Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2026/PN Sbs SINTHA ADE LINA LAMUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Minggu, 16 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SINTHA ADE LINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALIASMADI, S.H.SINTHA ADE LINA
Tergugat
NoNama
1LAMUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 35.500.000,00
Petitum

    Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menanam lebih kurang 125 (Seratus Dua Puluh Lima) batang pohon sawit tanpa izin di atas tanah hak milik PENGGUGAT seluas 8.321 m^2 (Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Satu Meter Persegi).
    Menyatakan sah secara hukum dan berharga hak milik atas tanah PENGGUGAT terletak di Jl. Parit Baru, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Luas 8.321 m^2 (Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Satu Meter Persegi), dengan batas batas sebagai berikut: 
    Utara berbatasan dengan dengan tanah SIASAK (35,5 m);
    Selatan berbatasan dengan tanah Jln Parit Pasir (40 m);
    Timur berbatasan dengan Tanah HAMIDAH (124 m) dengan SAU SAU (44 m);
    Barat berbatasan dengan tanah SASIN dengan (33 m).
Berdasarkan bukti ASLI tertulis berupa SURAT PENNYERAHAN tanggal 30 Juni 2011 dan SURAT PERNYATAAN tanggal 20 Juli 2011 yang diketahui dan ditandatangani serta diregistrasikan oleh Kepala Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga.
    Menghukum dan menyatakan TERGUGAT untuk mengosongkan tanah hak milik PENGUGAT dan membongkar atau  mencabut pohon sawit lebih kurang 125 (seratus dua puluh lima batang) di atas tanah hak milik atas tanah PENGGUGAT, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap dengan bantuan alat negara apabila diperlukan.  
    Menghukum dan menyatakan kepada TERGUGAT untuk menanggung beban secara keseluruhan biaya pengosongan, dan pemongkaran atau pencabutan pohon sawit lebih kurang 125 (seratus dua puluh lima) batang di atas tanah hak milik PENGGUGAT. 
ATAU
Menghukum dan menyatakan kepada TERGUGAT apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, tidak membongkar atau mencabut pohon sawit lebih kurang 125 (seratus dua puluh lima batang) di atas tanah hak milik atas tanah PENGGUGAT, maka pohon sawit lebih kurang 125 (seratus dua puluh lima batang) menjadi milik PENGGUGAT. 
    Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian materil dan imateril yang layak dan adil secara tunai sebesar Rp 55.500.000,00 (Lima Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) meliputi:
a.    Kerugian materil sebesar Rp 35.500.000,00 (Tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sebagai akibat tertunda atau gagalnya jual beli kepada pihak ke 3 (tiga) calon pembeli, atas tanah hak milik PENGGUGAT
b.    Kerugian imateril sebesar Rp 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) sebagai akibat atas penderitaan batin, waktu dan tenaga yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT.
    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada bantahan (verzet) dan upaya hukum banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali 
(Uit Voorbaar Bij vorraad);
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak