Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.Sus/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4.FIRZA WAHYUDI, S.H.
DINO Alias RINO Bin AMSAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 214/Pid.Sus/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2528/O.1.17/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4FIRZA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DINO Alias RINO Bin AMSAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA : -------Bahwa Terdakwa DINO ALIAS RINO BIN AMSAR (alm) pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 00.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 di sebuah rumah kost yang beralamat di Dusun Muhajirin RT 001 RW 001 Desa Pasar Melayu Kec. Sambas Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----- • Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 00.40 WIB di sebuah rumah kost yang beralamat di Dusun Muhajirin RT 001 RW 001 Desa Pasar Melayu Kec. Sambas Kab. Sambas, telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa . Berawal dari informasi yang didapat oleh Anggota Satresnarkoba Polres Sambas bahwa ada Terdakwa biasa menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas. Lalu setelah mendapat informasi mengenai keberadaan Terdakwa, Anggota Satresnarkoba Polres Sambas yang terdiri dari Saksi Irwansyah dan Saksi Ferdy Andrean langsung melakukan penggerebekan di dalam kamar Rumah Kost tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak berlapis lakban warna Krem yang setelah Tim Satresnarkoba buka didalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal berwarna putih narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas handbag milik Terdakwa didalam kamar kost tersebut. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Sambas juga menemukan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu berupa 1 (satu) unit handphone milik Terdakwa dengan merk Oppo A 15 warna biru tua dengan nomer IMEI 1:8625740570611773 dan nomer Imei II: 862574057061765, 1 (satu) buah alat hisap atau bong yang terbuat dari bahan kaca serta 1 (Satu) buah korek api gas warna orange. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Nomor: 074/10857/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 Telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) paket Plastik Klip Transparan berisikan butiran Kristal Putih Narkotika jenis Shabu, atas nama DINO ALIAS RINO BIN AMSAR (alm) dengan total berat Netto sebanyak 78,63 gram. • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis No Lab 495/NNF/2025 tanggal 30 Juni 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, yang disita dari Terdakwa DINO ALIAS RINO BIN AMSAR (alm) adalah benar positif mengandung Metamfetamin Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari dinas terkait untuk dijual, menjual, membeli dan memiliki, menyimpan, menguasai, terhadap barang 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal shabu tersebut. --------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (2) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------ ATAU KEDUA : ---------Bahwa Terdakwa DINO ALIAS RINO BIN AMSAR (alm) pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 00.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 di sebuah rumah kost yang beralamat di Dusun Muhajirin RT 001 RW 001 Desa Pasar Melayu Kec. Sambas Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram ”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------ • Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 00.40 WIB di sebuah rumah kost yang beralamat di Dusun Muhajirin RT 001 RW 001 Desa Pasar Melayu Kec. Sambas Kab. Sambas, telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa . Berawal dari informasi yang didapat oleh Anggota Satresnarkoba Polres Sambas bahwa ada Terdakwa biasa menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas. Lalu setelah mendapat informasi mengenai keberadaan Terdakwa, Anggota Satresnarkoba Polres Sambas yang terdiri dari Saksi Irwansyah dan Saksi Ferdy Andrean langsung melakukan penggerebekan di dalam kamar Rumah Kost tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak berlapis lakban warna Krem yang setelah Tim Satresnarkoba buka didalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal berwarna putih narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas handbag milik Terdakwa didalam kamar kost tersebut. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Sambas juga menemukan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu berupa 1 (satu) unit handphone milik Terdakwa dengan merk Oppo A 15 warna biru tua dengan nomer IMEI 1:8625740570611773 dan nomer Imei II: 862574057061765, 1 (satu) buah alat hisap atau bong yang terbuat dari bahan kaca serta 1 (Satu) buah korek api gas warna orange. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Nomor: 074/10857/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 Telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) paket Plastik Klip Transparan berisikan butiran Kristal Putih Narkotika jenis Shabu, atas nama DINO ALIAS RINO BIN AMSAR (alm) dengan total berat Netto sebanyak 78,63 gram. • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis No Lab 495/NNF/2025 tanggal 30 Juni 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, yang disita dari Terdakwa DINO ALIAS RINO BIN AMSAR (alm) adalah benar positif mengandung Metamfetamin Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari dinas terkait untuk dijual, menjual, membeli dan memiliki, menyimpan, menguasai, terhadap barang 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal shabu tersebut. --------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------- Sambas, 13 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H. AJUN JAKSA NIP. 19941005 201902 1 004

Pihak Dipublikasikan Ya