Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2026/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3.FIRZA WAHYUDI, S.H.
4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
FERRY SUSANTO Als ASANG Anak ACIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1109/O.1.17/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3FIRZA WAHYUDI, S.H.
4Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERRY SUSANTO Als ASANG Anak ACIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------- Bahwa TERDAKWA FERRY SUSANTO Als ASANG Anak ACIN bersama dengan  Saksi PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN  (dilakukan penuntutan  dalam berkas perkara terpisah) pada hari pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 08.15 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di  Jl. Kartiasa Dsn. Simpang RT 020 RW 009 Ds. Kartiasa Kec. Sambas Kab. Sambas,, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili,turut serta melakukan percobaan  perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu,baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa kejadian berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 08.15 Wib di Jl. Kartiasa Dsn. Simpang RT 020 RW 009 Ds. Kartiasa Kec. Sambas Kab. Sambas, yang dilakukan oleh Terdakwa FERRY SUSANTO Als ASANG Anak ACIN dan Saksi  PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN terhadap korban yang merupakan CPMI Non Prosedural yang bernama BAYU SUKMANA  Als BAYU Bin SUKASDI, ADITYA FEBRIANSYAH Als ADIT Bin SAHGIAT dan DIVA EDI KUSNAINI Alias DIVA Bin RIDUAN berasal dari Kota Pontianak.
  • Bahwa  pada sekira pada bulan Januari 2026 Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN tiba-tiba dihubungi melalui WA oleh orang tersebut yang Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN sebut dengan Bos, kemudian menawarkan Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN untuk membawa CPMI ke Kuching yang kemudian akan di berangkatkan melalui Bandara Kuching menuju ke Negara Kamboja untuk bekerja. Juga mengatakan kepada Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN untuk biaya yang ia bayar kepada Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN yaitu sebesar 700 RM (Ringgit Malaysia) per orang yang mana biaya tersebut adalah biaya keberangkatan dari Pontianak sampai bandara di Kuching Negara Malaysia dan keuntungan tersebut akan dibayarkan oleh Bos di Negara Kamboja melalui transfer ke rekening Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN saat CPMI tersebut sudah tiba di Bandara Kuching Negara Malaysia.
  • Kemudian pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 17.00 wib, Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN dihubungi via WA oleh seseorang yang tidak Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN kenal yang Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN sebut dengan Bos yang berada di Negara Kamboja tersebut dan mengatakan kepada Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN bahwa ada 3 (tiga) orang yang akan bekerja di Negara Kamboja yang mana ke 3 orang tersebut berasal dari Kota Pontianak. Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 19.00 wib salah satu dari 3 (tiga) orang CPMI  tersebut yang akan berangkat ke Negara Kamboja menghubungi Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN via WA dan mengatakan bahwa mereka bertiga meminta antar Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN ke bandara Kuching Malaysia untuk berangkat ke Negara Kamboja, mereka mengatakan bahwa akan berangkat pada Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira waktu Subuh. Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN mencarikan ke 3 (tiga) orang CPMI tersebut taxi untuk menjemput mereka dari Pontianak untuk dibawa ke Singkawang. Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN juga menghubungi Terdakwa FERRY  SUSANTO dan menyuruhnya membawa 3 (tiga) orang CPMI tersebut dari Kota Singkawang ke bandara Kuching dengan upah sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per orang, dikarenakan Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN ada penumpang carter dari Singkawang untuk jalan-jalan ke Kuching, lalu Terdakwa FERRY  SUSANTO pun  bersedia untuk membawa ke 3 orang CPMI tersebut ke bandara Kuching. Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 03.00 Wib Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN diberi kabar oleh orang taxi bahwa ia telah menjemput 3 orang penumpang yang telah Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN pesan sebelumnya. Sekira pukul 06.00 Wib Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN mendapat kabar dari Terdakwa FERRY  SUSANTO bahwa dia telah menjemput 3 orang CPMI tersebut dan akan berangkat menuju Kuching Negara Malaysia.  Sekira pukul 07.00 Wib Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN membawa 6 orang penumpang carter dari Kota Singkawang yang akan berlibur ke Kuching selama 4 hari, pada saat diperjalanan tepatnya di Jalan Dusun Simpang Desa Kartiasa Kec. Sambas Kab. Sambas, sekira pukul 10.35 wib Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN diamankan oleh beberapa anggota Kepolisian, yang mana pada saat Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN tiba di Polres Sambas ternyata Terdakwa FERRY  SUSANTO dan 3 orang CPMI tersebut sudah diamankan terlebih dahulu.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA sebagai orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja ke luar negeri dengan tujuan Negara Malaysia tidak mempunyai izin dan dilarang oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

