Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2026/PN Sbs NOVITA AYU PRAMESTY, S.H. 1.EGA ANSARI Alias EGA Bin ERSAN
2.DONI AKBAR Alias PAK ONI Bin HENDRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-288/O1.17.8/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NOVITA AYU PRAMESTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGA ANSARI Alias EGA Bin ERSAN[Penahanan]
2DONI AKBAR Alias PAK ONI Bin HENDRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

-------- Bahwa terdakwa EGA ANSARI Alias EGA Bin ERSAN dan terdakwa DONI AKBAR Alias PAK ONI Bin HENDRI pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekitar jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, disebuah rumah milik Saksi Ambar Kasturi yang beralamat di Dusun Serdang Rt.001 Rw.001 Desa Perapakan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

            Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 wib Para Terdakwa pergi menuju kerumah Saksi Ambar Kasturi dengan menggunakan sepeda montor milik Saksi Rini yang dipinjam Para Terdakwa menuju ke sebuah rumah yang beralamat di Dusun Serdang Utara RT 001 RW 001 Desa Perapakan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat untuk menemui suami Saksi Ambar Kasturi guna menjual BBM jenis solar, namun sesampainya di rumah Saksi Ambar Kasturi, Para Terdakwa tidak bertemu dengan suami saksi Ambar Kasturi dan para terdakwa melihat kondisi pintu rumah yang terbuka dan tidak terkunci tersebut sehingga muncul niat Para Terdakwa untuk mengambil barang yang ada di dalam rumah Saksi Ambar Kasturi tanpa seizin pemiliknya yang dilakukan Para Terdakwa dengan pertama-tama Terdakwa I masuk melalui pintu depan rumah yang terbuka dan tidak terkunci tersebut sedangkan Terdakwa II menunggu diluar rumah didekat sepeda montor yang terparkir didepan rumah Saksi Ambar Kasturi sambil mengawasi keadaan sekitar rumah, setelah beberapa saat Terdakwa I keluar dari rumah tersebut dikarenakan Terdakwa I tidak menemukan barang apapun selanjutnya setelah bertemu dengan Terdakwa II,  Terdakwa II kemudian masuk kerumah tersebut. Setelah masuk kerumah tersebut Terdakwa II lalu menuju ke dapur dan Terdakwa II mendengar seseorang sedang mencuci piring di pelataran rumah namun Terdakwa II tidak mengetahui siapa yang sedang mencuci piring tersebut. Saat berada di dapur Terdakwa II melihat 1 (satu) buah tas warna hitam yang berada di atas meja rak piring lalu Terdakwa II langsung mengambil tas tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yang kemudian Terdakwa II masukkan tas hitam tersebut kedalam celana Terdakwa II. Setelah itu Terdakwa II kemudian keluar dan menghampiri Terdakwa I yang berada di dekat sepeda montor diluar rumah dan langsung pergi meninggalkan rumah Saksi Ambar Kasturi mengendarai sepeda montor menuju ke arah pemangkat.

Bahwa sesampainya di Jalan Pembangunan Terdakwa I berbelok menuju ke arah Gang Anugrah 2 dan setelah beberapa meter Terdakwa I memberhentikan sepeda montor dan menyuruh Terdakwa II untuk membuka Tas yang sebelumnya telah diambil di rumah Saksi Ambar Kasturi, setelah dibuka didalam tas tersebut terdapat beberapa uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah kurang lebih sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) lalu Terdakwa I juga melihat ada 1 (satu) kantong plastik yang berisi beberapa jenis perhiasaan emas. Selanjutnya Terdakwa I mengambil 1 (satu) kantong plastik yang berisi beberapa jenis emas dan memberikan kepada Terdakwa II untuk disimpan, kemudian Terdakwa II pun memasukkan 1 (satu) kantong plastik yang berisi beberapa jenis perhiasaan emas tersebut didalam saku celana Terdakwa II, dan Terdakwa II juga membawa 1 (satu) tas warna hitam yang berisikan uang tunai. Selanjutnya uang tunai dibagi oleh Para Terdakwa yang mana Terdakwa I mendapatkan bagian sebesar Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II mendapatkan bagian sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya Para Terdakwa habiskan bersama-sama sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian Para Terdakwa langsung pulang kerumah;

Bahwa hasil dari tindak pidana tersebut Terdakwa I membeli 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan untuk Terdakwa II membeli 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG warna hitam seharga Rp.800.0000,-(delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya sekira Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) Terdakwa II pergunakan untuk keperluan sehari-hari dan judi slot;

            Bahwa para terdakwa mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum tanpa sepengetahuan dan seijin dari yang berhak yaitu saksi Ambar Kasturi sebagai pemilik dari tas yang berisikan uang tunak dan perhiasan emas tersebut dengan tujuan untuk para terdakwa kuasai seolah-olah itu miliknya sehingga mengakibatkan saksi Ambar Kasturi mengalami kerugian sebesar Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa EGA ANSARI Alias EGA Bin ERSAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya