Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
296/Pdt.P/2026/PN Sbs MARIDAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 296/Pdt.P/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MARIDAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nazila,S.H.,M.E.MARIDAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki, Kutipan Akta Kelahiran anak (ABSYAR MAALIK) Nomor, 6101-LT-02072025-0020 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 19-07-2025, yaitu;
-    Nama ibu yang semula tertulis MARIDAH diganti dan tertulis dan terbaca seterusnya WESI LOVERI;
-    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perbaikan Kutipan Akta Kelahiran anak ABSYAR MAALIK) Nomor 6101-LT-02072025-0020 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 19-07-2025 tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambasuntuk dilakukan perbaikan nama ibu kandung yang semula tertulis MARIDAH diganti menjadi tertulis dan terbaca WESI LOVERI;
3.    Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Demikian Permohonan ini dibuat, atas terkabulnya permohonan ini kami mengucapkan terima kasih.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak