Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus-LH/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
3.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4.FIRZA WAHYUDI, S.H.
1.ELY SAPUTRA Als ELY Bin MUKLIS
2.RUDI Als PAK USU Bin RAMBI
3.HERIYANTO Alias HERI Bin RABUDIN
4.SETYO BUDI SANTOSO Als BUDI Bin SUJONO
5.SUMPONO Bin SADIMIN (Alm)
6.AHMADI Als MADI Bin ANNI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 102/Pid.Sus-LH/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-949/O.1.17/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
3THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4FIRZA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELY SAPUTRA Als ELY Bin MUKLIS[Penahanan]
2RUDI Als PAK USU Bin RAMBI[Penahanan]
3HERIYANTO Alias HERI Bin RABUDIN[Penahanan]
4SETYO BUDI SANTOSO Als BUDI Bin SUJONO[Penahanan]
5SUMPONO Bin SADIMIN (Alm)[Penahanan]
6AHMADI Als MADI Bin ANNI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :
-------------Bahwa terdakwa ELY SAPUTRA ALS ELY BIN MUKLIS, terdakwa RUDI ALS PAK USU BIN RAMBI, terdakwa HERIYANTO ALS HERI BIN RABUDIN, terdakwa SETYO BUDI SANTOSO ALS BUDI BIN SUJONO, terdakwa SUMPONO BIN SADIMIN (ALM), terdakwa AHMADI Als MADI Bin ANNI pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 19.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Desa Kartiasa Kec. Sambas Kab Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
- Berawal dari Informasi Masyarakat tentang adanya pertambangan emas tanpa ijin yang dilakukan oleh terdakwa ELY SAPUTRA ALS ELY BIN MUKLIS, terdakwa RUDI ALS PAK USU BIN RAMBI, terdakwa HERIYANTO ALS HERI BIN RABUDIN, terdakwa SETYO BUDI SANTOSO ALS BUDI BIN SUJONO, terdakwa SUMPOMO BIN SADIMIN (ALM),terdakwa AHMADI Als MADI Bin ANNI selanjutnya Pihak Kepolisian Resort Sambas melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terdakwa ELY SAPUTRA ALS ELY BIN MUKLIS, terdakwa RUDI ALS PAK USU BIN RAMBI, terdakwa HERIYANTO ALS HERI BIN RABUDIN, terdakwa SETYO BUDI SANTOSO ALS BUDI BIN SUJONO, terdakwa SUMPONO BIN SADIMIN (ALM) , terdakwa AHMADI Als MADI Bin ANNI, pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 19.40 Wib , bertempat di Jalan Raya Desa Kartiasa Kec. Sambas Kab Sambas saat didalam perjalanan tepat nya didaerah di Jalan Raya Desa Kartiasa Kec. Sambas Kab Sambas, dimana pihak Kepolisian Resort Sambas menemukan 5 (lima) buah karung warna putih yang berisi tanah dan batu yang diduga mengandung emas yang disimpan di dalam bak mobil 1 (satu) unit mobil pick up DAIHATSU, warna silver metalik type S402RP-PMRFJJ, tahun 2015, Nopol KB 8591 BA yang diakui merupakan milik terdakwa ELY SAPUTRA ALS ELY BIN MUKLIS, terdakwa RUDI ALS PAK USU BIN RAMBI, terdakwa HERIYANTO ALS HERI BIN RABUDIN, terdakwa SETYO BUDI SANTOSO ALS BUDI BIN SUJONO, terdakwa SUMPONO BIN SADIMIN (ALM), terdakwa AHMADI Als MADI Bin ANNI dimana 5 (lima)
buah karung warna putih yang berisi tanah dan batu yang diduga mengandung emas diperoleh dari lokasi penambangan yang berada diareal perkebunan kelapa sawit PT. Wahana Hijau Semesta II (PT. WHS II) Divisi VI yang beralamat di Dusun Beruang Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kab Sambas, dalam mendapatkan 5 (lima) buah karung warna putih yang berisi tanah dan batu yang diduga mengandung emas tersebut mempunyai peran masing-masing ada yang bertugas menarik tali pada karung yang sudah berisi batu dan tanah yang mengandung emas dari lubang tanah menuju permukaan tanah, dan ada yang bertugas masuk kedalam lubang untuk mengarahkan tali agar tidak tersangkut saat karung berisikan tanah batu ditarik ke permukaan tanah, serta ada yang bertugas masuk kedalam lubang dan menggali tanah dan batu diduga mengandung emas yang dimasukan kedalam karung putih untuk selanjutnya ditarik kepermukaan, untuk penggalian sudah dilakukan sejak hari jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 21.00 wib s/d selesai dan sabtu tanggal 18 Januari 2025 dari pukul 07.00 Wib s/d selesai, hari jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib s/d 04.00 wib dibeberapa lubang tergantung pada situasi saat penggalian batu tanah tersebut, dalam penggalian tersebut para terdakwa didukung dengan beberapa peralatan juga menggunakan 1 (satu) unit mesin genset merk “MATARI MPG 2900” 1500 WATT warna orange kombinasi putih,1 (satu) unit mesin pompa air merk “TSURUMI PUMP” warna biru berikut kabel listrik warna hitam,1 (satu) unit mesin blower keong merk “SUMURA ELECTRIC BLOWER” warna hijau,,1 (satu) buah stopkontak terminal listrik 5 (lima) lubang berikut kabel listrik warna hitam,5 (lima) buah karung warna putih yang berisi tanah dan batu,1 (satu) buah jerigen plastik ukuran 10 liter warna merah yang berisi pertalite,1 (satu) buah alat dulang warna abu-abu,1 (satu) buah linggis yang terbuat dari besi,1 (satu) buah jerigen plastik warna biru yang sudah dipotong pada bagian atasnya dan terpasang tali tambang,1 (satu) buah tali tambang yang pada salah satu bagian ujungnya terdapat besi cantolan,1 (satu) buah senter kepala merk “DONY HEADLIGHT”.
