| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para pemohon;
2. Mengesahkan anak yang bernama :
? TJHANG JUN SIAN, jenis kelamin Perempuan dilahirkan di Jawai pada tanggal 3 Juli 1964 sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1108/CS/1991 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabuapten Sambas pada tanggal 14 Juni 1991 yang merupakan anak kandung dari Almarhum/ah Orangtua Para Pemohon.
? MELTY NATALEA TJHANG, jenis kelamin Perempuan dilahirkan di Jawai pada tanggal 3 Juli 1964 sebagaimana ternyata dalam Catatan Pinggir Perubahan nama pada register dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6101-LT-12082014-0133 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabuapten Sambas pada tanggal 04 November 2024, yang merupakan anak kandung dari Almarhum/ah Orangtua Para Pemohon.
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pengesahan anak tersebut di atas kepada Pejabat Pencatatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran Para Pemohon tersebut;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon;
|