| Petitum |
IV. TENTANG TUNTUTAN (PETITUM)
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, PARA PELAWAN mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sambas Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
PROVISI:
Memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Sambas untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa sampai perkara perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
PRIMER:
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan (Partij Verzet) PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah Pelawan yang baik dan benar (goede opposant);
3. Menyatakan PARA PELAWAN merupakan pembeli yang beritikad baik (good faith purchaser) yang memperoleh perlindungan hukum atas objek sengketa berdasarkan SEMA Nomor: 4 Tahun 2016 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1267/K/Pdt/2012;
4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 656/Semelagi Besar, Surat Ukur Nomor 00465/Semelagi Besar/2018, NIB 14.02.03.07.00020, atas nama PARA PELAWAN adalah sah, mempunyai kekuatan hukum, dan tetap berlaku sepanjang belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berwenang;
5. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Sbs sepanjang mengenai objek Sertipikat Hak Milik Nomor 656/Semelagi Besar, Surat Ukur Nomor 00465/Semelagi Besar/2018, NIB 14.02.03.07.00020, tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan;
6. Menyatakan objek milik PARA PELAWAN berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 656/Semelagi Besar, Surat Ukur Nomor 00465/Semelagi Besar/2018, NIB 14.02.03.07.00020, bukan merupakan objek yang dapat dieksekusi berdasarkan Putusan Nomor 11/Pdt.G/2024/PN Sbs jo. Putusan Nomor 87/PDT/2024/PT PTK jo. Putusan Nomor 1275 K/PDT/2025 jo. Putusan Nomor 1283 PK/PDT/2025;
7. Menyatakan pelaksanaan eksekusi terhadap objek milik PARA PELAWAN berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Sbs adalah tidak sah, atau setidak-tidaknya tidak dapat dilaksanakan (non-executable) terhadap objek milik PARA PELAWAN;
8. Memerintahkan TERLAWAN untuk menghentikan dan tidak melanjutkan pelaksanaan eksekusi terhadap objek milik PARA PELAWAN;
9. Menghukum TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
10. Menghukum TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|