-
Bahwa 5 (lima) buah karung warna putih yang berisi tanah dan batu yang diduga mengandung emas tersebut akan dibawa ke daerah selakau tua kec. selakau kab sambas untuk proses gelondongan pemurnian emas.
-
Bahwa emas tersebut akan dijual kepada pemilik gelondongan dengan harga Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) per gramnya.
-
Bahwa pembagian hasil penjualan emas dibagi setelah dibagi dengan ongkos yang telah dikeluarkan.
-
selanjutnya demi pengembangan para terdakwa dibawa ke Polres Sambas.
-
Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh terdakwa ELY SAPUTRA ALS ELY BIN MUKLIS, terdakwa RUDI ALS PAK USU BIN RAMBI, terdakwa HERIYANTO ALS HERI BIN RABUDIN, terdakwa SETYO BUDI SANTOSO ALS BUDI BIN SUJONO, terdakwa SUMPONO BIN SADIMIN (ALM) , terdakwa AHMADI Als MADI Bin ANNI, dilakukannya diwilayah yang bukan khusus diperuntukkan untuk usaha pertambangan, selain itu terdakwa ELY SAPUTRA ALS ELY BIN MUKLIS, terdakwa RUDI ALS PAK USU BIN RAMBI, terdakwa HERIYANTO ALS HERI BIN RABUDIN, terdakwa SETYO BUDI SANTOSO ALS BUDI BIN SUJONO, terdakwa SUMPONO BIN SADIMIN (ALM) , terdakwa AHMADI Als MADI Bin ANNI, juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan izin, selanjutnya demi pengembangan para terdakwa dibawa ke Polres Sambas.
-------------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
----- Bahwa terdakwa ELY SAPUTRA ALS ELY BIN MUKLIS, terdakwa RUDI ALS PAK USU BIN RAMBI, terdakwa HERIYANTO ALS HERI BIN RABUDIN, terdakwa SETYO BUDI SANTOSO ALS BUDI BIN SUJONO, terdakwa SUMPONO BIN SADIMIN (ALM) , terdakwa AHMADI Als MADI Bin ANNI, pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 19.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 , bertempat di Jalan Raya Desa Kartiasa Kec. Sambas Kab Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------
- Berawal dari Informasi Masyarakat tentang adanya pertambangan emas tanpa ijin yang dilakukan oleh terdakwa ELY SAPUTRA ALS ELY BIN MUKLIS, terdakwa RUDI ALS PAK USU BIN RAMBI, terdakwa HERIYANTO ALS HERI BIN RABUDIN, terdakwa SETYO BUDI SANTOSO ALS BUDI BIN SUJONO, terdakwa SUMPONO BIN SADIMIN (ALM),terdakwa AHMADI Als MADI Bin ANNI selanjutnya Pihak Kepolisian Resort Sambas melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terdakwa ELY SAPUTRA ALS ELY BIN MUKLIS, terdakwa RUDI ALS PAK USU BIN RAMBI, terdakwa HERIYANTO ALS HERI BIN RABUDIN, terdakwa SETYO BUDI SANTOSO ALS BUDI BIN SUJONO, terdakwa SUMPONO BIN SADIMIN (ALM) , terdakwa AHMADI Als MADI Bin ANNI pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 19.40 Wib , bertempat di Jalan Raya Desa Kartiasa Kec. Sambas Kab Sambas saat didalam perjalanan tepat nya didaerah di Jalan Raya Desa Kartiasa Kec. Sambas Kab Sambas , dimana pihak Kepolisian Resort Sambas menemukan 5 (lima) buah karung warna putih yang berisi tanah dan batu yang diduga mengandung emas yang disimpan di dalam bak mobil 1 (satu) unit mobil pick up DAIHATSU, warna silver metalik type S402RP-PMRFJJ, tahun 2015, Nopol KB 8591 BA yang diakui merupakan milik terdakwa ELY SAPUTRA ALS ELY BIN MUKLIS, terdakwa RUDI ALS PAK USU BIN RAMBI, terdakwa HERIYANTO ALS HERI BIN RABUDIN, terdakwa SETYO BUDI SANTOSO ALS BUDI BIN SUJONO, terdakwa SUMPONO BIN SADIMIN (ALM), terdakwa AHMADI Als MADI Bin ANNI dimana 5 (lima) buah karung warna putih yang berisi tanah dan batu yang diduga mengandung emas diperoleh dari lokasi penambangan yang berada diareal perkebunan kelapa sawit PT. Wahana Hijau Semesta II (PT. WHS II) Divisi VI yang beralamat di Dusun Beruang Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kab Sambas, dalam mendapatkan 5 (lima) buah karung warna putih yang berisi tanah dan batu yang diduga mengandung emas tersebut mempunyai peran masing-masing ada yang bertugas menarik tali pada karung yang sudah berisi batu dan tanah yang mengandung emas dari lubang tanah menuju permukaan tanah, dan ada yang bertugas masuk kedalam lubang untuk mengarahkan tali agar tidak tersangkut saat karung berisikan tanah batu ditarik ke permukaan tanah, serta ada yang bertugas masuk kedalam lubang dan menggali tanah dan batu diduga mengandung emas yang dimasukan kedalam karung putih untuk selanjutnya ditarik kepermukaan, untuk penggalian sudah dilakukan sejak hari jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 21.00 wib s/d selesai dan sabtu tanggal 18 Januari 2025 dari pukul 07.00 Wib s/d selesai, hari jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib s/d 04.00 wib dibeberapa lubang tergantung pada situasi saat penggalian batu tanah
tersebut, dalam penggalian tersebut para terdakwa didukung dengan beberapa peralatan juga menggunakan 1 (satu) unit mesin genset merk “MATARI MPG 2900” 1500 WATT warna orange kombinasi putih,1 (satu) unit mesin pompa air merk “TSURUMI PUMP” warna biru berikut kabel listrik warna hitam,1 (satu) unit mesin blower keong merk “SUMURA ELECTRIC BLOWER” warna hijau,,1 (satu) buah stopkontak terminal listrik 5 (lima) lubang berikut kabel listrik warna hitam,5 (lima) buah karung warna putih yang berisi tanah dan batu,1 (satu) buah jerigen plastik ukuran 10 liter warna merah yang berisi pertalite,1 (satu) buah alat dulang warna abu-abu,1 (satu) buah linggis yang terbuat dari besi,1 (satu) buah jerigen plastik warna biru yang sudah dipotong pada bagian atasnya dan terpasang tali tambang,1 (satu) buah tali tambang yang pada salah satu bagian ujungnya terdapat besi cantolan,1 (satu) buah senter kepala merk “DONY HEADLIGHT”.
-
Bahwa 5 (lima) buah karung warna putih yang berisi tanah dan batu yang diduga mengandung emas tersebut akan dibawa ke daerah selakau tua kec. selakau kab sambas untuk proses gelondongan pemurnian emas.
-
Bahwa emas tersebut akan dijual kepada pemilik gelondongan dengan harga Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) per gramnya.
-
Bahwa pembagian hasil penjualan emas dibagi setelah dibagi dengan ongkos yang telah dikeluarkan.
-
selanjutnya demi pengembangan para terdakwa dibawa ke Polres Sambas.
-
Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh terdakwa ELY SAPUTRA ALS ELY BIN MUKLIS, terdakwa RUDI ALS PAK USU BIN RAMBI, terdakwa HERIYANTO ALS HERI BIN RABUDIN, terdakwa SETYO BUDI SANTOSO ALS BUDI BIN SUJONO, terdakwa SUMPOMO BIN SADIMIN (ALM), terdakwa AHMADI Als MADI Bin ANNI, tdilakukannya diwilayah yang bukan khusus diperuntukkan untuk usaha pertambangan, selain itu terdakwa ELY SAPUTRA ALS ELY BIN MUKLIS, terdakwa RUDI ALS PAK USU BIN RAMBI, terdakwa HERIYANTO ALS HERI BIN RABUDIN, terdakwa SETYO BUDI SANTOSO ALS BUDI BIN SUJONO, terdakwa SUMPONO BIN SADIMIN (ALM) , terdakwa AHMADI Als MADI Bin ANNI, juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan izin.
----- Perbuatan terdakwa ELY SAPUTRA ALS ELY BIN MUKLIS, terdakwa RUDI ALS PAK USU BIN RAMBI, terdakwa HERIYANTO ALS HERI BIN RABUDIN, terdakwa
SETYO BUDI SANTOSO ALS BUDI BIN SUJONO, terdakwa SUMPONO BIN SADIMIN (ALM) , terdakwa AHMADI Als MADI Bin ANNI,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------
Sambas, 08 April 2025
Jaksa Penuntut Umum,
DUDY RITOKO, S.H., M.H.
Jaksa Muda NIP. 198304202006031001

Pihak Dipublikasikan Ya