| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G/2013/PN.Sbs | Disamarkan | NICOLAS PHURNAWAN | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Jun. 2013 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Hak Asuh Anak | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2013/PN.Sbs | ||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2.Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di hadapan Pemuka Agama Budha di Pemangkat pada tanggal 7 September 2004 dan dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kab. Sambas pada tanggal 20 September 2004 No.25/AP/2004, putus / pecah karena Perceraian. 3.Menyatakan anak perempuan yang lahir pada tanggal 08-10-2004 atau 9 (sembilan) Tahun yang bernama Jenniper Phurnawan adalah anak kandung dari Penggugat dan Tergugat. 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sambas agar mengirimkan turunan putusan perkara ini kepada Kantor Catatan Sipil Kab. Sambas supaya mencoret daftar Perkawinan dari Buku Catatan Sipil. 5.Menetapkan dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar biaya nafkah dan keperluan Sekolah anak kandung Penggugat dan Tergugat bernama Jenniper Phurnawan, yang telah ditentukan untuk setiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dengan pembayaran tiap-tiap awal bulan. 6.Menetapkan / memutuskan bahwa hak asuh terhadap Jenniper Phurnawan anak kandung Penggugat dan Tergugat adalah menjadi hak Penggugat. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
