Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
3.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4.FIRZA WAHYUDI, S.H.
MANSUR Als ALONG Bin ISMAIL HAMID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1272/O.1.17/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
3THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4FIRZA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANSUR Als ALONG Bin ISMAIL HAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa Terdakwa MANSUR Als ALONG Bin ISMAIL HAMID, saksi ROMANUS ALE Anak LALAN, Saksi JULIUS PRANSISUKUS Als JULIUS Bin CION, dan Saksi HARDIANSYAH Als BOLA Bin HARDIANTO (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. WANA HIJAU SEMESTA II Divisi V Blok H 36/37 Dusun Beruang Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, “Setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas, pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB di di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Wahana Hijau Semesta II (PT. WHS II) Divisi V Blok H 36/37 yang beralamat di Dsn. Beruang Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas telah terjadi pemanenan dan/atau memungut hasil perkebunan Tandan Buah Sawit (TBS) oleh Terdakwa Mansur, bersama-sama dengan saksi ROMANUS, Saksi JULIUS, dan Saksi HARDIANSYAH Als BOLA Bin HARDIANTO. Bermula pada Jumat tanggal 7 Februari 2025, Terdakwa MANSUR bertemu dengan Saksi ROMANUS untuk bekerja dengannya kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi ROMANUS dan menyediakan  mobil 1 (satu) unit mobil Pickup merk Suzuki/AEV415P CL TYPE 2 (4X2) MT warna hitam dengan Nomor Polisi KB 8738 PF, dengan Nomor Rangka MHYHDC61TNJ234211 dan Nomor Mesin K15BT1405779 untuk dipakai Saksi ROMANUS bekerja mengambil sawit tanpa izin di PT WHS II Divisi V Blok H 36/37di Dusun Beruang Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas. Kemudian mobil Terdakwa MANSUR yang dipakai untuk mengangkut buah oleh Saksi ROMANUS dengan imbalan 30% (tiga puluh persen) dari buah yang berhasil diangkut dan dijual, diberikan kepada Terdakwa MANSUR.
  • Bahwa beberapa hari kemudian dipakai dengan Saksi ROMANUS, Saksi HARDIANSYAH, sdr. RENO untuk mengangkut sawit. Selanjutnya Saksi ROMANUS bertemu dengan Saksi JULIUS PRANSISKUS Als JULIUS Bin CION (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) yang meminta pekerjaan yang kemudian mereka menetap di kontrakan daerah Dsn. Tapang Kec. Sajingan besar. Kemudian mereka bertemu dengan Saksi HARDIANSYAH Als BOLA Bin HARDIANTO (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) dan mengajak untuk mengambil sawit. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025, Saksi ROMANUS, Saksi JULIUS, dan Saksi HARDIANSYAH secara bersama-sama menuju perkebunan PT WHS II Divisi V Blok H 36/37di Dusun Beruang Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas untuk mengangkut buah milik PT WHS II tanpa izin. Pada pukul 15.30 WIB mereka selesai memuat sebanyak 80 (delapan puluh) tandan sawit dengan bobot kurang lebih 1.480 Kg dan mengangkut sawit dan kemudian saat arah menuju pulang dilakukan penangkapan.
  • Bahwa Terdakwa MANSYUR menyuruh Saksi ROMANUS yang saat itu membutuhkan pekerjaan untuk mengambil buah PT WHS II dengan mobil Pickup merk Suzuki Nomor Polisi KB 8738 PF dengan imbalan 30% (tiga puluh persen) dari setiap buah yang berhasil diangkut dan dijual, diberikan kepada Terdakwa MANSUR.
  • Bahwa kebun yang buah TBS nya diambil oleh Terdakwa bersama-sama dengan dengan saksi ROMANUS, Saksi JULIUS, dan Saksi HARDIANSYAH Als BOLA Bin HARDIANTO merupakan kebun milik PT. WANA HIJAU SEMESTA II Divisi V Blok H 36/37 Dusun Beruang Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas berdasarkan Keputusan Bupati Sambas Nomor: 37 Tahun 2006, tanggal 6 Maret 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Kepada PT. Wana Hijau Semesta yang beberapa kali mengalami perubahan dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten   Sambas Nomor: 582/25/DPMPTSP/2017  tanggal 16 Agustus 2017 tentang Perubahan Kedua Keputusan Bupati Sambas Nomor 96 Tahun 2006 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT. Wana Hijau Semesta di Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas Semula seluas + 0 Ha  menjadi seluas + 2.900 Ha.
  • Bahwa Terdakwa Mansur merupakan pemilik mobil 1 (satu) unit mobil Pickup merk Suzuki/AEV415P CL TYPE 2 (4X2) MT warna hitam dengan Nomor Polisi KB 8738 PF, dengan Nomor Rangka MHYHDC61TNJ234211 dan Nomor Mesin K15BT1405779 yang digunakan untuk melakukan memungut atau mengangkut buah sawit di kebun PT. WANA HIJAU SEMESTA II Divisi V Blok H 36/37 Dusun Beruang Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas.

 

      ------------- Perbuatan Terdakwa MANSUR Als ALONG Bin ISMAIL HAMID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo pasal 55 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang telah diubah beberapa kali terakhir pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa MANSUR Als ALONG Bin ISMAIL HAMID, saksi ROMANUS ALE Anak LALAN, Saksi JULIUS PRANSISUKUS Als JULIUS Bin CION, dan Saksi HARDIANSYAH Als BOLA Bin HARDIANTO (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. WANA HIJAU SEMESTA II Divisi V Blok H 36/37 Dusun Beruang Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dipidana sebagai pembantu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas, pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB di di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Wahana Hijau Semesta II (PT. WHS II) Divisi V Blok H 36/37 yang beralamat di Dsn. Beruang Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas telah terjadi Pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) oleh Terdakwa Mansur, bersama-sama dengan saksi ROMANUS, Saksi JULIUS, dan Saksi HARDIANSYAH Als BOLA Bin HARDIANTO. Bermula pada Jumat tanggal 7 Februari 2025, Terdakwa MANSUR bertemu dengan Saksi ROMANUS untuk bekerja dengannya kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi ROMANUS dan menyediakan  mobil 1 (satu) unit mobil Pickup merk Suzuki/AEV415P CL TYPE 2 (4X2) MT warna hitam dengan Nomor Polisi KB 8738 PF, dengan Nomor Rangka MHYHDC61TNJ234211 dan Nomor Mesin K15BT1405779 untuk dipakai Saksi ROMANUS bekerja mengambil sawit tanpa izin di PT WHS II Divisi V Blok H 36/37di Dusun Beruang Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas. Kemudian mobil Terdakwa MANSUR yang dipakai untuk mengangkut buah oleh Saksi ROMANUS dengan imbalan 30% (tiga puluh persen) dari buah yang berhasil diangkut dan dijual, diberikan kepada Terdakwa MANSUR.
  • Bahwa beberapa hari kemudian dipakai dengan Saksi ROMANUS, Saksi HARDIANSYAH, sdr. RENO untuk mengangkut sawit. Selanjutnya Saksi ROMANUS bertemu dengan Saksi JULIUS PRANSISKUS Als JULIUS Bin CION (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) yang meminta pekerjaan yang kemudian mereka menetap di kontrakan daerah Dsn. Tapang Kec. Sajingan besar. Kemudian mereka bertemu dengan Saksi HARDIANSYAH Als BOLA Bin HARDIANTO (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) dan mengajak untuk mengambil sawit. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025, Saksi ROMANUS, Saksi JULIUS, dan Saksi HARDIANSYAH secara bersama-sama menuju perkebunan PT WHS II Divisi V Blok H 36/37di Dusun Beruang Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas untuk mengangkut buah milik PT WHS II tanpa izin. Pada pukul 15.30 WIB mereka selesai memuat sebanyak 80 (delapan puluh) tandan sawit dengan bobot kurang lebih 1.480 Kg dan mengangkut sawit dan kemudian saat arah menuju pulang dilakukan penangkapan.
  • Bahwa Terdakwa MANSYUR membantu kejahatan pencurian TBS milik PT WHS II dengan menyuruh Saksi ROMANUS yang saat itu membutuhkan pekerjaan untuk mengambil buah PT WHS II dengan memberikan mobil Pickup merk Suzuki Nomor Polisi KB 8738 PF sebagai fasilitas pengangkut/pelangsir TBS yang dicuri dengan imbalan 30% (tiga puluh persen) dari setiap buah yang berhasil diangkut dan dijual, diberikan kepada Terdakwa MANSUR.
  • Bahwa kebun yang buah TBS nya diambil oleh Terdakwa bersama-sama dengan dengan saksi ROMANUS, Saksi JULIUS, dan Saksi HARDIANSYAH Als BOLA Bin HARDIANTO merupakan kebun milik PT. WANA HIJAU SEMESTA II Divisi V Blok H 36/37 Dusun Beruang Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas berdasarkan Keputusan Bupati Sambas Nomor: 37 Tahun 2006, tanggal 6 Maret 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Kepada PT. Wana Hijau Semesta yang beberapa kali mengalami perubahan dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten   Sambas Nomor: 582/25/DPMPTSP/2017  tanggal 16 Agustus 2017 tentang Perubahan Kedua Keputusan Bupati Sambas Nomor 96 Tahun 2006 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT. Wana Hijau Semesta di Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas Semula seluas + 0 Ha  menjadi seluas + 2.900 Ha.
  • Bahwa Terdakwa Mansur merupakan pemilik mobil 1 (satu) unit mobil Pickup merk Suzuki/AEV415P CL TYPE 2 (4X2) MT warna hitam dengan Nomor Polisi KB 8738 PF, dengan Nomor Rangka MHYHDC61TNJ234211 dan Nomor Mesin K15BT1405779 yang digunakan untuk melakukan pencurian sawit di kebun PT. WANA HIJAU SEMESTA II Divisi V Blok H 36/37 Dusun Beruang Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas.

 

------------- Perbuatan Terdakwa MANSUR Als ALONG Bin ISMAIL HAMID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP Jo Pasal 56 KUHP ------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------------ Bahwa Terdakwa MANSUR Als ALONG Bin ISMAIL HAMID, saksi ROMANUS ALE Anak LALAN, Saksi JULIUS PRANSISUKUS Als JULIUS Bin CION, dan Saksi HARDIANSYAH Als BOLA Bin HARDIANTO (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. WANA HIJAU SEMESTA II Divisi V Blok H 36/37 Dusun Beruang Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas, pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB di di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Wahana Hijau Semesta II (PT. WHS II) Divisi V Blok H 36/37 yang beralamat di Dsn. Beruang Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas telah terjadi Pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) oleh Terdakwa Mansur, bersama-sama dengan saksi ROMANUS, Saksi JULIUS, dan Saksi HARDIANSYAH Als BOLA Bin HARDIANTO. Bermula pada Jumat tanggal 7 Februari 2025, Terdakwa MANSUR bertemu dengan Saksi ROMANUS untuk bekerja dengannya kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi ROMANUS dan menyediakan  mobil 1 (satu) unit mobil Pickup merk Suzuki/AEV415P CL TYPE 2 (4X2) MT warna hitam dengan Nomor Polisi KB 8738 PF, dengan Nomor Rangka MHYHDC61TNJ234211 dan Nomor Mesin K15BT1405779 untuk dipakai Saksi ROMANUS bekerja mengambil sawit tanpa izin di PT WHS II Divisi V Blok H 36/37di Dusun Beruang Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas. Kemudian mobil Terdakwa MANSUR yang dipakai untuk mengangkut buah oleh Saksi ROMANUS dengan imbalan 30% (tiga puluh persen) dari buah yang berhasil diangkut dan dijual, diberikan kepada Terdakwa MANSUR.
  • Bahwa beberapa hari kemudian dipakai dengan Saksi ROMANUS, Saksi HARDIANSYAH, sdr. RENO untuk mengangkut sawit. Selanjutnya Saksi ROMANUS bertemu dengan Saksi JULIUS PRANSISKUS Als JULIUS Bin CION (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) yang meminta pekerjaan yang kemudian mereka menetap di kontrakan daerah Dsn. Tapang Kec. Sajingan besar. Kemudian mereka bertemu dengan Saksi HARDIANSYAH Als BOLA Bin HARDIANTO (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) dan mengajak untuk mengambil sawit. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025, Saksi ROMANUS, Saksi JULIUS, dan Saksi HARDIANSYAH secara bersama-sama menuju perkebunan PT WHS II Divisi V Blok H 36/37di Dusun Beruang Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas untuk mengangkut buah milik PT WHS II tanpa izin. Pada pukul 15.30 WIB mereka selesai memuat sebanyak 80 (delapan puluh) tandan sawit dengan bobot kurang lebih 1.480 Kg dan mengangkut sawit dan kemudian saat arah menuju pulang dilakukan penangkapan.
  • Bahwa Terdakwa MANSYUR menarik keuntungan atas pencurian buah TBS milik PT WHS II dengan bersepakat dengan Saksi ROMANUS untuk mendapatkan imbalan 30% (tiga puluh persen) dari setiap buah yang berhasil diangkut dan dijual, diberikan kepada Terdakwa MANSUR atas pemakaian mobil yang digunakan untuk mencuri milik Terdakwa MANSYUR.
  • Bahwa kebun yang buah TBS nya diambil oleh Terdakwa bersama-sama dengan dengan saksi ROMANUS, Saksi JULIUS, dan Saksi HARDIANSYAH Als BOLA Bin HARDIANTO merupakan kebun milik PT. WANA HIJAU SEMESTA II Divisi V Blok H 36/37 Dusun Beruang Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas berdasarkan Keputusan Bupati Sambas Nomor: 37 Tahun 2006, tanggal 6 Maret 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Kepada PT. Wana Hijau Semesta yang beberapa kali mengalami perubahan dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten   Sambas Nomor: 582/25/DPMPTSP/2017  tanggal 16 Agustus 2017 tentang Perubahan Kedua Keputusan Bupati Sambas Nomor 96 Tahun 2006 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT. Wana Hijau Semesta di Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas Semula seluas + 0 Ha  menjadi seluas + 2.900 Ha.
  • Bahwa Terdakwa Mansur merupakan pemilik mobil 1 (satu) unit mobil Pickup merk Suzuki/AEV415P CL TYPE 2 (4X2) MT warna hitam dengan Nomor Polisi KB 8738 PF, dengan Nomor Rangka MHYHDC61TNJ234211 dan Nomor Mesin K15BT1405779 yang digunakan untuk melakukan pencurian sawit di kebun PT. WANA HIJAU SEMESTA II Divisi V Blok H 36/37 Dusun Beruang Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas.

 

------------- Perbuatan Terdakwa MANSUR Als ALONG Bin ISMAIL HAMID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------------

 

Sambas, 08 Mei 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

FIRZA WAHYUDI, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199605162022031006

 

Pihak Dipublikasikan Ya