| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa Terdakwa ANDI Alias IWAN Bin ABDURANI, bersama-sama dengan saksi UNTUNG Alias UNTUNG Bin SAFARI (Alm) dalam berkas pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, di sebuah rumah yang beralamat di Dsn. Semparuk Kuala Rt.018 Rw.006 Ds. Semparuk Kec. Semparuk Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---
- Bahwa berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Sambas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi dan peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa Terdakwa ANDI Alias IWAN Bin ABDURANI sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu dan berperan sebagai perantara jual beli narkotika di wilayah Kecamatan Semparuk.
- Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 pada malam hari, Terdakwa telah menghubungi saksi UNTUNG Alias UNTUNG Bin SAFARI (Alm) untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sesuai permintaan dari seorang pembeli dengan harga sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan saksi UNTUNG bertemu di Pasar Semparuk, dimana Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada saksi UNTUNG, dan sebagai gantinya saksi UNTUNG menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa. Setelah menerima narkotika tersebut, Terdakwa menyimpan dan menguasai 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dengan maksud untuk diserahkan kembali kepada pemesan/pembeli, dimana Terdakwa akan memperoleh keuntungan atau imbalan serta kesempatan untuk mengkonsumsi shabu dari aktivitas perantara tersebut.
- Bahwa berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan yang telah diperoleh, pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, tim anggota Satresnarkoba Polres Sambas yang dipimpin oleh saksi ROPI JAMIANSYAH dan saksi NOVIE ANDRY melakukan penindakan dan penangkapan terhadap Terdakwa di depan sebuah rumah yang beralamat di Dusun Semparuk Kuala RT.018 RW.006 Desa Semparuk, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas. Pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif.
- Bahwa selanjutnya di hadapan saksi-saksi dan disaksikan oleh warga setempat, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa berdasarkan surat perintah yang sah, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram yang ditemukan di dalam saku baju bagian dada yang dikenakan oleh Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 10C warna hitam dengan IMEI I: 8681740683332665 dan IMEI II: 8681740683332673 yang ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri, serta 1 (satu) helai baju kemeja lengan pendek warna putih biru merk Naila yang dipakai oleh Terdakwa saat diamankan.
- Bahwa pada saat dilakukan interogasi di tempat, Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah pesanan seseorang yang meminta kepada Terdakwa untuk dibelikan, dan rencananya narkotika tersebut akan diserahkan oleh Terdakwa kepada pembeli/pemesan, sehingga dalam hal ini Terdakwa berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu. Terdakwa juga mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari saksi UNTUNG Alias UNTUNG Bin SAFARI (Alm) pada tanggal 19 Januari 2026.
- Bahwa keterangan Terdakwa tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi UNTUNG Alias UNTUNG Bin SAFARI (Alm) yang menerangkan bahwa benar pada malam hari tanggal 19 Januari 2026 Terdakwa telah memesan dan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu darinya dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan sebelumnya saksi UNTUNG juga telah beberapa kali menjual narkotika jenis shabu kepada para pembeli termasuk Terdakwa. Saksi UNTUNG juga menerangkan bahwa narkotika jenis shabu yang dimilikinya diperoleh dari seseorang bernama DEDI di wilayah Kecamatan Pemangkat dan disimpan untuk diperjualbelikan.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 01.30 WIB pada hari yang sama, petugas Kepolisian juga mengamankan saksi UNTUNG di kos Putri Calista yang beralamat di Dusun Fajar RT.003 RW.003 Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip transparan berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,47 (nol koma empat tujuh) gram, plastik klip kosong, timbangan digital mini, uang tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), 2 (dua) unit handphone, dan barang lainnya yang diakui sebagai milik saksi UNTUNG untuk tujuan dijual.
- Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, dijanjikan oleh pembeli akan diberikan kesempatan untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu serta sebelumnya juga kerap memperoleh keuntungan sekitar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) setiap kali menjadi perantara jual beli narkotika, baik dari penjual maupun dari pembeli. Terdakwa juga mengakui bahwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis shabu pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026, serta Terdakwa pernah dipidana dalam perkara narkotika pada tahun 2020 dan baru bebas sekitar bulan Juli 2025.
- Bahwa Terdakwa secara sadar mengetahui bahwa narkotika jenis shabu yang berada dalam penguasaannya tersebut merupakan Narkotika Golongan I yang dilarang, dan Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, maupun menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu tersebut, namun tetap dengan sengaja menerima, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis shabu yang rencananya akan diserahkan kepada pemesan sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian.;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa ANDI Alias IWAN Bin ABDURANI, bersama-sama dengan saksi UNTUNG Alias UNTUNG Bin SAFARI (Alm) dalam berkas pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, di sebuah rumah yang beralamat di Dsn. Semparuk Kuala Rt.018 Rw.006 Ds. Semparuk Kec. Semparuk Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana Narkotika, Yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai dilakukan terhadap Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Sambas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi dan peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa Terdakwa ANDI Alias IWAN Bin ABDURANI sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu dan berperan sebagai perantara jual beli narkotika di wilayah Kecamatan Semparuk.
- Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 pada malam hari, Terdakwa telah menghubungi saksi UNTUNG Alias UNTUNG Bin SAFARI (Alm) untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sesuai permintaan dari seorang pembeli dengan harga sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan saksi UNTUNG bertemu di Pasar Semparuk, dimana Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada saksi UNTUNG, dan sebagai gantinya saksi UNTUNG menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa. Setelah menerima narkotika tersebut, Terdakwa menyimpan dan menguasai 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dengan maksud untuk diserahkan kembali kepada pemesan/pembeli, dimana Terdakwa akan memperoleh keuntungan atau imbalan serta kesempatan untuk mengkonsumsi shabu dari aktivitas perantara tersebut.
- Bahwa berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan yang telah diperoleh, pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, tim anggota Satresnarkoba Polres Sambas yang dipimpin oleh saksi ROPI JAMIANSYAH dan saksi NOVIE ANDRY melakukan penindakan dan penangkapan terhadap Terdakwa di depan sebuah rumah yang beralamat di Dusun Semparuk Kuala RT.018 RW.006 Desa Semparuk, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas. Pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif.
- Bahwa selanjutnya di hadapan saksi-saksi dan disaksikan oleh warga setempat, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa berdasarkan surat perintah yang sah, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram yang ditemukan di dalam saku baju bagian dada yang dikenakan oleh Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 10C warna hitam dengan IMEI I: 8681740683332665 dan IMEI II: 8681740683332673 yang ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri, serta 1 (satu) helai baju kemeja lengan pendek warna putih biru merk Naila yang dipakai oleh Terdakwa saat diamankan.
- Bahwa pada saat dilakukan interogasi di tempat, Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah pesanan seseorang yang meminta kepada Terdakwa untuk dibelikan, dan rencananya narkotika tersebut akan diserahkan oleh Terdakwa kepada pembeli/pemesan, sehingga dalam hal ini Terdakwa berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu. Terdakwa juga mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari saksi UNTUNG Alias UNTUNG Bin SAFARI (Alm) pada tanggal 19 Januari 2026.
- Bahwa keterangan Terdakwa tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi UNTUNG Alias UNTUNG Bin SAFARI (Alm) yang menerangkan bahwa benar pada malam hari tanggal 19 Januari 2026 Terdakwa telah memesan dan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu darinya dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan sebelumnya saksi UNTUNG juga telah beberapa kali menjual narkotika jenis shabu kepada para pembeli termasuk Terdakwa. Saksi UNTUNG juga menerangkan bahwa narkotika jenis shabu yang dimilikinya diperoleh dari seseorang bernama DEDI di wilayah Kecamatan Pemangkat dan disimpan untuk diperjualbelikan.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 01.30 WIB pada hari yang sama, petugas Kepolisian juga mengamankan saksi UNTUNG di kos Putri Calista yang beralamat di Dusun Fajar RT.003 RW.003 Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip transparan berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,47 (nol koma empat tujuh) gram, plastik klip kosong, timbangan digital mini, uang tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), 2 (dua) unit handphone, dan barang lainnya yang diakui sebagai milik saksi UNTUNG untuk tujuan dijual.
- Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, ia dijanjikan oleh pembeli akan diberikan kesempatan untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu serta sebelumnya juga kerap memperoleh keuntungan sekitar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) setiap kali menjadi perantara jual beli narkotika, baik dari penjual maupun dari pembeli. Terdakwa juga mengakui bahwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis shabu pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026, serta Terdakwa pernah dipidana dalam perkara narkotika pada tahun 2020 dan baru bebas sekitar bulan Juli 2025.
- Bahwa Terdakwa secara sadar mengetahui bahwa narkotika jenis shabu yang berada dalam penguasaannya tersebut merupakan Narkotika Golongan I yang dilarang, dan Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, maupun menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu tersebut, namun tetap dengan sengaja menerima, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis shabu yang rencananya akan diserahkan kepada pemesan sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian.;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|
Sambas, 02 April 2026
Jaksa Penuntut Umum,
FIRZA WAHYUDI, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199605162022031006
|
| |
|
| |
|
|
|