| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menetapkan identitas nama Pemohon yang semula bernama SARBANI Tempat Lahir Tebas, pada Tanggal 14-05-1974 sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-12022024-0013 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 13-02-2024 diganti menjadi terbaca dan tertulis MUHAMMAD MASTUR, Tempat Lahir Dasan Lian, pada Tanggal 12-12-1980.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama,tempat dan tanggal lahir tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|