------- Perbuatan TERDAKWA FERRY SUSANTO Als ASANG Anak ACIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------

ATAU

       KEDUA

--------- Bahwa TERDAKWA FERRY SUSANTO Als ASANG Anak ACIN bersama dengan  Saksi PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN  (dilakukan penuntutan  dalam berkas perkara terpisah) pada hari pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 08.15 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di  Jl. Kartiasa Dsn. Simpang RT 020 RW 009 Ds. Kartiasa Kec. Sambas Kab. Sambas atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas,  , yang berwenang memeriksa dan mengadili, “,turut serta yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa kejadian berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 08.15 Wib di Jl. Kartiasa Dsn. Simpang RT 020 RW 009 Ds. Kartiasa Kec. Sambas Kab. Sambas, yang dilakukan oleh Terdakwa FERRY SUSANTO Als ASANG Anak ACIN dan Saksi  PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN terhadap korban yang merupakan CPMI Non Prosedural yang bernama BAYU SUKMANA  Als BAYU Bin SUKASDI, ADITYA FEBRIANSYAH Als ADIT Bin SAHGIAT dan DIVA EDI KUSNAINI Alias DIVA Bin RIDUAN berasal dari Kota Pontianak.
  • Bahwa  pada bulan Januari 2026 Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN tiba-tiba dihubungi melalui WA oleh orang tersebut yang Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN sebut dengan Bos, kemudian menawarkan Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN untuk membawa CPMI ke Kuching yang kemudian akan di berangkatkan melalui Bandara Kuching menuju ke Negara Kamboja untuk bekerja.  Juga mengatakan kepada Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN untuk biaya yang ia bayar kepada Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN yaitu sebesar 700 RM (Ringgit Malaysia) per orang yang mana biaya tersebut adalah biaya keberangkatan dari Pontianak sampai bandara di Kuching Negara Malaysia dan keuntungan tersebut akan dibayarkan oleh Bos di Negara Kamboja melalui transfer ke rekening Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN saat CPMI tersebut sudah tiba di Bandara Kuching Negara Malaysia.
  • Kemudian pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 17.00 wib, Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN dihubungi via WA oleh seseorang yang tidak Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN kenal yang Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN sebut dengan Bos yang berada di Negara Kamboja tersebut dan mengatakan kepada Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN bahwa ada 3 (tiga) orang yang akan bekerja di Negara Kamboja yang mana ke 3 orang tersebut berasal dari Kota Pontianak. Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 19.00 wib salah satu dari 3 (tiga) orang CPMI  tersebut yang akan berangkat ke Negara Kamboja menghubungi Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN via WA dan mengatakan bahwa mereka bertiga meminta antar Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN ke bandara Kuching Malaysia untuk berangkat ke Negara Kamboja, mereka mengatakan bahwa akan berangkat pada Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira waktu Subuh. Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN mencarikan ke 3 (tiga) orang CPMI tersebut taxi untuk menjemput mereka dari Pontianak untuk dibawa ke Singkawang. Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN juga menghubungi Terdakwa FERRY  SUSANTO dan menyuruhnya membawa 3 (tiga) orang CPMI tersebut dari Kota Singkawang ke bandara Kuching dengan upah sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per orang, dikarenakan Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN ada penumpang carter dari Singkawang untuk jalan-jalan ke Kuching, lalu Terdakwa FERRY  SUSANTO pun  bersedia untuk membawa ke 3 orang CPMI tersebut ke bandara Kuching. Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 03.00 Wib Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN diberi kabar oleh orang taxi bahwa ia telah menjemput 3 orang penumpang yang telah Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN pesan sebelumnya. Sekira pukul 06.00 Wib Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN mendapat kabar dari Terdakwa FERRY  SUSANTO bahwa dia telah menjemput 3 orang CPMI tersebut dan akan berangkat menuju Kuching Negara Malaysia.  Sekira pukul 07.00 Wib Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN membawa 6 orang penumpang carter dari Kota Singkawang yang akan berlibur ke Kuching selama 4 hari, pada saat diperjalanan tepatnya di Jalan Dusun Simpang Desa Kartiasa Kec. Sambas Kab. Sambas, sekira pukul 10.35 wib Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN diamankan oleh beberapa anggota Kepolisian, yang mana pada saat Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN tiba di Polres Sambas ternyata Terdakwa FERRY  SUSANTO dan 3 orang CPMI tersebut sudah diamankan terlebih dahulu.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA sebagai orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja ke luar negeri dengan tujuan Negara Malaysia tidak mempunyai izin dan dilarang oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

------- Perbuatan TERDAKWA FERRY SUSANTO Als ASANG Anak ACIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------

 

ATAU

 

