| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang sah menurut hukum memiliki hubungan hukum, alas hak, penguasaan, dan/atau kepentingan hukum atas sebidang tanah seluas kurang lebih 8.000 m?2; yang terletak di Kampung/Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Tanah Nomor: 7/KK-5/XII/1980 tanggal 4 Desember 1980 atas nama A.M. Ichsan dan diperkuat dengan Surat Ukur Nomor 36/JLT/2001, NIB 14.02.05.02.036;
3. Menyatakan objek sengketa dalam perkara a quo adalah sebidang tanah seluas kurang lebih 8.000 m?2; yang terletak di Kampung/Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Negara;-
- Sebelah Timur : Tanah Abdurani;
- Sebelah Selatan : Tanah Perkuburan Cina;
- Sebelah Barat : Tanah Saleh Mahyan;
Adalah sah milik Penggugat.
4. Menyatakan Surat Keterangan Tanah Nomor: 7/KK-5/XII/1980 tanggal 4 Desember 1980 atas nama A.M. Ichsan adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum sebagai alas hak/penguasaan Penggugat atas objek sengketa;
5. Menyatakan Surat Ukur Nomor 36/JLT/2001 dengan NIB 14.02.05.02.036 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum sebagai dokumen yang menerangkan letak, ukuran, dan identitas bidang tanah objek sengketa;
6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai, menggunakan, memanfaatkan, mengambil manfaat, dan/atau membiarkan penggunaan objek sengketa tanpa alas hak yang sah, tanpa pelepasan hak dari Penggugat, tanpa pembayaran ganti rugi yang layak, dan tanpa penggantian tanah yang sebanding adalah Perbuatan Melawan Hukum;
7. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan kesalahan karena telah mengetahui adanya hak, keberatan, dokumen, dan tuntutan Penggugat atas objek sengketa, namun tetap tidak menyelesaikan hak Penggugat secara benar, layak, dan patut;
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp4.000.000.000,00 atau empat miliar rupiah, serta ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp5.000.000.000,00 atau lima miliar rupiah, total ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp9.000.000.000,00 atau sembilan miliar rupiah secara tunai dan seketika sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp5.000.000,00 atau lima juta rupiah untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan atau ex aequo et bono.
|