| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menyatakan tidak mengikat secara hukum identitas Pemohon yang bernama PANA dilahirkan di BAKAU pada tanggal 03-05-1965, sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-05082025-0002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sambas pada tanggal 20-08-2025 dan identitas yang akan digunakan untuk saat ini dan seterusnya adalah FANA dilahirkan di BAKAU pada tanggal 14-10-1965;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencabutan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|