Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Sbs RULI YANANDA Kepala Kepolisian Resort Sambas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat PN SBS-6AD70FF7B255A
Pemohon
NoNama
1RULI YANANDA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Sambas
Advokat
Petitum Permohonan

Kubu Raya, 20 Oktober 2026

 

Perihal

:

Permohonan Praperadilan Tentang Sah atau Tidaknya Penahanan

 

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Sambas Kelas II

di –

SAMBAS

 

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini.---------------------------------------------------------------

MAHLUDDAYAN, S.H., ALI NURDIN, S.H., dan GALUH IRMAWATI, S.H., M.H. Kesemuanya Advokat & Penasihat Hukum dari kantor “DANADYAKSA 08 LAW FIRM & PARTNERS” yang berkedudukan di Jl. Parit H. Mukhsin II Komplek Telaga Indah Nomor 8 Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat. Email: danadyaksalawfirm@gmail.com. Website: www.danadyaksalawfirm.org. Nomor Hp : 082150308772., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 048/Pid-DNLF/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026, bertindak untuk dan atas nama.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

RULI YANANDA; NIK: 6110107111200003; Kewarganegaraan: Indonesia; Jenis Kelamin: Laki-Laki; Tempat/Tanggal Lahir: Sungai Nyirih/11 Desember 2000; Agama: Islam; Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa; Alamat: Dusun Permai, RT/RW: 004/003, Kelurahan/Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.-----------------------------------------------------------------------------------------

Dengan Ini Mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap.------------------

KEPALA KEPOLISIAN RESOR SAMBAS POLISI DAERAH KALIMANTAN BARAT, berkedudukan di Jalan Kartiasa Nomor 16, Desa Lorong, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, selanjutnya disebut TERMOHON.------------------------------------------

Permohonan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penahanan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/55/VIII/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Sambas/Polda Kalbar tanggal 25 Agustus 2026, dan/atau tindakan penahanan lanjutan yang secara tegas diidentifikasi dalam permohonan ini apabila masih berlaku dan menjadi dasar pembatasan kebebasan PEMOHON.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. OBJEK PERMOHONAN DAN BATAS PEMERIKSAAN.----------------------------
  1. Bahwa objek permohonan ini adalah keabsahan tindakan penahanan terhadap PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON, khususnya berdasarkan Surat Perintah   Penahanan Nomor SP.Han/55/VIII/RES.1.24/2026/ Satreskrim/Polres Sambas/Polda Kalbar tanggal 25 Agustus 2026, berikut tindakan penahanan lanjutan hanya apabila tindakan tersebut masih berlaku atau masih mempunyai akibat hukum yang secara konkret dimohonkan untuk diuji.------------------------------------------------------------
  2. Bahwa surat perintah penahanan tanggal 25 Agustus 2026 menetapkan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 25 Agustus 2026 sampai dengan 13 September 2026. Dokumen perpanjangan yang sebelumnya diperoleh PEMOHON menyebutkan masa perpanjangan dari 14 September 2026 sampai dengan 3 Oktober 2026. Oleh sebab itu, sebelum pendaftaran permohonan ini, PEMOHON akan mengidentifikasi dan melampirkan surat atau penetapan yang menjadi dasar penahanan setelah tanggal 3 Oktober 2026, apabila ada, serta menjelaskan status penahanan PEMOHON pada saat permohonan diajukan.-------------------
  3. Bahwa permohonan ini tidak meminta Hakim Praperadilan memutus apakah PEMOHON terbukti melakukan tindak pidana yang disangkakan, tidak meminta pengujian ulang atas penetapan tersangka yang telah menjadi objek perkara terdahulu, dan tidak meminta penilaian akhir atas kesalahan PEMOHON. Permohonan ini secara terbatas menguji apakah tindakan penahanan memenuhi syarat formal dan substantif yang diwajibkan oleh hukum.--------------------
  4. Bahwa dalam surat perintah penahanan tanggal 25 Agustus 2026, TERMOHON mencantumkan beberapa keadaan yang dapat menjadi alasan penahanan, antara lain mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, terancam keselamatannya, atau memengaruhi saksi. Namun, rumusan surat tersebut perlu diuji apakah mengidentifikasi alasan yang sungguh-sungguh diterapkan terhadap PEMOHON dan dasar faktualnya.           
  5. Bahwa PEMOHON mengajukan permohonan ini atas dasar bahwa keberadaan surat perintah penahanan dan keberadaan status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa semua persyaratan penahanan telah dipenuhi.-

 

  1. DASAR HUKUM DAN KERANGKA NORMATIF.----------------------------------
  1. Bahwa Pasal 158 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa. Pasal 159 menegaskan bahwa kewenangan tersebut dilaksanakan melalui praperadilan, sedangkan Pasal 160 ayat (1) memberikan hak kepada tersangka, keluarga, atau advokatnya untuk mengajukan permohonan dengan menyebutkan alasan.---------------------------------------------------------------------------
  2. Bahwa Pasal 99 KUHAP mengatur kewenangan melakukan penahanan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai kewenangan pejabat masing-masing. Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) menentukan batas kategori tindak pidana yang dapat dikenai penahanan. Pasal 100 ayat (3) mewajibkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim mencantumkan identitas, alasan penahanan, uraian singkat perkara, dan tempat penahanan. Pasal 100 ayat (4) mengatur pemberian tembusan kepada keluarga/wali atau orang yang ditunjuk dalam waktu paling lama satu hari sejak penahanan.-------------
  3. Bahwa Pasal 100 ayat (5) KUHAP menghubungkan penahanan dengan dugaan tindak pidana berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta adanya satu atau lebih keadaan yang disebutkan di dalamnya, yaitu antara lain mengabaikan dua panggilan berturut-turut tanpa alasan sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti, melakukan ulang tindak pidana, terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaannya, dan memengaruhi saksi agar tidak mengatakan kejadian sebenarnya.------
  4. Bahwa Pasal 160 ayat (3) KUHAP menentukan bahwa permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. PEMOHON menghormati pembatasan tersebut dan menegaskan bahwa permohonan ini dibatasi pada objek keabsahan penahanan, berbeda dari permohonan terdahulu yang terutama mempersoalkan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan. Penilaian apakah objek ini merupakan “hal yang sama” tetap harus memperhatikan petitum, dasar permohonan, serta amar dan pertimbangan putusan terdahulu.--------------------------------------------------------------------------------
  5. Bahwa secara konstitusional, jaminan kepastian hukum yang adil dan perlindungan atas kebebasan pribadi harus dibaca bersama prinsip negara hukum. Kewenangan yang membatasi kebebasan tidak dapat dijalankan semata-mata karena tersedia dalam undang-undang, pelaksanaannya harus memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang dan dapat diuji oleh pengadilan.-------------------------------
  6. Bahwa asas legalitas menghendaki adanya dasar kewenangan dan pemenuhan syarat hukum, asas objektivitas menghendaki alasan yang dapat dijelaskan berdasarkan fakta, bukan prasangka tanpa dasar; asas akuntabilitas menghendaki pejabat dapat mempertanggungjawabkan alasan dan tindakan yang diambil, sedangkan asas proporsionalitas menghendaki pembatasan kebebasan tidak dilakukan secara otomatis, melainkan mempunyai hubungan yang rasional dengan keadaan dan tujuan hukum yang sah. Asas-asas tersebut digunakan PEMOHON sebagai prinsip penafsiran terhadap Pasal 99–100 KUHAP, bukan sebagai pengganti persyaratan tekstual dalam undang-undang.---------------------------------------

 

 

 

 

  1. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN.---------------------------------------------
  1. Penahanan adalah upaya paksa dan karena itu wajib tunduk pada pengujian yudisial yang efektif.-------------------------------------------------------
  1. Bahwa KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 menempatkan penahanan dalam rezim upaya paksa. Penggolongan ini mempunyai arti hukum: penahanan bukan tindakan administratif biasa, melainkan tindakan negara yang secara langsung menghilangkan atau membatasi kebebasan bergerak seseorang sebelum terdapat putusan pemidanaan yang berkekuatan hukum tetap.-----------------------
  2. Bahwa penahanan sebagai upaya paksa mempunyai konsekuensi bahwa kewenangan itu harus dibaca secara ketat menurut syarat, tujuan, pejabat yang berwenang, jangka waktu, dokumentasi, pemberitahuan, dan mekanisme pengawasannya. Penahanan tidak dapat dianggap sah hanya karena penyidik mempunyai kewenangan umum untuk melakukan penyidikan atau karena seseorang telah berstatus tersangka.----------------------------------------------------
  3. Bahwa pengujian praperadilan terhadap penahanan harus mempunyai makna substantif. Jika hakim hanya memeriksa apakah surat penahanan ada, tetapi tidak menilai apakah alasan penahanan yang diwajibkan undang-undang benar-benar dicantumkan dan mempunyai dasar faktual, maka fungsi pengawasan terhadap upaya paksa menjadi tidak efektif.-------------------------------------------------------
  4. Bahwa dengan demikian, PEMOHON memohon agar Hakim Praperadilan menguji bukan hanya bentuk dokumen penahanan, tetapi juga apakah TERMOHON dapat menunjukkan alasan yang benar-benar digunakan, fakta yang mendasarinya, dan hubungan antara fakta tersebut dengan keadaan PEMOHON.------------

 

  1. Alasan penahanan harus dimaknai secara substantif, bukan sekadar formula administrative.-------------------------------------------------------------
  1. Bahwa Pasal 100 ayat (3) huruf b KUHAP secara eksplisit mensyaratkan agar surat perintah penahanan atau penetapan hakim mencantumkan “alasan penahanan”. Menurut PEMOHON, kata “alasan” tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban menyalin daftar keadaan yang tersedia dalam undang-undang tanpa menunjukkan alasan mana yang diterapkan kepada orang yang bersangkutan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Bahwa penafsiran substantif tersebut mengikuti asas efektivitas norma, suatu kewajiban undang-undang harus ditafsirkan sedemikian rupa agar mempunyai fungsi nyata, bukan menjadi formalitas yang dapat dipenuhi tanpa memberi informasi mengenai dasar penggunaan kewenangan. Alasan penahanan yang dicantumkan seharusnya memungkinkan orang yang ditahan memahami dasar pembatasan kebebasannya dan memungkinkan hakim menguji legalitas tindakan tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Bahwa dalam Surat Perintah Penahanan tanggal 25 Agustus 2026 yang dimiliki PEMOHON, sejumlah keadaan dicantumkan secara berderet, tetapi tidak secara jelas diindividualisasi keadaan mana yang benar-benar menjadi alasan penahanan terhadap PEMOHON. PEMOHON mempersoalkan kecukupan alasan itu, bukan semata-mata bentuk redaksionalnya.--------------------------------------------------
  4. Bahwa apabila TERMOHON berpendapat bahwa rincian alasan tersebut dijelaskan dalam dokumen lain, TERMOHON patut menunjukkan dokumen yang relevan dan menjelaskan kapan serta berdasarkan fakta apa alasan itu ditetapkan. Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan apakah kewajiban Pasal 100 ayat (3) huruf b telah dipenuhi secara nyata.-------------------------------------------------------------------------

 

  1. Dugaan tindak pidana dan alasan penahanan adalah dua persoalan hukum yang berbeda.-------------------------------------------------------------------
  1. Bahwa Pasal 100 ayat (5) KUHAP memuat dua komponen yang perlu dibedakan: pertama, dugaan tindak pidana berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah; kedua, adanya keadaan tertentu sebagaimana dirinci dalam huruf a sampai dengan huruf h. Secara tekstual, keberadaan alat bukti yang mendukung persangkaan tindak pidana tidak menghapus keharusan untuk menguji keadaan yang menjadi alasan penahanan.--------------------------------------------------------
  2. Bahwa bukti yang relevan untuk menilai dugaan tindak pidana tidak otomatis membuktikan bahwa PEMOHON mengabaikan panggilan, berupaya melarikan diri, menghambat pemeriksaan, berupaya menghilangkan barang bukti, melakukan ulang tindak pidana, atau memengaruhi saksi. Masing-masing merupakan persoalan faktual tersendiri yang harus dinilai menurut rumusan Pasal 100 ayat (5) yang relevan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Bahwa membedakan kedua komponen tersebut merupakan konsekuensi asas legalitas dan kepastian hukum: setiap syarat yang ditentukan oleh undang-undang harus diberi arti dan diuji pemenuhannya. Apabila keberadaan dua alat bukti diperlakukan sebagai pengganti seluruh keadaan yang disebut dalam Pasal 100 ayat (5), maka bagian ketentuan mengenai keadaan penahanan akan kehilangan fungsi normatifnya.-------------------------------------------------------------------------------
  4. Bahwa permohonan ini tidak meminta Hakim Praperadilan menentukan bobot akhir alat bukti untuk membuktikan kesalahan PEMOHON. Permohonan ini meminta pengujian terhadap dasar hukum dan fakta yang dipakai untuk melakukan penahanan, termasuk apakah keadaan yang menjadi alasan penahanan benar-benar ada dan relevan.-----------------------------------------------------------------------

 

  1. Penilaian risiko tidak boleh bersumber dari prasangka atau kemungkinan abstrak.------------------------------------------------------------------------------
  1. Bahwa PEMOHON tidak mendalilkan bahwa penyidik harus menunggu sampai seseorang benar-benar melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi sebelum dapat mempertimbangkan risiko yang relevan. Namun, penilaian risiko harus ditopang indikator faktual yang dapat dijelaskan dan diuji, sesuai karakter alasan yang digunakan.-----------------------------------------------
  2. Bahwa kemungkinan abstrak bahwa seorang tersangka dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti berlaku secara umum bagi banyak orang. Apabila kemungkinan umum tersebut cukup untuk menahan tanpa fakta individual yang mendukungnya, alasan penahanan akan berubah menjadi praduga otomatis dan membuka ruang bagi penggunaan kewenangan secara subjektif.------
  3. Bahwa oleh karena itu, alasan seperti “berupaya melarikan diri”, “berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti”, “melakukan ulang tindak pidana”, atau “memengaruhi saksi” harus dihubungkan dengan keadaan yang secara faktual relevan terhadap PEMOHON. Untuk alasan yang menurut rumusan undang-undang mensyaratkan suatu tindakan atau keadaan tertentu, TERMOHON harus menjelaskan fakta yang memenuhi unsur alasan tersebut, untuk penilaian risiko, TERMOHON harus menunjukkan indikator objektif yang membuat risiko itu lebih dari sekadar kemungkinan abstrak.---------------------------------------------------------------------------
  4. Bahwa pendekatan ini tidak menambahkan syarat baru di luar KUHAP, melainkan memastikan bahwa alasan yang disebut undang-undang diterapkan berdasarkan fakta dan tidak menjadi rumusan kosong. Inilah makna pengawasan yudisial yang efektif terhadap tindakan upaya paksa.-----------------------------------------------

 

  1. Keadaan PEMOHON yang tercermin dalam dokumen perlu dipertimbangkan secara individual.------------------------------------------------------------------
  1. Bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki PEMOHON, PEMOHON datang memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan pada tanggal 25 Agustus 2026. Fakta tersebut relevan untuk menguji apakah terdapat keadaan yang menunjukkan PEMOHON mengabaikan panggilan atau berupaya menghindari proses hukum. PEMOHON tidak menyatakan bahwa satu fakta ini secara mutlak meniadakan setiap risiko, tetapi fakta tersebut harus dinilai bersama keseluruhan keadaan yang relevan.------------------------------------------------------------------------
  2. Bahwa PEMOHON memohon agar TERMOHON menunjukkan bukti pemanggilan dan pelaksanaannya apabila alasan penahanan yang digunakan adalah pengabaian dua panggilan berturut-turut tanpa alasan sah. Apabila PEMOHON justru datang memenuhi panggilan, keadaan itu harus dipertimbangkan secara nyata dan tidak dapat diabaikan tanpa penjelasan.-----------------------------------------------------
  3. Bahwa apabila TERMOHON mendasarkan penahanan pada upaya melarikan diri, penghilangan barang bukti, penghambatan pemeriksaan, pengulangan tindak pidana, atau pengaruh terhadap saksi, PEMOHON memohon agar TERMOHON menguraikan tindakan, peristiwa, atau keadaan konkret yang mendasari alasan tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Bahwa keadaan mengenai anak yang berada dalam pengawasan ibunya dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari konteks faktual, sepanjang relevan dengan alasan penahanan yang benar-benar digunakan dan didukung bukti. PEMOHON tidak mendalilkan bahwa keadaan keluarga itu dengan sendirinya meniadakan risiko pengulangan tindak pidana; PEMOHON meminta agar keadaan konkret tidak digantikan oleh asumsi umum.--------------------------------------------------------------
  5. Bahwa dengan demikian, penilaian terhadap PEMOHON harus bersifat individual dan berdasarkan fakta, bukan dengan menganggap bahwa setiap tersangka secara otomatis berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.------------------------------------------------------------------

 

  1. Pemenuhan formal dan administrasi penahanan tidak otomatis membuktikan pemenuhan syarat substantif.---------------------------------------------
  1. Bahwa PEMOHON mengetahui adanya surat perintah penahanan, berita acara pemeriksaan tersangka, serta dokumen pemberitahuan penahanan. PEMOHON tidak mendasarkan permohonan ini pada dalil bahwa sama sekali tidak pernah ada pemeriksaan atau dokumen penahanan.--------------------------------------------
  2. Bahwa keberadaan dokumen tersebut merupakan hal yang berbeda dari pertanyaan apakah alasan penahanan yang dicantumkan di dalamnya memenuhi Pasal 100 ayat (3) huruf b dan apakah keadaan yang disyaratkan Pasal 100 ayat (5) benar-benar menjadi dasar tindakan TERMOHON.--------------------------------
  3. Bahwa BAP yang menunjukkan PEMOHON telah diperiksa tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa PEMOHON mengabaikan panggilan, menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, atau melakukan tindakan lain yang disebut dalam Pasal 100 ayat (5). Demikian pula, pemberitahuan penahanan dapat membuktikan aspek pemberitahuan sepanjang syaratnya terpenuhi, tetapi tidak otomatis membuktikan alasan substantif penahanan.--------------------------
  4. Bahwa oleh sebab itu, Hakim Praperadilan perlu memeriksa keseluruhan dokumen yang relevan dan menguji hubungan antara dokumen tersebut dengan alasan penahanan yang benar-benar dipakai TERMOHON.-----------------------------

 

  1. Mengapa penahanan sebagai upaya paksa mempunyai konsekuensi dalam hukum pembuktian.---------------------------------------------------------------
  1. Bahwa penempatan penahanan sebagai upaya paksa membawa konsekuensi bahwa tindakan tersebut harus mempunyai dasar hukum, dilakukan oleh pejabat berwenang, memenuhi syarat dan tata cara, serta terbuka terhadap pengujian yudisial. Penahanan tidak boleh dipandang sebagai sarana untuk memperoleh pengakuan, mempermudah pembuktian dengan tekanan, atau mendahului penjatuhan pidana.------------------------------------------------------------------------------
  2. Bahwa dalam perspektif hukum pembuktian, perlu dibedakan antara (i) keabsahan tindakan penahanan, (ii) keabsahan cara memperoleh alat bukti, dan (iii) nilai pembuktian alat bukti dalam perkara pokok. Ketiganya saling berhubungan, tetapi tidak identik. Cacat atau ketidakabsahan penahanan pada dirinya terutama menjadi dasar untuk menguji tindakan penahanan itu sendiri dan akibat hukum yang secara tegas diberikan oleh undang-undang.--------------------------------------
  3. Bahwa oleh karena itu, PEMOHON tidak mendalilkan secara otomatis bahwa apabila penahanan dinyatakan tidak sah, seluruh alat bukti dalam perkara pokok dengan sendirinya batal atau tidak dapat digunakan. Untuk mempersoalkan suatu alat bukti, harus ditunjukkan dasar hukum tersendiri mengenai cara perolehannya, pelanggaran prosedur yang terjadi, hubungan kausal dengan pelanggaran, dan konsekuensi yang diatur dalam hukum acara yang berlaku.----------------
  4. Sebaliknya, TERMOHON juga tidak dapat menggunakan keberadaan alat bukti untuk menghapus kewajiban mematuhi syarat penahanan. Bukti yang mungkin mendukung persangkaan tindak pidana tidak menggantikan syarat legalitas tindakan upaya paksa. Pengujian penahanan tetap harus dilakukan secara mandiri, karena perlindungan kebebasan seseorang merupakan persoalan prosedural yang berdiri sendiri.----------------------------------------------------------------------------------------
  5. Bahwa dengan demikian, konsekuensi hukum dari penggolongan penahanan sebagai upaya paksa adalah tersedianya kontrol yudisial atas legalitas tindakan tersebut, adanya kewajiban mempertanggungjawabkan dasar penahanan, serta kemungkinan timbulnya akibat hukum terhadap tindakan penahanan apabila dinyatakan tidak sah. Adapun akibat terhadap alat bukti harus ditentukan berdasarkan aturan pembuktian yang relevan dan tidak boleh diasumsikan secara otomatis.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Praperadilan adalah pengawasan yudisial untuk mencegah penggunaan kewenangan secara sewenang-wenang.--------------------------------
  1. Bahwa Pasal 158 huruf a jo. Pasal 159 KUHAP memberi kewenangan kepada praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa. Kewenangan ini harus dimaknai sebagai kontrol terhadap penggunaan kewenangan negara yang berdampak langsung pada hak seseorang.   
  2. Bahwa fungsi pengawasan tersebut tidak efektif apabila pengujian hanya berhenti pada apakah suatu surat telah diterbitkan. Pengadilan perlu dapat memeriksa apakah syarat undang-undang dipenuhi, alasan yang dicantumkan benar-benar digunakan, dan keadaan faktual yang menjadi dasar alasan itu dapat dipertanggungjawabkan.---------------------------------------------------------------------
  3. Bahwa PEMOHON tidak meminta Hakim Praperadilan mengambil alih kewenangan penyidik dalam mengumpulkan bukti atau menentukan kesalahan PEMOHON. PEMOHON hanya meminta agar kewenangan penahanan diuji dalam batas legalitas tindakan upaya paksa sebagaimana ditentukan dalam KUHAP.
  4. Bahwa apabila alasan penahanan tidak diindividualisasi, tidak didukung keadaan faktual yang memadai, atau tidak memenuhi syarat yang diwajibkan Pasal 100 KUHAP, maka tindakan penahanan patut dinyatakan tidak sah.----------

 

  1. Permohonan ini berbeda objek dari praperadilan terdahulu.-----------
  1. Bahwa PEMOHON sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan yang terutama mempersoalkan keabsahan penetapan PEMOHON sebagai tersangka dan tindakan penyidikan. Permohonan tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri Sambas Kelas II pada tanggal 12 Oktober 2026 dengan amar menolak permohonan untuk seluruhnya.----------------------------------------------------------------------------------
  2. Bahwa permohonan sekarang tidak meminta pemeriksaan ulang atas penetapan tersangka atau meminta pengadilan menyatakan penyidikan yang telah diperiksa dalam putusan terdahulu menjadi tidak sah. Objek permohonan ini adalah tindakan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dan/atau tindakan penahanan lanjutan yang secara tepat diidentifikasi sebagai objek yang masih dapat diuji.
  3. Bahwa penetapan tersangka dan penahanan memiliki dasar, syarat, dan akibat hukum yang berbeda. Penilaian sahnya penetapan tersangka tidak dengan sendirinya merupakan penilaian bahwa alasan penahanan berdasarkan Pasal 100 ayat (3) dan ayat (5) telah terpenuhi.---------------------------------------------------
  4. Bahwa PEMOHON menghormati Pasal 160 ayat (3) KUHAP tentang pembatasan permohonan satu kali untuk hal yang sama. Oleh sebab itu, PEMOHON melampirkan putusan praperadilan terdahulu dan memohon agar Hakim menilai batas objek berdasarkan petitum dan substansi putusan sebelumnya. Permohonan ini diajukan sebagai pengujian khusus terhadap keabsahan penahanan, sepanjang bukan pengulangan atas objek yang sama yang telah diputus.---------------------
  5. Bahwa apabila TERMOHON mengajukan keberatan bahwa permohonan ini menyangkut “hal yang sama”, PEMOHON memohon agar keberatan tersebut dinilai dengan membandingkan objek, dasar hukum, petitum, dan ruang lingkup pemeriksaan dalam permohonan terdahulu dengan permohonan ini, bukan semata-mata karena kedua permohonan berhubungan dengan perkara pidana yang sama.------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. PERMOHONAN AGAR DOKUMEN DAN DASAR FAKTUAL PENAHANAN DIPERIKSA.       
  1. Bahwa untuk memungkinkan pengujian yang efektif terhadap legalitas penahanan, PEMOHON memohon agar TERMOHON menunjukkan dan menjelaskan dokumen yang berada dalam penguasaan atau kewenangannya dan relevan dengan objek permohonan, antara lain.---------------------------------------------------------------------
  1. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/55/VIII/RES.1.24/2026/Sat-Reskrim/Polres Sambas/Polda Kalbar tanggal 25 Agustus 2026 beserta dokumen pelaksanaannya.-----------------------------------------------------
  2. Setiap surat perpanjangan, surat perintah, atau penetapan penahanan setelah 3 Oktober 2026, apabila ada dan menjadi dasar penahanan yang sedang berlangsung.---------------------------------------------------------------
  3. Dokumen atau catatan yang menunjukkan alasan penahanan yang benar-benar dipakai terhadap PEMOHON dan fakta yang mendasarinya.
  4. Surat panggilan, bukti penyampaian, serta catatan kehadiran PEMOHON apabila TERMOHON mendasarkan penahanan pada pengabaian panggilan.           
  5. Dokumen atau keterangan yang relevan dengan alasan dugaan upaya melarikan diri, menghambat pemeriksaan, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau memengaruhi saksi, apabila alasan tersebut digunakan.
  6. Bukti penyampaian tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga, wali, atau orang yang ditunjuk PEMOHON sesuai Pasal 100 ayat (4) KUHAP.           
  7. Dokumen lain yang secara langsung menjadi dasar hukum atau dasar faktual tindakan penahanan yang menjadi objek permohonan.--------
  1. Bahwa permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengalihkan praperadilan menjadi pemeriksaan pokok perkara, melainkan untuk memastikan bahwa dasar penahanan dapat diuji sesuai ruang lingkup Pasal 158 huruf a KUHAP.-

 

  1. PETITUM.-------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sambas Kelas II c.q. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut.-----

 

  1.  
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON sepanjang alasan hukumnya terbukti.------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sambas Kelas II berwenang memeriksa dan memutus permohonan mengenai sah atau tidaknya tindakan penahanan yang menjadi objek permohonan ini.------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan tindakan penahanan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah  Penahanan  Nomor : SP.Han/55/VIII/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Sambas/Polda Kalbar tanggal 25 Agustus 2026 dan/atau surat atau penetapan penahanan lanjutan yang secara tegas disebutkan dalam permohonan ini tidak sah, apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti tidak memenuhi persyaratan hukum, khususnya Pasal 100 ayat (3) huruf b dan/atau Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025.
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan pelaksanaan penahanan berdasarkan surat atau penetapan yang dinyatakan tidak sah dan mengeluarkan PEMOHON dari tahanan, sepanjang PEMOHON masih ditahan semata-mata berdasarkan dasar penahanan yang dinyatakan tidak sah dan tidak terdapat dasar penahanan lain yang sah menurut hukum.-------------------------------------------
  5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang merupakan akibat hukum yang dapat diberikan dalam pemeriksaan praperadilan ini.-----------------------------------------------------------------------------------
  6. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

 

SUBSIDAIR.----------------------------------------------------------------------

Apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) sesuai kewenangan praperadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.-------------------------------------------------------------------------------

 

Hormat kami,

KUASA HUKUM PEMOHON,

 

 

 

 

MAHLUDDAYAN, S.H.

 

 

 

ALI NURDIN, S.H.

 

 

 

GALUH IRMAWATI, S.H., M.H.

Pihak Dipublikasikan Ya