Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
247/Pdt.P/2026/PN Sbs Herkulanus Susito Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 247/Pdt.P/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Herkulanus Susito
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DODOT SUDIYANTO,SH.,MEHerkulanus Susito
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan  Permohonan Pemohon.

2.    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akte Kelahiran Pemohon yaitu Akte Kelahiran Nomor 2673/CS/1991 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sambas dan ditandangani oleh Kepala Kantor  Catatan Sipil Kabupaten Sambas Drs. SJAMSUDDIN JUSUF pada tanggal 24 Desember 1991, yaitu :
 

  •      Nama Pemohon  Semula tertulis “HERCULANUS SUSITO” diperbaiki menjadi tertulis “HERKULANUS SUSITO”


3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perbaikan nama  Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran  pemohon sebagaimana tersebut diatas kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini, agar dicatat oleh Pejabat  Pencatatan Sipil dalam catatan pinggir pada register Kutipan Akte Kelahiran Pemohon Nomor 2673/CS/1991 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sambas dan ditandangani oleh Kepala Kantor  Catatan Sipil Kabupaten Sambas Drs. SJAMSUDDIN JUSUF pada tanggal 24 Desember 1991

4.    Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak