| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 256/Pid.B/2025/PN Sbs | Michael Djungjungan Simorangkir, S.H. | 1.RINTO Als RIRIN Anak SIHENG 2.ANDAN LIUS Als ANDAN Anak PILIPUS 3.INDRA HUTAGAOL Als MAMBIM Bin SELENG 4.KARDO Als BABIN Anak PENSIUS CABILE 5.SONO Anak SABULON (Alm) 6.INDRO Anak ASORON |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 256/Pid.B/2025/PN Sbs | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Des. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3032/O.1.17/Eku.2/12/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | ------Bahwa Terdakwa I RINTO Als RIRIN Anak SIHENG, Terdakwa II ANDAN LIUS Als ANDAN Anak PILIPUS, Terdakwa III INDRA HUTAGAOL Als MAMBIM Bin SELENG, Terdakwa IV KARDO Als BABIN Anak PENSIUS CABILE, Terdakwa V SONO Anak SABULON (Alm) dan Terdakwa VI INDRO Anak ASORON. pada hari rabu, tanggal 10 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB s.d. 24.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di areal perkebunan kelapa sawit Blok D54 Divisi I PT. Teluk Keramat yang dalam pengelolaan PT. Agrinas Palma Nusantara Dsn. Beruang Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa berawal pada hari rabu, tanggal 10 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I RINTO Als RIRIN Anak SIHENG, Terdakwa III INDRA HUTAGAOL Als MAMBIM, Terdakwa IV KARDO Als BABIN, Terdakwa II ANDAN LIUS Als ANDAN, Terdakwa V SONO dan sdr. SUGENG berkumpul di warung orang tua Terdakwa I RINTO membahas tentang niat untuk melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama dengan cara memanen TBS kelapa sawit di areal perkebunan kelapa sawit Blok D54 Divisi I PT. Teluk Keramat yang dalam pengelolaan PT. Agrinas Palma Nusantara Dsn. Beruang Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas. Kemudian para Terdakwa sepakati jika peralatan panen yang bisa digunakan adalah milik Terdakwa I RINTO yaitu berupa 2 (dua) buah egrek, 3 (tiga) buah Tojok dan 1 buah gerobak sorong sedangkan peralatan panen milik Terdakwa II ANDAN LIUS yang digunakan yaitu 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah gerobak sorong, selanjutnya yang akan mengantar kelokasi panen adalah sdr. SUGENG dengan menggunakan mobil pick up miliknya yaitu 1 (satu) unit mobil pick up merk SUZUKI CARRY warna hitam, selanjutnya para Terdakwa bersepakat untuk berangkat pada pukul 18.00 WIB. Pada pukul 18.30 Wib para Terdakwa langsung masuk kelokasi kebun dan memulai mengambil atau memanen TBS kelapa sawit dengan cara bergantian menggunakan peralatan panen berupa 3 (tiga) buah egrek yang para Terdakwa bawa tersebut dan pada sekira pukul 19.00 WIB para Terdakwa melihat kelompok Terdakwa VI INDRO, sdr. DODO dan 4 (empat) orang lainnya yang tidak para Terdakwa kenali juga ikut panen dilokasi yang sama. Kemudian sekira Pukul 24.00 WIB kelompok Terdakwa I RINTO Als RIRIN Anak SIHENG, Terdakwa III INDRA HUTAGAOL Als MAMBIM, Terdakwa IV KARDO Als BABIN, Terdakwa II ANDAN LIUS Als ANDAN, Terdakwa V SONO dan sdr. SUGENG selesai melansir ke TPH yang berada di pinggir Jalan Negara sambil istirahat menunggu jemputan Sdr. Sugeng. - Bahwa Kelompok Terdakwa VI INDRO Sdr. DODO, Sdr. BIBI, Sdr. DIMAS, Sdr. NIKO dan 1 (satu) orang yang Terdakwa lupa namanya bertemu di sebuah tempat penimbangan buah kelapa sawit (RAM) di Desa Batu Hitam Kec. Sajingan Besar, kemudian Terdakwa mengajak mereka untuk memanen sawit perusahaan dengan cara mencuri sawit perusahaan PT. Teluk Keramat yang ada di Dsn. Beruang Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, lalu sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa VI INDRO bersama-sama dengan Sdr. DODO, Sdr. BIBI, Sdr. DIMAS, Sdr. NIKO dan 1 (satu) orang yang Terdakwa lupa namanya menuju ke lokasi pemanenan di kebun kelapa sawit milik PT. Teluk Keramat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup carry warna hitam milik Sdr. DODO dan membawa alat-alat berupa 2 (dua) buah EGREK, 2 (dua) buah LODING/ TOJOK dan 1 (satu) unit sepeda motor REVO Injection warna hitam yang dikendarai Sdr. BIBI dan Sdr. NIKO setiba nya di lokasi pemanenan Terdakwa VI INDRO dan kelompoknya langsung melakukan pemanenan TBS Kelapa Sawit, selanjutnya sekira pukul 24.00 Wib selesai melakukan pemanenan dan Terdakwa VI INDRO dan kelompoknya langsung melansir TBS Kelapa Sawit dari Lorong (blok) ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) yang berada di Tepi Jalan Negara setelah semua TBS Kelapa Sawit sudah terkumpul semua di TPH Terdakwa VI INDRO Bersama dengan Sdr. DODO menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor REVO Injection warna hitam untuk mengambil 1 (satu) unit mobil pickup carry warna hitam yang tidak jauh dari TPH dan langsung memuat TBS Kelapa Sawit dari TPH kedalam Bak Mobil setelah selesai muat Terdakwa VI INDRO dan kelompoknya menyimpan alat-alat yang kelompok mereka gunakan. - Bahwa TBS kelapa sawit yang Terdakwa I RINTO, Terdakwa II ANDAN LIUS Anak PILIPUS, Terdakwa III INDRA HUTAGAOL Als MAMBIM Bin SELENG, Terdakwa IV KARDO Als BABIN Anak PENSIUS CABILE, Terdakwa V SONO Anak SABULON (Alm) dan Terdakwa VI INDRO Anak ASORON ambil tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan PT. Teluk Keramat di areal perkebunan kelapa sawit Blok D54 Divisi I PT. Teluk Keramat tersebut setelah dihitung dan ditimbang sebanyak ± 122 janjang dengan berat + 1.720 Kg. - Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Teluk Keramat atau PT. Agrinas Palma Nusantara berdasarkan harga Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar harga TBS kelapa sawit pada tangal 8 s.d. 15 September 2025 dengan harga Rp 3.461,- (usia tanam 10 s.d. 20 Tahun) x 1.720 Kg sejumlah Rp. 5.952.920,- (lima juta Sembilan ratus lima puluh dua ribu Sembilan ratus dua puluh rupiah). -----Perbuatan Terdakwa I RINTO Als RIRIN Anak SIHENG, Terdakwa II ANDAN LIUS Als ANDAN Anak PILIPUS, Terdakwa III INDRA HUTAGAOL Als MAMBIM Bin SELENG, Terdakwa IV KARDO Als BABIN Anak PENSIUS CABILE, Terdakwa V SONO Anak SABULON (Alm) dan Terdakwa VI INDRO Anak ASORON tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------- Sambas, 08 Desember 2025 Jaksa Penuntut Umum, MICHAEL DJUNGJUNGAN SIMORANGKIR, S.H. Ajun Jaksa Madya, NIP. 199806302022031001 |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
