Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Sbs PT. Bank Perekonomian Rakyat Ukabima Lestari SARINAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat Ukabima Lestari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lipi, S.H.PT. Bank Perekonomian Rakyat Ukabima Lestari
Tergugat
NoNama
1SARINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 91.585.315,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  3. Menghukum Tergugat menyeluruh membayar uang sebesar Rp. 91,585,315 (sembilan puluh satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus lima belas rupiah) dan akan bertambah sebagaimana yang tercantum dalam kartu angsuran yang menjadi satu kesatuan dari perjanjian kredit
  4. Menghukum tergugat untuk menyerahkan kembali seluruh pencairan dana sertifikasi tergugat sebagai sumber pembayaran angsuran sebagaimana tercatat dalam perjanjian kredit paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan
  5. Menghukum tergugat apabila tidak menyelesaikan keseluruhan pinjaman dan tidak melaksanakan gugatan point 3 dan point 4 maka pihak penggugat dapat langsung ke dinas Pendidikan Kabupaten sambas dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sambas serta bendahara gaji pemerintah kabupaten Sambas untuk memotong sisa gaji tergugat, seluruh sertifikasi tergugat dan seluruh tunjangan-tunjangan lain yang diperoleh tergugat untuk melunasi hutang tergugat kepada penggugat
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak