Dakwaan |
PERTAMA : -------Bahwa Terdakwa TJHEN JIE KONG Als AKONG Anak TJHAI HON TJIAN pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 atau masih dalam kurun waktu tahun 2025 di sebuah warung yang beralamat di Dusun Surya Rt.013 Rw.007 Desa Bekut Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----- • Bahwa berawal dari informasi Masyarakat yang menjelaskan di suatu rumah yang berada di Desa Bekut sering dijadikan tempat untuk menggunakan narkotika jenis Shabu. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 Saksi TATA SUANDA, Saksi ONKY RIANDI dan Saksi NOVIE ANDRY yang merupakan anggota kepolisian Polres Sambas beserta Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas pergi menuju daerah Desa Bekut sesuai dengan informasi Masyarakat tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/11.a/III/2025/Satresnarkoba yang dikeluarkan pada tanggal 2 Maret 2025. Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib Tim Polres Sambas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa TJHEN JIE KONG Als AKONG Anak TJHAI HON TJIAN di sebuah warung yang beralamat di Dusun Surya Rt.013 Rw.007 Desa Bekut Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, dengan ditemukannya barang bukti berupa 9 (sembilan) Paket yang diduga merupakan Narkotika jenis Shabu didalam bungkus rokok “SAMPOERNA” warna silver yang tersimpan di saku sebelah kiri sepeda motor HONDA VARIO warna putih yang dipergunakan Terdakwa TJHEN JIE KONG Als AKONG Anak TJHAI HON TJIAN. • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Nomor: 028/10857/II/2025 Telah melakukan penimbangan barang berupa 9 (sembilan) Paket Plastik Klip Transparan berisikan butiran Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu, atas Terdakwa TJHEN JIE KONG Als AKONG Anak TJHAI HON TJIAN dengan rincian sebagai berikut, 09 (Sembilan) Paket Plastik Klip Transparan berisikan butiran Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu seberat Netto 02,28 Gram, dengan berat masing masing paket yaitu : o Paket I seberat Netto 0,08 Gram. o Paket II seberat Netto 0,13 Gram. o Paket III seberat Netto 0,11 Gram. o Paket IV seberat Netto 0,23 Gram. o Paket V seberat Netto 0,22 Gram. o Paket VI seberat Netto 0,21 Gram. o Paket VII seberat Netto 0,45 Gram. o Paket VIII seberat Netto 0,45 Gram. o Paket IX seberat Netto 0,40 Gram. • Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Nomor: 202/NNF/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Kalimantan Barat Bidang laboratorium Forensik telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1073 Gram yang disita dari Terdakwa TJHEN JIE KONG Als AKONG Anak TJHAI HON TJIAN positif mengandung Metamfetamin • Bahwa Terdakwa TJHEN JIE KONG Als AKONG Anak TJHAI HON TJIAN tidak memiliki ijin dari dinas terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 09 (Sembilan) Paket Plastik Klip Transparan berisikan butiran Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu. --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : ------- Bahwa Terdakwa TJHEN JIE KONG Als AKONG Anak TJHAI HON TJIAN pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 atau masih dalam kurun waktu tahun 2025 di sebuah warung yang beralamat di Dusun Surya Rt.013 Rw.007 Desa Bekut Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I ”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------ • Bahwa berawal dari informasi Masyarakat yang menjelaskan di suatu rumah yang berada di Desa Bekut sering dijadikan tempat untuk menggunakan narkotika jenis Shabu. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 Saksi TATA SUANDA, Saksi ONKY RIANDI dan Saksi NOVIE ANDRY yang merupakan anggota kepolisian Polres Sambas beserta Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas pergi menuju daerah Desa Bekut sesuai dengan informasi Masyarakat tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/11.a/III/2025/Satresnarkoba yang dikeluarkan pada tanggal 2 Maret 2025. Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib Tim Polres Sambas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa TJHEN JIE KONG Als AKONG Anak TJHAI HON TJIAN di sebuah warung yang beralamat di Dusun Surya Rt.013 Rw.007 Desa Bekut Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas dengan ditemukannya barang bukti berupa 9 (sembilan) Paket yang diduga merupakan Narkotika jenis Shabu didalam bungkus rokok “SAMPOERNA” warna silver yang tersimpan di saku sebelah kiri sepeda motor HONDA VARIO warna putih yang dipergunakan Terdakwa TJHEN JIE KONG Als AKONG Anak TJHAI HON TJIAN. • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Nomor: 028/10857/II/2025 Telah melakukan penimbangan barang berupa 9 (sembilan) Paket Plastik Klip Transparan berisikan butiran Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu, atas Terdakwa TJHEN JIE KONG Als AKONG Anak TJHAI HON TJIAN dengan rincian sebagai berikut, 09 (Sembilan) Paket Plastik Klip Transparan berisikan butiran Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu seberat Netto 02,28 Gram, dengan berat masing masing paket yaitu : o Paket I seberat Netto 0,08 Gram. o Paket II seberat Netto 0,13 Gram. o Paket III seberat Netto 0,11 Gram. o Paket IV seberat Netto 0,23 Gram. o Paket V seberat Netto 0,22 Gram. o Paket VI seberat Netto 0,21 Gram. o Paket VII seberat Netto 0,45 Gram. o Paket VIII seberat Netto 0,45 Gram. o Paket IX seberat Netto 0,40 Gram. • Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Nomor: 202/NNF/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Kalimantan Barat Bidang laboratorium Forensik telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1073 Gram yang disita dari Terdakwa TJHEN JIE KONG Als AKONG Anak TJHAI HON TJIAN positif mengandung Metamfetamin • Bahwa Terdakwa TJHEN JIE KONG Als AKONG Anak TJHAI HON TJIAN tidak memiliki ijin dari dinas terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 09 (Sembilan) Paket Plastik Klip Transparan berisikan butiran Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu. --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----- ATAU KETIGA : ------- Bahwa Terdakwa TJHEN JIE KONG Als AKONG Anak TJHAI HON TJIAN pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul yang sudah tidak dapat diingat kembali oleh Terdakwa atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 atau masih dalam kurun waktu tahun 2025 di sebuah rumah Sdr. ANYAP (DPO) yang beralamat didaerah Bekut Kabupaten Sambas atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri ”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------ • Bahwa berawal dari informasi Masyarakat yang menjelaskan di suatu rumah yang berada di Desa Bekut sering dijadikan tempat untuk menggunakan narkotika jenis Shabu. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 Saksi TATA SUANDA, Saksi ONKY RIANDI dan Saksi NOVIE ANDRY yang merupakan anggota kepolisian Polres Sambas beserta Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas pergi menuju daerah Desa Bekut sesuai dengan informasi Masyarakat tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/11.a/III/2025/Satresnarkoba yang dikeluarkan pada tanggal 2 Maret 2025. Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib Tim Polres Sambas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa TJHEN JIE KONG Als AKONG Anak TJHAI HON TJIAN di sebuah warung yang beralamat di Dusun Surya Rt.013 Rw.007 Desa Bekut Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas dengan ditemukannya barang bukti berupa 9 (sembilan) Paket yang diduga merupakan Narkotika jenis Shabu didalam bungkus rokok “SAMPOERNA” warna silver yang tersimpan di saku sebelah kiri sepeda motor HONDA VARIO warna putih yang dipergunakan Terdakwa TJHEN JIE KONG Als AKONG Anak TJHAI HON TJIAN. • Bahwa pada hari yang sama pada saat Terdakwa TJHEN JIE KONG Als AKONG Anak TJHAI HON TJIAN dilakukan penangkapan sekira beberapa Jam sebelumnya, Terdakwa TJHEN JIE KONG Als AKONG Anak TJHAI HON TJIAN dihubungi Sdr. ANYAP (DPO) untuk meminta bantuan Terdakwa melakukan kegiatan “TATUNG”. Selanjutnya Terdakwa TJHEN JIE KONG Als AKONG Anak TJHAI HON TJIAN pergi menuju rumah Sdr. ANYAP (DPO), kemudian setibanya Terdakwa TJHEN JIE KONG Als AKONG Anak TJHAI HON TJIAN di rumah Sdr. ANYAP (DPO) Terdakwa bertemu dengan Sdr. APUI (DPO) yang juga sedang berada dirumah Sdr. ANYAP (DPO) untuk melakukan kegiatan “TATUNG”. Selanjutnya Sdr. ANYAP (DPO) mengeluarkan botol/ bong yang dipergunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu, kemudian Sdr. ANYAP (DPO) mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu secara bergiliran dengan Terdakwa TJHEN JIE KONG Als AKONG Anak TJHAI HON TJIAN sebagai orang yang terakhir mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan cara menghisap bong/botol untuk mengkonsumsi shabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisapan. • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Nomor: 72/III/2025/Rs.Bhy yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak telah melakukan pemeriksaan sampel urine milik Terdakwa TJHEN JIE KONG Als AKONG Anak TJHAI HON TJIAN dengan hasil Positif mengandung Methampetamin. • Bahwa Terdakwa TJHEN JIE KONG Als AKONG Anak TJHAI HON TJIAN tidak memiliki ijin dari dinas terkait untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I. --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Sambas, 03 Juni 2025 Jaksa Penuntut Umum DUDY RITOKO, S.H., M.H. JAKSA MUDA NIP. 19830420 200603 1 001 |