Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
317/Pdt.P/2025/PN Sbs DWITA AMANDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 317/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWITA AMANDA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DELHANDI,SHDWITA AMANDA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3.989/DKCS/2010 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 15-Pebruari -2010; yaitu :
  •       Nama Ayah dan Ibu yang semula tertulis Suami Istri HERDI DAN ELLY NURYATI  diganti  menjadi tertulis dan terbaca seterusnya Ibu kandung RATNAWATI.

- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikanKutipan Akta Kelahiran Nomor 3..989/DKCS/2010 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 15-Pebruari -2010 Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan perbaikan nama Ibu kandung yang semula tertulis Suami Istri HERDI DAN ELLY NURYATI  diganti  menjadi tertulis dan terbaca seterusnya Ibu kandung RATNAWATI.

  1. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak