya kami di Divisi VII Blok I 27 tersebut kami melihat masih ada TBS kelapa sawit yang diambil oleh Sdr. SWANDI Als ANDE, Sdr. SIMON PETRUS DILE Als DELI dan Sdr. MARDIYANTO Als RIAN yang mana TBS kelapa sawit itu masih berada ditepi jalan CR Blok I 27 saat itu Sdr. STEFIE FEDA langsung memerintahkan saya, Sdr. AGI ARIEFTA LUBIS Als AGI dan Sdr. JOSUA SIANIPAR untuk memuat TBS kelapa sawit itu ke dalam mobil dump truck yang dibawa oleh Sdr. ENDRO, saat kami mulai memasukan TBS kelapa sawit saya menghitung jumlan janjang TBS kelapa sawit yang masuk ke dalam bak mobil dump truck yang Sdr. ENDRO bawa yang mana jumlah janjang tersebut sejumlah 61 Janjang setelah semua TBS kelapa sawit dimuat ke dalam mobil dump truck itu, kami diperintahkan oleh Sdr. STEFIE FEDA untuk membawa TBS kelapa sawit itu ke PKS PT. Rana Wastu Kencana  untuk menimbang TBS kelapa sawit tersebut, Sdr. AGI ARIEFTA LUBIS Als AGI, Sdr. ENDRO dan  Sdr. JOSUA SIANIPAR berangkat menuju ke PKS menggunakan dump truck sedangkan Sdr. SFEFIE FEDA bersama-sama dengan saya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, setibanya kami di PKS TBS itu langsung kami timbang dan mendapatkan timangan bersih sejumlah 870 Kg. Kemudian Tbs itu kami bongkar di samping kantor kebun PT. Rana Wastu Kencana untuk di amankan. Atas kejadian tersebut pihak perusahaan PT. Rana Wastu Kencana mengalami kerugian sebesar 870 Kg atau sejumlah Rp. 1.809.600-,(satu juta delapan ratus sembilan ribu enam ratus rupiah). -

                                   

                                               

                      (SIGIT PRAYITNO Als SIGIT Bin SURADI.B (Alm))

 

 

SAKSI-SAKSI :

NAMA : AGI ARIEFTA LUBIS Als AGI Bin SAMSUL BAHRI LUBIS, lahir Petumbukan pada tanggal 18 September 1998, Jenis kelamin Laki – laki,  Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat  Dusun 1 Rt 000 Rw 000 Ds. Petumbukan Kec. Galang Kab. Deli Serdang (Sumatra Utara) / Mes Staf kariawan PT. Rana Wastu Kencana Ds. Maribas Kec. Tebas Kab. Sambas. --------------------------------------

 

MENERANGKAN :    Bahwa sebelumnya saya sudah mendapatkan informasi terkait adanya pencurian TBS kelapa sawit pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 sekira pukul 15.06 Wib di Divisi VII Blok i 27 PT. Rana Wastu Kencana (PT. RWK) di Dsn. Sei Enau Ds. Maribas Kec. Tebas Kab. Sambas. Perlu saya jelaskan bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2023 sekira pukul 16.00 Wib saat itu saya, Sdr. SIGIT PRAYITNO Als SIGIT dan JOSUA SIANPAR diperintahkan oleh Askep yakni Sdr. AGUSTIAN untuk memuat TBS hasil curian yang ada pada Divisi VII Blok I 27 PT. Rana Wastu Kencana. Saat itu saya bersama – sama dengan Sdr. ENDRO dan Sdr. JOSUA SIANIPAR menggunakan mobil dump truck sedangkan Sdr. SIGIT PRAYITNO Als SIGIT bergoncengan dengan Sdr. STEFIE FEDA.  Setibanya kami di Divisi VII Blok I 27 tersebut kami melihat di tepi jalan CR Blok I 27 memang sudah ada TBS kelapa sawit, saat itu Sdr. STEFIE FEDA langsung memerintahkan saya, Sdr. SIGIT PRAYITNO Als SIGIT dan Sdr. JOSUA SIANIPAR untuk memuat TBS kelapa sawit itu ke dalam mobil dump truck yang dibawa oleh Sdr. ENDRO, saat kami mulai memasukan TBS kelapa sawit Sdr. SIGIT PRAYITNO Als SIGIT menghitung jumlan janjang TBS yang masuk ke dalam bak mobil dump truck yang Sdr. ENDRO bawa, adapun jumlah janjang tersebut sejumlah 61 Janjang setelah semua TBS kelapa sawit dimuat ke dalam mobil dump truck itu, kami diperintahkan oleh Sdr. STEFIE FEDA untuk membawa TBS kelapa sawit itu ke PKS PT. Rana Wastu Kencana  untuk dilakukan penimbangan saya, Sdr. ENDRO dan  Sdr. JOSUA SIANIPAR berangkat menuju ke PKS menggunakan dump truck sedangkan Sdr. SFEFIE FEDA bersama-sama dengan Sdr. SIGIT PRAYITNO Als SIGIT berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, setibanya kami di PKS TBS itu langsung kami timbang dan mendapatkan timangan bersih sejumlah 870 Kg. Kemudian TBS itu kami bongkar di samping kantor kebun PT. Rana Wastu Kencana untuk di amankan. Atas kejadian tersebut pihak perusahaan PT. Rana Wastu Kencana mengalami kerugian sebesar 870 Kg atau sejumlah Rp. 1.809.600-,(satu juta delapan ratus sembilan ribu enam ratus rupiah). -----------------

                                   

                                               

       (AGI ARIEFTA LUBIS Als AGI Bin SAMSUL BAHRI LUBIS)

SAKSI-SAKSI :

NAMA : ENDRO PANGKAWIRA Als ENDRO Anak SELON, lahir Sibo Beringin pada tanggal 18 November 1999, Jenis kelamin Laki – laki,  Kewarganegaraan Indonesia, Agama Kristen, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Dsn. Sibo Beringin Rt 003 Rw 002 Ds. Sumber Karya Kec. Teriak Kab. Bengkayang / Mes kariawan PT. Rana Wastu Kencana Ds. Maribas Kec. Tebas Kab. Sambas. ----------------------------------------------------------------------

 

MENERANGKAN :    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2023 sekira pukul 16.00 Wib saat itu saya dihubingi oleh mandor transport yakni Sdr. WISMA PAWENDA yang mana saat itu memeritahkan saya untuk mengangkut TBS kelapa yang ada pada Divisi VII Blok I 27 Dsn. Sungai Enau Ds. Maribas Kec. Tebas Kab. Sambas, saat itu saya berangkat menuju ke Divisi VII Blok I 27 bersama-sama dengan Sdr. AGI ARIFRTA LUBIS dan Sdr. JOSUA SIANIPAR menggunakan mobil dump truck sedangkan Sdr. STEFIE FEDA berboncengan menggunakan sepeda motor bersama-sama dengan Sdr. SIGIT PRAYITNO Als SIGIT.  Setibanya kami di Divisi VII Blok I 27 tersebut saya melihat pada jalan tepi CR Blok I 27 memang sudah ada TBS kelapa sawit saat itu Sdr. STEFIE FEDA memerintahkan Sdr. SIGIT PRAYITNO Als SIGIT, Sdr. AGI ARIFRTA LUBIS dan Sdr. JOSUA SIANIPAR untuk memasukan TBS kelapa sawit itu ke dalam mobil dump truck yang saya bawa, saat memasukan TBS Sdr. SIGIT PRAYITNO Als SIGIT menghitung jumlan janjang TBS yang masuk ke dalam bak mobil dump truck yang saya bawa yang mana jumlah janjang tersebut sejumlah 61 Janjang, setelah semua TBS kelapa sawit dimuat ke dalam mobil dump truck itu, kami diperintahkan oleh Sdr. STEFIE FEDA untuk membawa TBS kelapa sawit itu ke PKS PT. Rana Wastu Kencana  untuk menimbang TBS kelapa sawit tersebut, saya,  Sdr. AGI ARIFRTA LUBIS dan Sdr. JOSUA SIANIPAR menggunaka mobil dump truck dengan muatan 61 janjang TBS kelapa sawit sedangkan Sdr. STEFIE FEDA berbondengan dengn Sdr. SIGIT PRAYITNO Als SIGIT menggunakan sepeda motor, setibanya kami di PKS TBS itu langsung kami timbang dan mendapatkan timangan bersih sejumlah 870 Kg. Kemudian TBS itu kami bongkar di samping kantor kebun PT. Rana Wastu Kencana untuk di amankan. Atas kejadian tersebut pihak perusahaan PT. Rana Wastu Kencana mengalami kerugian sebesar 870 Kg atau sejumlah Rp. 1.809.600-,(satu juta delapan ratus sembilan ribu enam ratus rupiah). -----------------

                                   

                                               

                      (ENDRO PANGKAWIRA Als ENDRO Anak SELON)

 

 

 

 

 

------     Setelah Berita Acara Pemeriksaan Cepat ini selesai dibuat kemudian dibacakan kembali kepada yang diperiksa dan yang diperiksa menyatakan setuju dan membenarkan semua keterangan, maka untuk menguatkan maka membubuhkan tanda tangan dibawah ini.

Pihak Dipublikasikan Ya