Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.B/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3.FIRZA WAHYUDI, S.H.
4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
ERDINAL ALIAS INDE BIN ASY’ARIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 242/Pid.B/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2698/O.1.17/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3FIRZA WAHYUDI, S.H.
4Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERDINAL ALIAS INDE BIN ASY’ARIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ERDINAL ALIAS INDE BIN ASY’ARIN pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 00.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Jalan Raya Tebas Desa Mekar Sekuntum Kec. Tebas Kab. Sambas tepatnya di Depan Konter HP SAM PONSEL atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap Korban UCI RINDIANI Binti PAREDI, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 00.20 Wib di pinggir jalan di Jalan raya Tebas desa Mekar Sekuntum Kec. Tebas Kab. Sambas tepatnya di Depan Konter HP SAM PONSEL. sewaktu Korban UCI RINDIANI Binti PAREDI pulang bekerja, di berhentikan oleh Terdakwa ERDINAL ALIAS INDE BIN ASY’ARIN di tengah Jalan raya Desa Mekar Sekuntum tepatnya di depan konter HP SAM PONSEL dengan cara Sepeda Motor korban di pepet oleh terdakwa. Setelah diberhentikan korban sempat memundurkan sepeda motor yang korban kendarai dan berusaha untuk lari dari terdakwa tetapi terdakwa langsung turun dari sepeda motornya dan langsung meninju wajah korban yang mengenai mulut dan hidung korban dengan cara tangan kanan terdakwa di kepal kemudian kepalan tersebut di ayunkan dengan sekuat tenaga dan mengenai wajah korban sehingga dari mulut korban mengeluarkan darah.
  • Bahwa setelah di pukul korban langsung turun dari sepeda motor dan berusaha meminta pertolongan kepada warga sekitar, tetapi terdakwa langsung memiting leher korban dan berusaha menyeret korban ke atas sepeda motor yang dikendarai korban dan karena korban melakukan perlawanan terdakwa langsung memukul bagian atas kepala korban dan mengenai helm dengan cara terdakwa membuka telapak tangan kanan dan kemudian tangan tersebut di ayukan dari atas ke arah kepala korban dengan sekuat tenaga sehingga membuat korban jadi pusing.
  • Bahwa kemudian terdakwa membawa korban di daerah persawahan yang terletak di jalan Tumpak Perapakan Desa Mekar Sekuntum di persawahan, terdakwa menampar dan mencekik korban dari arah depan dengan cara tangan kiri pelaku mencekik pipi dan mulut korban kemudian dengan tangan kanan yang telapak tangannya terbuka terdakwa ayukan ke arah wajah korban dan mengenai pipi korban setelah mencekik, terdakwa juga ada mengancam korban dengan kata-kata “KALAU NDAK BISA SAMA-SAMA DENGAN KAU BAGUS KITE SAMA-SAMA MATI AJA” setelahnya terdakwa berusaha mematahkan besi yang berada di pintu air yang ada di persawahan karena besi tersebut tidak bisa di patahkan dan korban membujuk terdakwa agar tidak melakukan perbuatan nekat sehingga terdakwa menjadi tenang, kemudian terdakwa kembali membawa korban ke daerah kuburan cina yang berada di dekat danau sebedang kec. Sebawi Kab. Sambas. Di daerah kuburan cina pelaku tidak ada melakukan pemukulan dan penganiayaan kepada korban.
  • Bahwa sebelum terjadi penganiayaan di jalan raya Tebas Desa Mekar Sekuntum pada bulan Juni 2025 terdakwa juga pernah melakukan penganiayan kepada korban berupa pemukulan yang mengakibatkan kepala korban benjol, dan setelah pemukulan tersebut korban memutusan hubungan pacaran dengan terdakwa dan setelah putus hubungan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami bibir luka robek di bagian dalam hingga mengeluarkan darah, pipi kiri dan kanan memar, luka lecet di bagian kaki, dan kepala korban merasakan pusing dan sakit di bagian kaki sehingga korban harus mendapatkan perawatan di Puskesmas tebas selama 2 (dua) hari
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Pihak Pukesmas Tebas  Nomor: B.800.1.11.13/951/KMA-TBS, tanggal 14 Agustus 2025 dan ditanda tangani oleh dr.Julvina Adelia, menerangkan fakta – fakta dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban UCI RINDIANI Binti PAREDI, di peroleh bahwa pada pemeriksaan fisik ditemukan luka robek dibibir atas serta luka memar dibibir bawah, terdapat luka memar di bagian pergelangan tangan kiri, luka memar dibawah lutut kaki kiri serta lebih dari satu luka lecet dipunggung kaki kiri dan kanan. Dari hasil pemeriksaan fisik dapat disimpulkan bahwa telah terjadi luka akibat benda tumpul pada bagian bibir, tangan dan kaki.--------------

----Perbuatan Terdakwa ERDINAL ALIAS INDE BIN ASY’ARIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Sambas, 06 November 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

 

MICHAEL DJUNGJUNGAN SIMORANGKIR, S.H.

           Ajun Jaksa Madya, NIP.199806302022031001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya