Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2021/PN Sbs Tim Likuidasi PT. BPR Tebas Lokarizki DL 1.DENI RAHMAT
2.LAKSMITA DEWI
3.ROBBY FAJAR ISKANDAR, S.H.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2021/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 12 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tim Likuidasi PT. BPR Tebas Lokarizki DL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAMDI YUSUF,SHTim Likuidasi PT. BPR Tebas Lokarizki DL
Tergugat
NoNama
1DENI RAHMAT
2LAKSMITA DEWI
3ROBBY FAJAR ISKANDAR, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; ---------------------
  2. Menyatakan dan Menetapkan perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat 3 untuk menandatangani dokumen Perjanjian Kredit No.0010100035 Tanggal 10 April 2019 beserta semua dokumen pendukung yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit ;--------------------------
  4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar dan melunasi pinjaman  pada Tim Likuidasi PT.Bank BPR Tebas Lokarizki (DL) sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ditambah beban bunga yaitu 22% Flat pertahun sebesar Rp. 119.472.221,- (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus dua puluh satu rupiah) dan beban denda sebesar Rp. 8.667.222,- (delapan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) sebagaimana telah diperjanjikan didalam Perjanjian Kredit,  atau ;----------------
  5. Merintahkan Tergugat 3 untuk menandatangani Asli Bilyet Deposito No.03243 yang diletakkan sebagai jaminan kredit untuk dilakukan pencairan oleh Penggugat di Bank BRI Unit Tebas, atau
  6. Memutuskan dan Menetapkan bahwa Deposito Nomor 03243 di Norek 0011200161 atas nama Laksmita Dewi dapat dicairkan oleh Penggugat tanpa tanda tangan Tergugat
  7. Menetapkan sita jaminan kepada harta benda milik Tergugat 1 atas beban bunga sebesar Rp 119.472.221,- (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus dua puluh satu rupiah) dan beban denda sebesar Rp. 8.667.222,- (delapan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) sebagaimana telah diperjanjikan didalam Perjanjian Kredit, paling lama 30 (tigapuluh) hari setelah Majelis Hakim memutus dan membacakan putusan atas perkara ini;------------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);------------------------------
  9. Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada para Tergugat.-------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak