Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4.FIRZA WAHYUDI, S.H.
CHAERUL ARWAN Als CHAERUL Bin ARWAN CHARIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1172/O.1.17/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4FIRZA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHAERUL ARWAN Als CHAERUL Bin ARWAN CHARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------- Bahwa TERDAKWA CHAERUL ARWAN Als CHAERUL Bin ARWAN CHARIM pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 18.50 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Raya Kartiasa Desa Kartiasa Kec. Sambas Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat,, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili,melakukan  perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu,baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------

  • Kejadian tersebut Berawal Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HAMDI orang lombok meminta kepada Terdakwa untuk menjemput 3 orang Kupang dari perkebunan di Kalteng yang kemudian dibawa ke perbatasan Indonesia-Malaysia, kemudian Terdakwa menanyakan kaitan dengan ongkos angkutnya kepada Sdr. HAMDI lalu Sdr. HAMDI mengatakan akan dibayar setelah ke 3 orang kupang tersebut datang ke lokasi perkebunan kelapa sawit, tidak lama kemudian salah satu dari 3 orang kupang tersebut ada menghubungi Terdakwa via whatsapp (yang setelah bertemu Terdakwa ketahui bernama Sdr. JURNAL), Sdr. JURNAL mengatakan “apakah dapat menjemputnya di dekat pelabuhan Mintin Kalteng kah”, lalu Terdakwa menjawab “iya bisa” kemudian Terdakwa bertanya “kapan mau berangkat”, lalu Sdr. JURNAL mengatakan “tunggu Terdakwa keluar dari PT”, kemudian Terdakwa pun menyetujui dan akan menunggu jawaban dari Sdr. JURNAL. Beberapa hari kemudian Terdakwa kembali di hubungi oleh Sdr. HAMDI yang mengatakan bahwa ianya tidak jadi meminta bantuannya Terdakwa untuk menjemput ke 3 orang kupang tersebut dikarenakan Sdr. HAMDI akan pindah ke Ladang yang lain. Pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2024 sekira pukul 19.00 wib Sdr. JURNAL menghubungi Terdakwa dengan mengatakan bahwa “ianya sudah keluar dari PT dan meminta Terdakwa menjemput mereka”, saat itu Terdakwa mengatakan bahwa ” kenapa kalian sudah keluar dari PT sembarangan tidak komunikasi dengan Terdakwa soalnya bos kalian tidak jadi untuk menjemput kalian, siapa yang mau menanggung ongkos kalian, kemudian Sdr. JURNAL mengatakan “tolonglah bang kami sudah terlanjur keluar” kemudian Terdakwa berkata “tunggu dulu lah Terdakwa coba hubungi kenalan Terdakwa apakah bisa membantu kalian” kemudian Terdakwa memutuskan pembicaraan tersebut. selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdri. NANA yang Terdakwa kenal lewat facebook, kemudian Terdakwa menghubungi nomor handphone yang tertera di facebook miliknya tersebut melalui via whatsapp, Terdakwa mengirimkan pesan “ kakak ada orang yang mau mencari kerja” lalu Sdri. NANA menjawab” masih, Terdakwa masih mencari orang untuk kerja, toke Terdakwa masih mencari pekerja untuk bekerja sebagai pemanen buah kelapa sawit, ada pohon rendah, ada pohon tinggi” kemudian Terdakwa berkata lagi ”ada 3 orang ni yang minta carikan kerja kak, kakak mau kah ambil mereka, kalau mau suruh jemput di sana” kemudian Sdri. NANA mengatakan “boleh lah” lalu Terdakwa bertanya “ bagaimana untuk masalah ongkos mereka dari Kalteng ke Sambas” kemudian Sdri. NANA bertanya kembali “berapa biasanya ongkos dari Kalteng ke Sambas”, kemudian Terdakwa menjawab” biasanya Rp.1.500.000 per orang, terus masalah makan minum mereka bagaimana kak siapa yang akan tanggung” kemudian Sdri. NANA mengatakan “gini jak kakak kasi RM 500 per orangnya sudah termasuk ongkos, makan dan minum mereka bagaimana” lalu Terdakwa menjawab “ok lah kak, tapi bisa kah dikirimkan dulu berapa-berapa untuk makan dijalan” kemudian Sdri. NANA mengatakan bahwa “tidak bisa, kamu bawa dulu mereka ke Kartiasa Sambas nanti semua pengeluaranmu akan diganti” kemudian Terdakwa mengatakan “iya lah kalau begitu”. Kemudian Terdakwa kembali menghubungi Sdr. JURNAL yang mengatakan “ apakah mereka masih mau bekerja ke Malaysia, ada kenalan Terdakwa yang bisa membantu mereka untuk bekerja ke Malaysia, kalau mau ayo kalau tidak mau tidak apa-apa”, kemudian Sdr. JURNAL mengatakan bahwa “mereka mau ikut bekerja dengan kenalan Terdakwa itu” lalu Terdakwa berkata “ kalau memang mau kamu cari travel yang bisa mengantar kalian dari Kalteng ke rumah Terdakwa di Pontianak Kalbar, kemudian kami memutuskan pembicaraan. Sekitar 1 jam kemudian Sdr. JURNAL kembali menghubungi Terdakwa via telpon yang mengatakan bahwa ianya sudah ada mendapatkan travel ke arah Pontianak, kemudian Terdakwa meminta Sdr. JURNAL memberikan hp nya tersebut ke pada supir travel tersebut, saat itu Terdakwa bertanya “apakah abang bisa tembus ke Pontianak langsung “ di jawab oleh supir travel tersebut dengan perkataan “ iya bisa-bisa”.Pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 sekira pukul 03.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JURNAL dengan mengatakan “mereka sudah sampai di Bajarmasin” kemudian Terdakwa langsung terkejut dan mengatakan “mengapa ke Banjarmasin lagi”, lalu Sdr. JURNAL mengatakan “akan beristirahat dulu di sini”, kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. JURNAL memberikan hp miliknya kepada supir travel yang membawanya tersebut. kemudian Terdakwa pun bertanya ke supir travel “ mengapa membawa mereka ke Banjarmasin kan makin jauh bang, kenapa tidak langsung ke Pontianak” lalu supir mengatakan “Terdakwa kira mereka mau ke Banjarmasin” kemudian Terdakwa berkata “jadi kapan lah mau berangkat ke Pontianaknya” kemudian supir tersebut mengatakan akan berangkat pagi ini. Sekira pukul 09.00 wib Terdakwa kembali menghubungi Sdr. JURNAL menanyakan sudah berada dimana, lalu Sdr. JURNAL mengatakan bahwa mereka sudah berada dijalan dan meminta Terdakwa untuk mengirimkan uang sebagai ongkos mereka ke supir sebelumnya soalnya mereka sudah ganti supir lagi (Terdakwa ketahui setelah bertemu bernama BAMBANG INDRAWAN), kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. JURNAL memberikan hpnya kepada Sdr. BAMBANG, saat itu Terdakwa mengatakan kepada Sdr. BAMBANG bahwa kapan sampai ke Pontianak kemudian Sdr. BAMBANG mengatakan bahwa mereka akan sampai ke Pontianak kurang lebih 24 jam, lalu Sdr. BAMBANG menanyakan bagaimana masalah ongkos ke 3 orang tersebut apakah tidak dapat mengirim untuk ongkos minyak, makan dan minum mereka, lalu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa tidak punya uang dan bos mengatakan bahwa untuk ongkos baru dibayar setelah 3 orang itu sampai ke Sambas. Kemudian Sdr. BAMBANG mengatakan bahwa iya lah kalau begitu nanti biar Terdakwa yang membiaya makan dan minum mereka sementara. Setelah itu Terdakwa menyuruh Sdr. JURNAL mengirimkan nomor handphone Sdr. BAMBANG ke whatsapp tersangka. Sekira pukul 14.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ASRUL yang meminta Terdakwa menjemput 2 orang di Kalteng, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa “Terdakwa tidak bisa, namun kalau mau suruh mereka berdua berangkat sendiri dan berhenti di simpang ampar, nanti dari simpang ampar Terdakwa yang akan menjemput dan membawa mereka kerumah tersangka”, kemudian Sdr. ASRUL mengatakan “ ok, nanti mereka jalan sendiri dan berhenti di simpang ampar”. Sekira pukul 20.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SAHRUL MUBIN dengan mengatakan” bang kami sudah sampai di simpang ampar” kemudian Terdakwa menjawab” oke tunggu dulu soalnya Terdakwa masih dalam perjalanan dari Entikong”, sesampainya di simpang ampar kemudian Terdakwa membawa Sdr. SAHRUL MUBIN dan Sdr. AGIL menggunakan mobil menuju ke rumah mertua Terdakwa yang terletak di Dsn. Simpang Banjar Rt.002 Rw.005 Ds. Sungai Rengas Kec. Sungai Kakap Kab. Kubu Raya hingga tiba pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 01.30 wib, untuk Sdr. SAHRUL MUBIN dan Sdr. AGIL juga Terdakwa inapkan di rumah mertua tersangka. Pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa menghubungi Sdri. NANA yang mengatakan bahwa “2 orang yang akan ikut bekerja telah sampai dirumah tersangka, tinggal menunggu 3 orang lagi yang akan sampai kerumah”, namun chat Terdakwa tersebut tidak dibalas oleh Sdri. NANA, sekira pukul 11.00 wib Sdr. BAMBANG sampai dirumah Terdakwa dengan membawa  Sdr. JURNAL RONALDI SAMUL MOKOS, Sdri. SINDI PONO dan Sdr. OKTOVIANUS ULU. Kemudian Terdakwa menyuruh mereka untuk masuk dan beristirahat terlebih dahulu di rumah tersangka, kemudian Sdr. BAMBANG berkata kepada tersangka” apakah Terdakwa ada kenalan teman untuk mengantarkan ke 3 orang tersebut ke Sambas jadi bos bayarkan ongkos Terdakwa sampai ke Pontianak saja” lalu Terdakwa berkata “ ndak bisa bang, bos mau antar sampai ke sambas baru dibayar ongkosnya”, kemudian Sdr. BAMBANG mengatakan bahwa ianya meminta ongkos tambahan apabila mengantarkan ke 3 orang ini ke Sambas. Kemudian Terdakwa pun menyetujuinya dan mengatakan akan memberikan tambahan ongkos dari Pontianak ke Sambas perorangnya Rp.250.000,- kemudian Sdr. BAMBANG pun menyetujuinya. Sekira pukul 12.00 wib Sdri. NANA menjawab chat Terdakwa dengan mengatakan “sudah kumpul semuakah, jadi kapan mau jalan” kemudian Terdakwa menjawab ”kalau kakak tunggu disana kami jalan siang ini” kemudian dijawab Sdri. NANA “ok lah Terdakwa tunggu di kartiasa sambas”. Sekira pukul 13.00 wib Terdakwa yang disupirkan oleh Sdr. BAMBANG berangkat ke Sambas dengan membawa  Sdr. JURNAL RONALDI SAMUL MOKOS, Sdri. SINDI PONO, Sdr. OKTOVIANUS ULU, Sdr. AGIL AZIZ ARDIYANSAH dan Sdr. SAHRUL MUBIN. Sekira pukul 18.30 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdri. NANA yang mengatakan bahwa Ianya sudah sampai di Sambas dan menunggu kami di rumah makan Ude Kartiasa, kemudian Terdakwa pun mengatakan bahwa Terdakwa sudah sampai di Sambas dan sebentar lagi tiba di rumah makan Ude. Sekira pukul 18.40 wib kami tiba di depan rumah makan Ude sambil menunggu Sdri. NANA menjemput serta mengganti ongkos yang sudah Terdakwa dan Sdr. BAMBANG keluarkan. Namun sekira pukul 18.50 wib beberapa petugas kepolisian Resor Sambas mengamankan kami  serta menanyai kami dan Terdakwa mengakui bahwa akan membawa Sdr. JURNAL RONALDI SAMUL MOKOS, Sdri. SINDI PONO, Sdr. OKTOVIANUS ULU, Sdr. AGIL AZIZ ARDIYANSAH dan Sdr. SAHRUL MUBIN bekerja ke Malaysia melalui jalur Sdri. NANA selaku agen.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA sebagai orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja dalam hal ini yakni Saksi  SAHRUL MUBIN Als SAHRUL Bin KABALI,, Saksi  AGIL AZIZ ARDIYANSAH Bin SLAMET RIYADI, dan Saksi  SINDI PONO Anak SOLEMAN SERAN (Alm),  dan Saksi OKTOVIANUS ULU Als ULU Anak GABRIEL MANEK ke luar negeri dengan tujuan Negara Malaysia tidak mempunyai izin dan dilarang oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Terdakwa mendapatkan keuntungan untuk membawa kelima orang CPMI tersebut sebesar 500 RM ( lima ratus ringgit Malaysia) per orangnya.

------- Perbuatan Terdakwa CHAERUL ARWAN Als CHAERUL Bin ARWAN CHARIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian --------------------------------------------------

ATAU

 

Kedua

---------Bahwa  TERDAKWA CHAERUL ARWAN Als CHAERUL Bin ARWAN CHARIM pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 18.50 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Raya Kartiasa Desa Kartiasa Kec. Sambas Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas,  yang berwenang memeriksa dan  mengadili,melakukan percobaan  perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu,baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

  • Kejadian tersebut Berawal Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HAMDI orang lombok meminta kepada Terdakwa untuk menjemput 3 orang Kupang dari perkebunan di Kalteng yang kemudian dibawa ke perbatasan Indonesia-Malaysia, kemudian Terdakwa menanyakan kaitan dengan ongkos angkutnya kepada Sdr. HAMDI lalu Sdr. HAMDI mengatakan akan dibayar setelah ke 3 orang kupang tersebut datang ke lokasi perkebunan kelapa sawit, tidak lama kemudian salah satu dari 3 orang kupang tersebut ada menghubungi Terdakwa via whatsapp (yang setelah bertemu Terdakwa ketahui bernama Sdr. JURNAL), Sdr. JURNAL mengatakan “apakah dapat menjemputnya di dekat pelabuhan Mintin Kalteng kah”, lalu Terdakwa menjawab “iya bisa” kemudian Terdakwa bertanya “kapan mau berangkat”, lalu Sdr. JURNAL mengatakan “tunggu Terdakwa keluar dari PT”, kemudian Terdakwa pun menyetujui dan akan menunggu jawaban dari Sdr. JURNAL. Beberapa hari kemudian Terdakwa kembali di hubungi oleh Sdr. HAMDI yang mengatakan bahwa ianya tidak jadi meminta bantuannya Terdakwa untuk menjemput ke 3 orang kupang tersebut dikarenakan Sdr. HAMDI akan pindah ke Ladang yang lain. Pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2024 sekira pukul 19.00 wib Sdr. JURNAL menghubungi Terdakwa dengan mengatakan bahwa “ianya sudah keluar dari PT dan meminta Terdakwa menjemput mereka”, saat itu Terdakwa mengatakan bahwa ” kenapa kalian sudah keluar dari PT sembarangan tidak komunikasi dengan Terdakwa soalnya bos kalian tidak jadi untuk menjemput kalian, siapa yang mau menanggung ongkos kalian, kemudian Sdr. JURNAL mengatakan “tolonglah bang kami sudah terlanjur keluar” kemudian Terdakwa berkata “tunggu dulu lah Terdakwa coba hubungi kenalan Terdakwa apakah bisa membantu kalian” kemudian Terdakwa memutuskan pembicaraan tersebut. selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdri. NANA yang Terdakwa kenal lewat facebook, kemudian Terdakwa menghubungi nomor handphone yang tertera di facebook miliknya tersebut melalui via whatsapp, Terdakwa mengirimkan pesan “ kakak ada orang yang mau mencari kerja” lalu Sdri. NANA menjawab” masih, Terdakwa masih mencari orang untuk kerja, toke Terdakwa masih mencari pekerja untuk bekerja sebagai pemanen buah kelapa sawit, ada pohon rendah, ada pohon tinggi” kemudian Terdakwa berkata lagi ”ada 3 orang ni yang minta carikan kerja kak, kakak mau kah ambil mereka, kalau mau suruh jemput di sana” kemudian Sdri. NANA mengatakan “boleh lah” lalu Terdakwa bertanya “ bagaimana untuk masalah ongkos mereka dari Kalteng ke Sambas” kemudian Sdri. NANA bertanya kembali “berapa biasanya ongkos dari Kalteng ke Sambas”, kemudian Terdakwa menjawab” biasanya Rp.1.500.000 per orang, terus masalah makan minum mereka bagaimana kak siapa yang akan tanggung” kemudian Sdri. NANA mengatakan “gini jak kakak kasi RM 500 per orangnya sudah termasuk ongkos, makan dan minum mereka bagaimana” lalu Terdakwa menjawab “ok lah kak, tapi bisa kah dikirimkan dulu berapa-berapa untuk makan dijalan” kemudian Sdri. NANA mengatakan bahwa “tidak bisa, kamu bawa dulu mereka ke Kartiasa Sambas nanti semua pengeluaranmu akan diganti” kemudian Terdakwa mengatakan “iya lah kalau begitu”. Kemudian Terdakwa kembali menghubungi Sdr. JURNAL yang mengatakan “ apakah mereka masih mau bekerja ke Malaysia, ada kenalan Terdakwa yang bisa membantu mereka untuk bekerja ke Malaysia, kalau mau ayo kalau tidak mau tidak apa-apa”, kemudian Sdr. JURNAL mengatakan bahwa “mereka mau ikut bekerja dengan kenalan Terdakwa itu” lalu Terdakwa berkata “ kalau memang mau kamu cari travel yang bisa mengantar kalian dari Kalteng ke rumah Terdakwa di Pontianak Kalbar, kemudian kami memutuskan pembicaraan. Sekitar 1 jam kemudian Sdr. JURNAL kembali menghubungi Terdakwa via telpon yang mengatakan bahwa ianya sudah ada mendapatkan travel ke arah Pontianak, kemudian Terdakwa meminta Sdr. JURNAL memberikan hp nya tersebut ke pada supir travel tersebut, saat itu Terdakwa bertanya “apakah abang bisa tembus ke Pontianak langsung “ di jawab oleh supir travel tersebut dengan perkataan “ iya bisa-bisa”.Pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 sekira pukul 03.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JURNAL dengan mengatakan “mereka sudah sampai di Bajarmasin” kemudian Terdakwa langsung terkejut dan mengatakan “mengapa ke Banjarmasin lagi”, lalu Sdr. JURNAL mengatakan “akan beristirahat dulu di sini”, kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. JURNAL memberikan hp miliknya kepada supir travel yang membawanya tersebut. kemudian Terdakwa pun bertanya ke supir travel “ mengapa membawa mereka ke Banjarmasin kan makin jauh bang, kenapa tidak langsung ke Pontianak” lalu supir mengatakan “Terdakwa kira mereka mau ke Banjarmasin” kemudian Terdakwa berkata “jadi kapan lah mau berangkat ke Pontianaknya” kemudian supir tersebut mengatakan akan berangkat pagi ini. Sekira pukul 09.00 wib Terdakwa kembali menghubungi Sdr. JURNAL menanyakan sudah berada dimana, lalu Sdr. JURNAL mengatakan bahwa mereka sudah berada dijalan dan meminta Terdakwa untuk mengirimkan uang sebagai ongkos mereka ke supir sebelumnya soalnya mereka sudah ganti supir lagi (Terdakwa ketahui setelah bertemu bernama BAMBANG INDRAWAN), kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. JURNAL memberikan hpnya kepada Sdr. BAMBANG, saat itu Terdakwa mengatakan kepada Sdr. BAMBANG bahwa kapan sampai ke Pontianak kemudian Sdr. BAMBANG mengatakan bahwa mereka akan sampai ke Pontianak kurang lebih 24 jam, lalu Sdr. BAMBANG menanyakan bagaimana masalah ongkos ke 3 orang tersebut apakah tidak dapat mengirim untuk ongkos minyak, makan dan minum mereka, lalu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa tidak punya uang dan bos mengatakan bahwa untuk ongkos baru dibayar setelah 3 orang itu sampai ke Sambas. Kemudian Sdr. BAMBANG mengatakan bahwa iya lah kalau begitu nanti biar Terdakwa yang membiaya makan dan minum mereka sementara. Setelah itu Terdakwa menyuruh Sdr. JURNAL mengirimkan nomor handphone Sdr. BAMBANG ke whatsapp tersangka. Sekira pukul 14.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ASRUL yang meminta Terdakwa menjemput 2 orang di Kalteng, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa “Terdakwa tidak bisa, namun kalau mau suruh mereka berdua berangkat sendiri dan berhenti di simpang ampar, nanti dari simpang ampar Terdakwa yang akan menjemput dan membawa mereka kerumah tersangka”, kemudian Sdr. ASRUL mengatakan “ ok, nanti mereka jalan sendiri dan berhenti di simpang ampar”. Sekira pukul 20.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SAHRUL MUBIN dengan mengatakan” bang kami sudah sampai di simpang ampar” kemudian Terdakwa menjawab” oke tunggu dulu soalnya Terdakwa masih dalam perjalanan dari Entikong”, sesampainya di simpang ampar kemudian Terdakwa membawa Sdr. SAHRUL MUBIN dan Sdr. AGIL menggunakan mobil menuju ke rumah mertua Terdakwa yang terletak di Dsn. Simpang Banjar Rt.002 Rw.005 Ds. Sungai Rengas Kec. Sungai Kakap Kab. Kubu Raya hingga tiba pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 01.30 wib, untuk Sdr. SAHRUL MUBIN dan Sdr. AGIL juga Terdakwa inapkan di rumah mertua tersangka. Pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa menghubungi Sdri. NANA yang mengatakan bahwa “2 orang yang akan ikut bekerja telah sampai dirumah tersangka, tinggal menunggu 3 orang lagi yang akan sampai kerumah”, namun chat Terdakwa tersebut tidak dibalas oleh Sdri. NANA, sekira pukul 11.00 wib Sdr. BAMBANG sampai dirumah Terdakwa dengan membawa  Sdr. JURNAL RONALDI SAMUL MOKOS, Sdri. SINDI PONO dan Sdr. OKTOVIANUS ULU. Kemudian Terdakwa menyuruh mereka untuk masuk dan beristirahat terlebih dahulu di rumah tersangka, kemudian Sdr. BAMBANG berkata kepada tersangka” apakah Terdakwa ada kenalan teman untuk mengantarkan ke 3 orang tersebut ke Sambas jadi bos bayarkan ongkos Terdakwa sampai ke Pontianak saja” lalu Terdakwa berkata “ ndak bisa bang, bos mau antar sampai ke sambas baru dibayar ongkosnya”, kemudian Sdr. BAMBANG mengatakan bahwa ianya meminta ongkos tambahan apabila mengantarkan ke 3 orang ini ke Sambas. Kemudian Terdakwa pun menyetujuinya dan mengatakan akan memberikan tambahan ongkos dari Pontianak ke Sambas perorangnya Rp.250.000,- kemudian Sdr. BAMBANG pun menyetujuinya. Sekira pukul 12.00 wib Sdri. NANA menjawab chat Terdakwa dengan mengatakan “sudah kumpul semuakah, jadi kapan mau jalan” kemudian Terdakwa menjawab ”kalau kakak tunggu disana kami jalan siang ini” kemudian dijawab Sdri. NANA “ok lah Terdakwa tunggu di kartiasa sambas”. Sekira pukul 13.00 wib Terdakwa yang disupirkan oleh Sdr. BAMBANG berangkat ke Sambas dengan membawa  Sdr. JURNAL RONALDI SAMUL MOKOS, Sdri. SINDI PONO, Sdr. OKTOVIANUS ULU, Sdr. AGIL AZIZ ARDIYANSAH dan Sdr. SAHRUL MUBIN. Sekira pukul 18.30 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdri. NANA yang mengatakan bahwa Ianya sudah sampai di Sambas dan menunggu kami di rumah makan Ude Kartiasa, kemudian Terdakwa pun mengatakan bahwa Terdakwa sudah sampai di Sambas dan sebentar lagi tiba di rumah makan Ude. Sekira pukul 18.40 wib kami tiba di depan rumah makan Ude sambil menunggu Sdri. NANA menjemput serta mengganti ongkos yang sudah Terdakwa dan Sdr. BAMBANG keluarkan. Namun sekira pukul 18.50 wib beberapa petugas kepolisian Resor Sambas mengamankan kami  serta menanyai kami dan Terdakwa mengakui bahwa akan membawa Sdr. JURNAL RONALDI SAMUL MOKOS, Sdri. SINDI PONO, Sdr. OKTOVIANUS ULU, Sdr. AGIL AZIZ ARDIYANSAH dan Sdr. SAHRUL MUBIN bekerja ke Malaysia melalui jalur Sdri. NANA selaku agen.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA sebagai orang perseorangan melaksanakan percobaan penempatan pekerja dalam hal ini yakni Saksi  SAHRUL MUBIN Als SAHRUL Bin KABALI,, Saksi  AGIL AZIZ ARDIYANSAH Bin SLAMET RIYADI, dan Saksi  SINDI PONO Anak SOLEMAN SERAN (Alm),  dan Saksi OKTOVIANUS ULU Als ULU Anak GABRIEL MANEK ke luar negeri dengan tujuan Negara Malaysia tidak mempunyai izin dan dilarang oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Terdakwa mendapatkan keuntungan untuk membawa kelima orang CPMI tersebut sebesar 500 RM ( lima ratus ringgit Malaysia) per orangnya.

------- Perbuatan TERDAKWA CHAERUL ARWAN Als CHAERUL Bin ARWAN CHARIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.---------------------------------------

Atau

Ketiga

--------- Bahwa TERDAKWA CHAERUL ARWAN Als CHAERUL Bin ARWAN CHARIM pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 18.50 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Raya Kartiasa Desa Kartiasa Kec. Sambas Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas,  , yang berwenang memeriksa dan mengadili, “, Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Kejadian tersebut Berawal Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HAMDI orang lombok meminta kepada Terdakwa untuk menjemput 3 orang Kupang dari perkebunan di Kalteng yang kemudian dibawa ke perbatasan Indonesia-Malaysia, kemudian Terdakwa menanyakan kaitan dengan ongkos angkutnya kepada Sdr. HAMDI lalu Sdr. HAMDI mengatakan akan dibayar setelah ke 3 orang kupang tersebut datang ke lokasi perkebunan kelapa sawit, tidak lama kemudian salah satu dari 3 orang kupang tersebut ada menghubungi Terdakwa via whatsapp (yang setelah bertemu Terdakwa ketahui bernama Sdr. JURNAL), Sdr. JURNAL mengatakan “apakah dapat menjemputnya di dekat pelabuhan Mintin Kalteng kah”, lalu Terdakwa menjawab “iya bisa” kemudian Terdakwa bertanya “kapan mau berangkat”, lalu Sdr. JURNAL mengatakan “tunggu Terdakwa keluar dari PT”, kemudian Terdakwa pun menyetujui dan akan menunggu jawaban dari Sdr. JURNAL. Beberapa hari kemudian Terdakwa kembali di hubungi oleh Sdr. HAMDI yang mengatakan bahwa ianya tidak jadi meminta bantuannya Terdakwa untuk menjemput ke 3 orang kupang tersebut dikarenakan Sdr. HAMDI akan pindah ke Ladang yang lain. Pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2024 sekira pukul 19.00 wib Sdr. JURNAL menghubungi Terdakwa dengan mengatakan bahwa “ianya sudah keluar dari PT dan meminta Terdakwa menjemput mereka”, saat itu Terdakwa mengatakan bahwa ” kenapa kalian sudah keluar dari PT sembarangan tidak komunikasi dengan Terdakwa soalnya bos kalian tidak jadi untuk menjemput kalian, siapa yang mau menanggung ongkos kalian, kemudian Sdr. JURNAL mengatakan “tolonglah bang kami sudah terlanjur keluar” kemudian Terdakwa berkata “tunggu dulu lah Terdakwa coba hubungi kenalan Terdakwa apakah bisa membantu kalian” kemudian Terdakwa memutuskan pembicaraan tersebut. selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdri. NANA yang Terdakwa kenal lewat facebook, kemudian Terdakwa menghubungi nomor handphone yang tertera di facebook miliknya tersebut melalui via whatsapp, Terdakwa mengirimkan pesan “ kakak ada orang yang mau mencari kerja” lalu Sdri. NANA menjawab” masih, Terdakwa masih mencari orang untuk kerja, toke Terdakwa masih mencari pekerja untuk bekerja sebagai pemanen buah kelapa sawit, ada pohon rendah, ada pohon tinggi” kemudian Terdakwa berkata lagi ”ada 3 orang ni yang minta carikan kerja kak, kakak mau kah ambil mereka, kalau mau suruh jemput di sana” kemudian Sdri. NANA mengatakan “boleh lah” lalu Terdakwa bertanya “ bagaimana untuk masalah ongkos mereka dari Kalteng ke Sambas” kemudian Sdri. NANA bertanya kembali “berapa biasanya ongkos dari Kalteng ke Sambas”, kemudian Terdakwa menjawab” biasanya Rp.1.500.000 per orang, terus masalah makan minum mereka bagaimana kak siapa yang akan tanggung” kemudian Sdri. NANA mengatakan “gini jak kakak kasi RM 500 per orangnya sudah termasuk ongkos, makan dan minum mereka bagaimana” lalu Terdakwa menjawab “ok lah kak, tapi bisa kah dikirimkan dulu berapa-berapa untuk makan dijalan” kemudian Sdri. NANA mengatakan bahwa “tidak bisa, kamu bawa dulu mereka ke Kartiasa Sambas nanti semua pengeluaranmu akan diganti” kemudian Terdakwa mengatakan “iya lah kalau begitu”. Kemudian Terdakwa kembali menghubungi Sdr. JURNAL yang mengatakan “ apakah mereka masih mau bekerja ke Malaysia, ada kenalan Terdakwa yang bisa membantu mereka untuk bekerja ke Malaysia, kalau mau ayo kalau tidak mau tidak apa-apa”, kemudian Sdr. JURNAL mengatakan bahwa “mereka mau ikut bekerja dengan kenalan Terdakwa itu” lalu Terdakwa berkata “ kalau memang mau kamu cari travel yang bisa mengantar kalian dari Kalteng ke rumah Terdakwa di Pontianak Kalbar, kemudian kami memutuskan pembicaraan. Sekitar 1 jam kemudian Sdr. JURNAL kembali menghubungi Terdakwa via telpon yang mengatakan bahwa ianya sudah ada mendapatkan travel ke arah Pontianak, kemudian Terdakwa meminta Sdr. JURNAL memberikan hp nya tersebut ke pada supir travel tersebut, saat itu Terdakwa bertanya “apakah abang bisa tembus ke Pontianak langsung “ di jawab oleh supir travel tersebut dengan perkataan “ iya bisa-bisa”.Pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 sekira pukul 03.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JURNAL dengan mengatakan “mereka sudah sampai di Bajarmasin” kemudian Terdakwa langsung terkejut dan mengatakan “mengapa ke Banjarmasin lagi”, lalu Sdr. JURNAL mengatakan “akan beristirahat dulu di sini”, kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. JURNAL memberikan hp miliknya kepada supir travel yang membawanya tersebut. kemudian Terdakwa pun bertanya ke supir travel “ mengapa membawa mereka ke Banjarmasin kan makin jauh bang, kenapa tidak langsung ke Pontianak” lalu supir mengatakan “Terdakwa kira mereka mau ke Banjarmasin” kemudian Terdakwa berkata “jadi kapan lah mau berangkat ke Pontianaknya” kemudian supir tersebut mengatakan akan berangkat pagi ini. Sekira pukul 09.00 wib Terdakwa kembali menghubungi Sdr. JURNAL menanyakan sudah berada dimana, lalu Sdr. JURNAL mengatakan bahwa mereka sudah berada dijalan dan meminta Terdakwa untuk mengirimkan uang sebagai ongkos mereka ke supir sebelumnya soalnya mereka sudah ganti supir lagi (Terdakwa ketahui setelah bertemu bernama BAMBANG INDRAWAN), kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. JURNAL memberikan hpnya kepada Sdr. BAMBANG, saat itu Terdakwa mengatakan kepada Sdr. BAMBANG bahwa kapan sampai ke Pontianak kemudian Sdr. BAMBANG mengatakan bahwa mereka akan sampai ke Pontianak kurang lebih 24 jam, lalu Sdr. BAMBANG menanyakan bagaimana masalah ongkos ke 3 orang tersebut apakah tidak dapat mengirim untuk ongkos minyak, makan dan minum mereka, lalu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa tidak punya uang dan bos mengatakan bahwa untuk ongkos baru dibayar setelah 3 orang itu sampai ke Sambas. Kemudian Sdr. BAMBANG mengatakan bahwa iya lah kalau begitu nanti biar Terdakwa yang membiaya makan dan minum mereka sementara. Setelah itu Terdakwa menyuruh Sdr. JURNAL mengirimkan nomor handphone Sdr. BAMBANG ke whatsapp tersangka. Sekira pukul 14.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ASRUL yang meminta Terdakwa menjemput 2 orang di Kalteng, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa “Terdakwa tidak bisa, namun kalau mau suruh mereka berdua berangkat sendiri dan berhenti di simpang ampar, nanti dari simpang ampar Terdakwa yang akan menjemput dan membawa mereka kerumah tersangka”, kemudian Sdr. ASRUL mengatakan “ ok, nanti mereka jalan sendiri dan berhenti di simpang ampar”. Sekira pukul 20.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SAHRUL MUBIN dengan mengatakan” bang kami sudah sampai di simpang ampar” kemudian Terdakwa menjawab” oke tunggu dulu soalnya Terdakwa masih dalam perjalanan dari Entikong”, sesampainya di simpang ampar kemudian Terdakwa membawa Sdr. SAHRUL MUBIN dan Sdr. AGIL menggunakan mobil menuju ke rumah mertua Terdakwa yang terletak di Dsn. Simpang Banjar Rt.002 Rw.005 Ds. Sungai Rengas Kec. Sungai Kakap Kab. Kubu Raya hingga tiba pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 01.30 wib, untuk Sdr. SAHRUL MUBIN dan Sdr. AGIL juga Terdakwa inapkan di rumah mertua tersangka. Pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa menghubungi Sdri. NANA yang mengatakan bahwa “2 orang yang akan ikut bekerja telah sampai dirumah tersangka, tinggal menunggu 3 orang lagi yang akan sampai kerumah”, namun chat Terdakwa tersebut tidak dibalas oleh Sdri. NANA, sekira pukul 11.00 wib Sdr. BAMBANG sampai dirumah Terdakwa dengan membawa  Sdr. JURNAL RONALDI SAMUL MOKOS, Sdri. SINDI PONO dan Sdr. OKTOVIANUS ULU. Kemudian Terdakwa menyuruh mereka untuk masuk dan beristirahat terlebih dahulu di rumah tersangka, kemudian Sdr. BAMBANG berkata kepada tersangka” apakah Terdakwa ada kenalan teman untuk mengantarkan ke 3 orang tersebut ke Sambas jadi bos bayarkan ongkos Terdakwa sampai ke Pontianak saja” lalu Terdakwa berkata “ ndak bisa bang, bos mau antar sampai ke sambas baru dibayar ongkosnya”, kemudian Sdr. BAMBANG mengatakan bahwa ianya meminta ongkos tambahan apabila mengantarkan ke 3 orang ini ke Sambas. Kemudian Terdakwa pun menyetujuinya dan mengatakan akan memberikan tambahan ongkos dari Pontianak ke Sambas perorangnya Rp.250.000,- kemudian Sdr. BAMBANG pun menyetujuinya. Sekira pukul 12.00 wib Sdri. NANA menjawab chat Terdakwa dengan mengatakan “sudah kumpul semuakah, jadi kapan mau jalan” kemudian Terdakwa menjawab ”kalau kakak tunggu disana kami jalan siang ini” kemudian dijawab Sdri. NANA “ok lah Terdakwa tunggu di kartiasa sambas”. Sekira pukul 13.00 wib Terdakwa yang disupirkan oleh Sdr. BAMBANG berangkat ke Sambas dengan membawa  Sdr. JURNAL RONALDI SAMUL MOKOS, Sdri. SINDI PONO, Sdr. OKTOVIANUS ULU, Sdr. AGIL AZIZ ARDIYANSAH dan Sdr. SAHRUL MUBIN. Sekira pukul 18.30 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdri. NANA yang mengatakan bahwa Ianya sudah sampai di Sambas dan menunggu kami di rumah makan Ude Kartiasa, kemudian Terdakwa pun mengatakan bahwa Terdakwa sudah sampai di Sambas dan sebentar lagi tiba di rumah makan Ude. Sekira pukul 18.40 wib kami tiba di depan rumah makan Ude sambil menunggu Sdri. NANA menjemput serta mengganti ongkos yang sudah Terdakwa dan Sdr. BAMBANG keluarkan. Namun sekira pukul 18.50 wib beberapa petugas kepolisian Resor Sambas mengamankan kami  serta menanyai kami dan Terdakwa mengakui bahwa akan membawa Sdr. JURNAL RONALDI SAMUL MOKOS, Sdri. SINDI PONO, Sdr. OKTOVIANUS ULU, Sdr. AGIL AZIZ ARDIYANSAH dan Sdr. SAHRUL MUBIN bekerja ke Malaysia melalui jalur Sdri. NANA selaku agen.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA sebagai orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja dalam hal ini yakni Saksi  SAHRUL MUBIN Als SAHRUL Bin KABALI,, Saksi  AGIL AZIZ ARDIYANSAH Bin SLAMET RIYADI, dan Saksi  SINDI PONO Anak SOLEMAN SERAN (Alm),  dan Saksi OKTOVIANUS ULU Als ULU Anak GABRIEL MANEK ke luar negeri dengan tujuan Negara Malaysia tidak mempunyai izin dan dilarang oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Terdakwa mendapatkan keuntungan untuk membawa kelima orang CPMI tersebut sebesar 500 RM ( lima ratus ringgit Malaysia) per orangnya.

------- Perbuatan TERDAKWA CHAERUL ARWAN Als CHAERUL Bin ARWAN CHARIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ----------------------------------------

 

ATAU

 

Keempat

--------- Bahwa TERDAKWA CHAERUL ARWAN Als CHAERUL Bin ARWAN CHARIM pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 18.50 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Raya Kartiasa Desa Kartiasa Kec. Sambas Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili,Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 (setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia )yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ::-

  • Kejadian tersebut Berawal Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HAMDI orang lombok meminta kepada Terdakwa untuk menjemput 3 orang Kupang dari perkebunan di Kalteng yang kemudian dibawa ke perbatasan Indonesia-Malaysia, kemudian Terdakwa menanyakan kaitan dengan ongkos angkutnya kepada Sdr. HAMDI lalu Sdr. HAMDI mengatakan akan dibayar setelah ke 3 orang kupang tersebut datang ke lokasi perkebunan kelapa sawit, tidak lama kemudian salah satu dari 3 orang kupang tersebut ada menghubungi Terdakwa via whatsapp (yang setelah bertemu Terdakwa ketahui bernama Sdr. JURNAL), Sdr. JURNAL mengatakan “apakah dapat menjemputnya di dekat pelabuhan Mintin Kalteng kah”, lalu Terdakwa menjawab “iya bisa” kemudian Terdakwa bertanya “kapan mau berangkat”, lalu Sdr. JURNAL mengatakan “tunggu Terdakwa keluar dari PT”, kemudian Terdakwa pun menyetujui dan akan menunggu jawaban dari Sdr. JURNAL. Beberapa hari kemudian Terdakwa kembali di hubungi oleh Sdr. HAMDI yang mengatakan bahwa ianya tidak jadi meminta bantuannya Terdakwa untuk menjemput ke 3 orang kupang tersebut dikarenakan Sdr. HAMDI akan pindah ke Ladang yang lain. Pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2024 sekira pukul 19.00 wib Sdr. JURNAL menghubungi Terdakwa dengan mengatakan bahwa “ianya sudah keluar dari PT dan meminta Terdakwa menjemput mereka”, saat itu Terdakwa mengatakan bahwa ” kenapa kalian sudah keluar dari PT sembarangan tidak komunikasi dengan Terdakwa soalnya bos kalian tidak jadi untuk menjemput kalian, siapa yang mau menanggung ongkos kalian, kemudian Sdr. JURNAL mengatakan “tolonglah bang kami sudah terlanjur keluar” kemudian Terdakwa berkata “tunggu dulu lah Terdakwa coba hubungi kenalan Terdakwa apakah bisa membantu kalian” kemudian Terdakwa memutuskan pembicaraan tersebut. selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdri. NANA yang Terdakwa kenal lewat facebook, kemudian Terdakwa menghubungi nomor handphone yang tertera di facebook miliknya tersebut melalui via whatsapp, Terdakwa mengirimkan pesan “ kakak ada orang yang mau mencari kerja” lalu Sdri. NANA menjawab” masih, Terdakwa masih mencari orang untuk kerja, toke Terdakwa masih mencari pekerja untuk bekerja sebagai pemanen buah kelapa sawit, ada pohon rendah, ada pohon tinggi” kemudian Terdakwa berkata lagi ”ada 3 orang ni yang minta carikan kerja kak, kakak mau kah ambil mereka, kalau mau suruh jemput di sana” kemudian Sdri. NANA mengatakan “boleh lah” lalu Terdakwa bertanya “ bagaimana untuk masalah ongkos mereka dari Kalteng ke Sambas” kemudian Sdri. NANA bertanya kembali “berapa biasanya ongkos dari Kalteng ke Sambas”, kemudian Terdakwa menjawab” biasanya Rp.1.500.000 per orang, terus masalah makan minum mereka bagaimana kak siapa yang akan tanggung” kemudian Sdri. NANA mengatakan “gini jak kakak kasi RM 500 per orangnya sudah termasuk ongkos, makan dan minum mereka bagaimana” lalu Terdakwa menjawab “ok lah kak, tapi bisa kah dikirimkan dulu berapa-berapa untuk makan dijalan” kemudian Sdri. NANA mengatakan bahwa “tidak bisa, kamu bawa dulu mereka ke Kartiasa Sambas nanti semua pengeluaranmu akan diganti” kemudian Terdakwa mengatakan “iya lah kalau begitu”. Kemudian Terdakwa kembali menghubungi Sdr. JURNAL yang mengatakan “ apakah mereka masih mau bekerja ke Malaysia, ada kenalan Terdakwa yang bisa membantu mereka untuk bekerja ke Malaysia, kalau mau ayo kalau tidak mau tidak apa-apa”, kemudian Sdr. JURNAL mengatakan bahwa “mereka mau ikut bekerja dengan kenalan Terdakwa itu” lalu Terdakwa berkata “ kalau memang mau kamu cari travel yang bisa mengantar kalian dari Kalteng ke rumah Terdakwa di Pontianak Kalbar, kemudian kami memutuskan pembicaraan. Sekitar 1 jam kemudian Sdr. JURNAL kembali menghubungi Terdakwa via telpon yang mengatakan bahwa ianya sudah ada mendapatkan travel ke arah Pontianak, kemudian Terdakwa meminta Sdr. JURNAL memberikan hp nya tersebut ke pada supir travel tersebut, saat itu Terdakwa bertanya “apakah abang bisa tembus ke Pontianak langsung “ di jawab oleh supir travel tersebut dengan perkataan “ iya bisa-bisa”.Pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 sekira pukul 03.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JURNAL dengan mengatakan “mereka sudah sampai di Bajarmasin” kemudian Terdakwa langsung terkejut dan mengatakan “mengapa ke Banjarmasin lagi”, lalu Sdr. JURNAL mengatakan “akan beristirahat dulu di sini”, kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. JURNAL memberikan hp miliknya kepada supir travel yang membawanya tersebut. kemudian Terdakwa pun bertanya ke supir travel “ mengapa membawa mereka ke Banjarmasin kan makin jauh bang, kenapa tidak langsung ke Pontianak” lalu supir mengatakan “Terdakwa kira mereka mau ke Banjarmasin” kemudian Terdakwa berkata “jadi kapan lah mau berangkat ke Pontianaknya” kemudian supir tersebut mengatakan akan berangkat pagi ini. Sekira pukul 09.00 wib Terdakwa kembali menghubungi Sdr. JURNAL menanyakan sudah berada dimana, lalu Sdr. JURNAL mengatakan bahwa mereka sudah berada dijalan dan meminta Terdakwa untuk mengirimkan uang sebagai ongkos mereka ke supir sebelumnya soalnya mereka sudah ganti supir lagi (Terdakwa ketahui setelah bertemu bernama BAMBANG INDRAWAN), kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. JURNAL memberikan hpnya kepada Sdr. BAMBANG, saat itu Terdakwa mengatakan kepada Sdr. BAMBANG bahwa kapan sampai ke Pontianak kemudian Sdr. BAMBANG mengatakan bahwa mereka akan sampai ke Pontianak kurang lebih 24 jam, lalu Sdr. BAMBANG menanyakan bagaimana masalah ongkos ke 3 orang tersebut apakah tidak dapat mengirim untuk ongkos minyak, makan dan minum mereka, lalu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa tidak punya uang dan bos mengatakan bahwa untuk ongkos baru dibayar setelah 3 orang itu sampai ke Sambas. Kemudian Sdr. BAMBANG mengatakan bahwa iya lah kalau begitu nanti biar Terdakwa yang membiaya makan dan minum mereka sementara. Setelah itu Terdakwa menyuruh Sdr. JURNAL mengirimkan nomor handphone Sdr. BAMBANG ke whatsapp tersangka. Sekira pukul 14.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ASRUL yang meminta Terdakwa menjemput 2 orang di Kalteng, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa “Terdakwa tidak bisa, namun kalau mau suruh mereka berdua berangkat sendiri dan berhenti di simpang ampar, nanti dari simpang ampar Terdakwa yang akan menjemput dan membawa mereka kerumah tersangka”, kemudian Sdr. ASRUL mengatakan “ ok, nanti mereka jalan sendiri dan berhenti di simpang ampar”. Sekira pukul 20.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SAHRUL MUBIN dengan mengatakan” bang kami sudah sampai di simpang ampar” kemudian Terdakwa menjawab” oke tunggu dulu soalnya Terdakwa masih dalam perjalanan dari Entikong”, sesampainya di simpang ampar kemudian Terdakwa membawa Sdr. SAHRUL MUBIN dan Sdr. AGIL menggunakan mobil menuju ke rumah mertua Terdakwa yang terletak di Dsn. Simpang Banjar Rt.002 Rw.005 Ds. Sungai Rengas Kec. Sungai Kakap Kab. Kubu Raya hingga tiba pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 01.30 wib, untuk Sdr. SAHRUL MUBIN dan Sdr. AGIL juga Terdakwa inapkan di rumah mertua tersangka. Pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa menghubungi Sdri. NANA yang mengatakan bahwa “2 orang yang akan ikut bekerja telah sampai dirumah tersangka, tinggal menunggu 3 orang lagi yang akan sampai kerumah”, namun chat Terdakwa tersebut tidak dibalas oleh Sdri. NANA, sekira pukul 11.00 wib Sdr. BAMBANG sampai dirumah Terdakwa dengan membawa  Sdr. JURNAL RONALDI SAMUL MOKOS, Sdri. SINDI PONO dan Sdr. OKTOVIANUS ULU. Kemudian Terdakwa menyuruh mereka untuk masuk dan beristirahat terlebih dahulu di rumah tersangka, kemudian Sdr. BAMBANG berkata kepada tersangka” apakah Terdakwa ada kenalan teman untuk mengantarkan ke 3 orang tersebut ke Sambas jadi bos bayarkan ongkos Terdakwa sampai ke Pontianak saja” lalu Terdakwa berkata “ ndak bisa bang, bos mau antar sampai ke sambas baru dibayar ongkosnya”, kemudian Sdr. BAMBANG mengatakan bahwa ianya meminta ongkos tambahan apabila mengantarkan ke 3 orang ini ke Sambas. Kemudian Terdakwa pun menyetujuinya dan mengatakan akan memberikan tambahan ongkos dari Pontianak ke Sambas perorangnya Rp.250.000,- kemudian Sdr. BAMBANG pun menyetujuinya. Sekira pukul 12.00 wib Sdri. NANA menjawab chat Terdakwa dengan mengatakan “sudah kumpul semuakah, jadi kapan mau jalan” kemudian Terdakwa menjawab ”kalau kakak tunggu disana kami jalan siang ini” kemudian dijawab Sdri. NANA “ok lah Terdakwa tunggu di kartiasa sambas”. Sekira pukul 13.00 wib Terdakwa yang disupirkan oleh Sdr. BAMBANG berangkat ke Sambas dengan membawa  Sdr. JURNAL RONALDI SAMUL MOKOS, Sdri. SINDI PONO, Sdr. OKTOVIANUS ULU, Sdr. AGIL AZIZ ARDIYANSAH dan Sdr. SAHRUL MUBIN. Sekira pukul 18.30 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdri. NANA yang mengatakan bahwa Ianya sudah sampai di Sambas dan menunggu kami di rumah makan Ude Kartiasa, kemudian Terdakwa pun mengatakan bahwa Terdakwa sudah sampai di Sambas dan sebentar lagi tiba di rumah makan Ude. Sekira pukul 18.40 wib kami tiba di depan rumah makan Ude sambil menunggu Sdri. NANA menjemput serta mengganti ongkos yang sudah Terdakwa dan Sdr. BAMBANG keluarkan. Namun sekira pukul 18.50 wib beberapa petugas kepolisian Resor Sambas mengamankan kami  serta menanyai kami dan Terdakwa mengakui bahwa akan membawa Sdr. JURNAL RONALDI SAMUL MOKOS, Sdri. SINDI PONO, Sdr. OKTOVIANUS ULU, Sdr. AGIL AZIZ ARDIYANSAH dan Sdr. SAHRUL MUBIN bekerja ke Malaysia melalui jalur Sdri. NANA selaku agen.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA sebagai orang perseorangan melaksanakan percobaan penempatan pekerja dalam hal ini yakni Saksi  SAHRUL MUBIN Als SAHRUL Bin KABALI,, Saksi  AGIL AZIZ ARDIYANSAH Bin SLAMET RIYADI, dan Saksi  SINDI PONO Anak SOLEMAN SERAN (Alm),  dan Saksi OKTOVIANUS ULU Als ULU Anak GABRIEL MANEK ke luar negeri dengan tujuan Negara Malaysia tidak mempunyai izin dan dilarang oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Terdakwa mendapatkan keuntungan untuk membawa kelima orang CPMI tersebut sebesar 500 RM ( lima ratus ringgit Malaysia) per orangnya.

------- Perbuatan TERDAKWA CHAERUL ARWAN Als CHAERUL Bin ARWAN CHARIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                                                     

 

 

Sambas, 02 Mei 2025

Penuntut Umum

 

 

 

MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199410052019021004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya