Dakwaan |
Bahwa terdakwa ARIS SAPUTRA bin LISAU M. ALI pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2017 sekira jam 08.10 Wib, pada hari Kamis tanggal 2 November 2017 sekira jam 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada hari-hari lain dalam bulan Oktober 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017 bertempat pada Jalan Raya Bahagia di depan SPBU Dusun Simpuan Desa Singaraya Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas, bertempat pada Jalan Raya Perapakan di Depan Gudang Bulog Perapakan Kecamatan Pemangkat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas telah melakukan tindak pidana Pencurian. |