KETIGA

--------- Bahwa TERDAKWA FERRY SUSANTO Als ASANG Anak ACIN bersama dengan  Saksi PHIONG LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN  (dilakukan penuntutan  dalam berkas perkara terpisah) pada hari pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 08.15 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di  Jl. Kartiasa Dsn. Simpang RT 020 RW 009 Ds. Kartiasa Kec. Sambas Kab. Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili,tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 (setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia )yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ::-

  • Bahwa kejadian berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 08.15 Wib di Jl. Kartiasa Dsn. Simpang RT 020 RW 009 Ds. Kartiasa Kec. Sambas Kab. Sambas, yang dilakukan oleh Terdakwa FERRY SUSANTO Als ASANG Anak ACIN dan Saksi  PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN terhadap korban yang merupakan CPMI Non Prosedural yang bernama BAYU SUKMANA  Als BAYU Bin SUKASDI, ADITYA FEBRIANSYAH Als ADIT Bin SAHGIAT dan DIVA EDI KUSNAINI Alias DIVA Bin RIDUAN berasal dari Kota Pontianak.
  • Bahwa  sekira pada bulan Januari 2026 Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN tiba-tiba dihubungi melalui WA oleh orang tersebut yang Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN sebut dengan Bos, kemudian menawarkan Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN untuk membawa CPMI ke Kuching yang kemudian akan di berangkatkan melalui Bandara Kuching menuju ke Negara Kamboja untuk bekerja. Juga mengatakan kepada Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN untuk biaya yang ia bayar kepada Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN yaitu sebesar 700 RM (Ringgit Malaysia) per orang yang mana biaya tersebut adalah biaya keberangkatan dari Pontianak sampai bandara di Kuching Negara Malaysia dan keuntungan tersebut akan dibayarkan oleh Bos di Negara Kamboja melalui transfer ke rekening Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN saat CPMI tersebut sudah tiba di Bandara Kuching Negara Malaysia.
  • Kemudian pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 17.00 wib, Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN dihubungi via WA oleh seseorang yang tidak Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN kenal yang Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN sebut dengan Bos yang berada di Negara Kamboja tersebut dan mengatakan kepada Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN bahwa ada 3 (tiga) orang yang akan bekerja di Negara Kamboja yang mana ke 3 orang tersebut berasal dari Kota Pontianak. Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 19.00 wib salah satu dari 3 (tiga) orang CPMI  tersebut yang akan berangkat ke Negara Kamboja menghubungi Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN via WA dan mengatakan bahwa mereka bertiga meminta antar Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN ke bandara Kuching Malaysia untuk berangkat ke Negara Kamboja, mereka mengatakan bahwa akan berangkat pada Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira waktu Subuh. Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN mencarikan ke 3 (tiga) orang CPMI tersebut taxi untuk menjemput mereka dari Pontianak untuk dibawa ke Singkawang. Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN juga menghubungi Terdakwa FERRY  SUSANTO dan menyuruhnya membawa 3 (tiga) orang CPMI tersebut dari Kota Singkawang ke bandara Kuching dengan upah sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per orang, dikarenakan Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN ada penumpang carter dari Singkawang untuk jalan-jalan ke Kuching, lalu Terdakwa FERRY  SUSANTO pun  bersedia untuk membawa ke 3 orang CPMI tersebut ke bandara Kuching. Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 03.00 Wib Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN diberi kabar oleh orang taxi bahwa telah menjemput 3 orang penumpang yang telah Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN pesan sebelumnya. Sekira pukul 06.00 Wib Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN mendapat kabar dari Terdakwa FERRY  SUSANTO bahwa dia telah menjemput 3 orang CPMI tersebut dan akan berangkat menuju Kuching Negara Malaysia.  Sekira pukul 07.00 Wib Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN membawa 6 orang penumpang carter dari Kota Singkawang yang akan berlibur ke Kuching selama 4 hari, pada saat diperjalanan tepatnya di Jalan Dusun Simpang Desa Kartiasa Kec. Sambas Kab. Sambas, sekira pukul 10.35 wib Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN diamankan oleh beberapa anggota Kepolisian, yang mana pada saat Saksi PHIONG  LONG CONG Als ALONG Anak CUNG JIE CHUN tiba di Polres Sambas ternyata Terdakwa FERRY  SUSANTO dan 3 orang CPMI tersebut sudah diamankan terlebih dahulu.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA sebagai orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja ke luar negeri dengan tujuan Negara Malaysia tidak mempunyai izin dan dilarang oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku..

------- Bahwa Perbuatan TERDAKWA FERRY SUSANTO Als ASANG Anak ACIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------

 

 

Sambas, 09 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H.

Ajun Jaksa, NIP 19941005 201902 1 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya